PENERTIBAN PEMILIK HEWAN TERNAK LIAR DI DAERAH KECAMATAN BENAI BERDASARKAN PERATURAN BUPATI KUANTAN SINGINGI NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG PENERTIBAN TERNAK DAN HEWAN PENULAR RABIES
ALFI KURNIAWAN, ALFI
ABSTRAK
Dalam pasal 209 ayat 2 Kompilasi Hukum Islam disebutkan bahwa anak angkat
memperoleh harta warisan sebanyak-banyaknya 1/3 dari keseluruhan harta.
Sengketa kewarisan yang berlanjut menjadi perkara di pengadilan agama tidak
jarang disebabkan karena kehadiran anak angkat dalam keluarga pewaris, maka
sering terjadi konflik antara ahli waris dan anak angkat. Benarkah anak angkat
mendapat bagian harta warisan maksimal 1/3 dari keseluruhan? Ataukah memang
1/3 bagian tetapi mendapat halangan dari beberapa pihak? Atau justru tidak
mendapatkan bagian yang seharusnya? Adapun rumusan masalah yang akan
dibahas adalah bagaimana pelaksanaan wasiat wajibah terhadap anak angkat
berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) di provinsi Riau, bagaimana hambatan
dalam pelaksanaan wasiat wajibah terhadap anak angkat berdasarkan KHI di
provinsi Riau, bagaimana upaya mengatasi hambatan pelaksanaan wasiat wajibah
terhadap anak angkat berdasarkan KHI di provinsi Riau. Metode penelitian yang
digunakan dalam penelitian ini adalah hukum penelitian sosiologis. Dengan teknik
pengumpulan data yang digunakan menggunakan metode observasi, wawancara
dan kajian pustaka. Dalam melaksanakan wasiat wajibah terhadap anak angkat,
diputuskan bahwa anak angkat mendapatkan harta warisan sebanyak-banyaknya 1/3
dari keseluruhan jumlahnya. Dalam perkara wasiat wajibah pun, baik itu di
Pengadilan Agama Pekanbaru maupun Pengadilan Agama Dumai, anak angkat
memang mendapatkan harta warisan maksimalnya 1/3 berdasarkan putusan hakim.
Hambatan dalam pelaksanaan wasiat wajibah terhadap anak angkat ialah dalam
pengajuan eksekusi yang tertunda karena para pihak tidak sanggup membiayai
petugas KPPN yang menentukan harga limit harta yang akan dilelang lalu dibagi.
Selanjutnya berupa pihak lawan yang meminta bagiannya yang melebihi dari yang
seharusnya yakni putusan pengadilan. Ada juga dikarenakan pihak lawan yang
mengajukan banding yang menyebabkan pelaksanaan wasiat wajjibah menjadi
tertunda dan memakan waktu yang lama. Adapun upaya yang dapat dilakukan untuk
mengatasi hambatan dalam pelaksanaan wasiat wajibah ialah dalam pembagian
harta warisan apabila dapat dibagi secara natural. Serta dengan jalan damai, ataupun
selesai melalui mediasi antara para pihak. Sebaiknya pihak Pengadilan Agama
membantu agar proses eksekusi berjalan dengan cepat, murah dan mudah, serta
melakukan upaya sosialisasi kepada masyarakat mengenai penyelesaian sengketa
waris dan upaya penyelesaiannya.
Dalam pasal 209 ayat 2 Kompilasi Hukum Islam disebutkan bahwa anak angkat
memperoleh harta warisan sebanyak-banyaknya 1/3 dari keseluruhan harta.
Sengketa kewarisan yang berlanjut menjadi perkara di pengadilan agama tidak
jarang disebabkan karena kehadiran anak angkat dalam keluarga pewaris, maka
sering terjadi konflik antara ahli waris dan anak angkat. Benarkah anak angkat
mendapat bagian harta warisan maksimal 1/3 dari keseluruhan? Ataukah memang
1/3 bagian tetapi mendapat halangan dari beberapa pihak? Atau justru tidak
mendapatkan bagian yang seharusnya? Adapun rumusan masalah yang akan
dibahas adalah bagaimana pelaksanaan wasiat wajibah terhadap anak angkat
berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) di provinsi Riau, bagaimana hambatan
dalam pelaksanaan wasiat wajibah terhadap anak angkat berdasarkan KHI di
provinsi Riau, bagaimana upaya mengatasi hambatan pelaksanaan wasiat wajibah
terhadap anak angkat berdasarkan KHI di provinsi Riau. Metode penelitian yang
digunakan dalam penelitian ini adalah hukum penelitian sosiologis. Dengan teknik
pengumpulan data yang digunakan menggunakan metode observasi, wawancara
dan kajian pustaka. Dalam melaksanakan wasiat wajibah terhadap anak angkat,
diputuskan bahwa anak angkat mendapatkan harta warisan sebanyak-banyaknya 1/3
dari keseluruhan jumlahnya. Dalam perkara wasiat wajibah pun, baik itu di
Pengadilan Agama Pekanbaru maupun Pengadilan Agama Dumai, anak angkat
memang mendapatkan harta warisan maksimalnya 1/3 berdasarkan putusan hakim.
Hambatan dalam pelaksanaan wasiat wajibah terhadap anak angkat ialah dalam
pengajuan eksekusi yang tertunda karena para pihak tidak sanggup membiayai
petugas KPPN yang menentukan harga limit harta yang akan dilelang lalu dibagi.
Selanjutnya berupa pihak lawan yang meminta bagiannya yang melebihi dari yang
seharusnya yakni putusan pengadilan. Ada juga dikarenakan pihak lawan yang
mengajukan banding yang menyebabkan pelaksanaan wasiat wajjibah menjadi
tertunda dan memakan waktu yang lama. Adapun upaya yang dapat dilakukan untuk
mengatasi hambatan dalam pelaksanaan wasiat wajibah ialah dalam pembagian
harta warisan apabila dapat dibagi secara natural. Serta dengan jalan damai, ataupun
selesai melalui mediasi antara para pihak. Sebaiknya pihak Pengadilan Agama
membantu agar proses eksekusi berjalan dengan cepat, murah dan mudah, serta
melakukan upaya sosialisasi kepada masyarakat mengenai penyelesaian sengketa
waris dan upaya penyelesaiannya.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2019
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2019-12-31T07:41:36Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Computer Science, Information & General Works
Philosophy & Psychology
Religion
Social Sciences
Language
Pure Science
Applied Sciences
Art & Recreation
Literature
History & Geography