PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH TOKO (RUKO) DI PERAWANG KECAMATAN TUALANG KABUPATEN SIAK
DAFRIZAL, DAFRIZAL
Pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Toko (ruko) di
Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, dilakukan secara lisan tanpa
mempertimbangkan efek yang akan terjadi dikemudian hari. Baik pihak pemberi sewa
maupun pihak penyewa sama-sama tidak menjalankan hak dan kewajiban
sebagaimana mestinya. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana
pelaksanaan, hambatan dan upaya yang dilakukan dalam Pelaksanaan Perjanjian
Sewa Menyewa Rumah Toko (ruko) di Perawang, Kecamatan Tualang,
Kabupaten Siak. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana
pelaksanaan, hambatan dan upaya mengatasi hambatan Pelaksanaan Perjanjian
Sewa Menyewa Rumah Toko (ruko) di Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten
Siak. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum sosiologis
dengan cara melakukan identifikasi hukum baik secara terrtulis maupun tidak tertulis
beserta korelasi hukum yang berlaku dimasyarakat dengan sampel Kepala Bagian
Penyelenggaraan dan Non Perizinan Pemanfaatan Ruang Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak, Penyewa dan Pemberi Sewa
Ruko serta sekumpulan data yang diperoleh dengan cara wawancara. Kesimpulan
dalam penelitian ini adalah Perlindungan hukum terhadap para pihak dalam
perjanjian sewa menyewa secara lisan di Kecamatan Tualang Perawang, belum
berjalan dengan baik, Faktor penghambat dalam pelaksanaan perjanjian sewa
menyewa secara lisan yakni Kesadaran hukum yang rendah dikalangan masyarakat
terkait hubungan sewa menyewa. Serta kurang lancarnya usaha penyewa yang
menyebabkan kerugian. Upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi perjanjian
sewa menyewa secara lisan ialah Penyuluhan hukum bagi masyarakat perlu terus
dilaksanakan. Salah satu cara untuk menegakkan hukum selain kesadaran ialah
pelaksanaan ketentuan yang berkenaan dengan sanksi hukum serta meningkatkan
fungsi masyarakat sebagai faktor kontrol (social kontrol). Saran dalam penelitian
ini adalah Perlu adanya penyuluhan hukum yang dilakukan pemerintah untuk
masyarakat tentang berbagai aspek hukum dalam hubungan sewa menyewa rumah
toko (ruko) serta hal-hal yang harus ditaati oleh pihak penyewa maupun pihak pemberi
sewa guna kebaikan kedua belah pihak.
Kata Kunci : Perjanjian, Sewa Menyewa, Rumah Toko
Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, dilakukan secara lisan tanpa
mempertimbangkan efek yang akan terjadi dikemudian hari. Baik pihak pemberi sewa
maupun pihak penyewa sama-sama tidak menjalankan hak dan kewajiban
sebagaimana mestinya. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana
pelaksanaan, hambatan dan upaya yang dilakukan dalam Pelaksanaan Perjanjian
Sewa Menyewa Rumah Toko (ruko) di Perawang, Kecamatan Tualang,
Kabupaten Siak. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana
pelaksanaan, hambatan dan upaya mengatasi hambatan Pelaksanaan Perjanjian
Sewa Menyewa Rumah Toko (ruko) di Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten
Siak. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum sosiologis
dengan cara melakukan identifikasi hukum baik secara terrtulis maupun tidak tertulis
beserta korelasi hukum yang berlaku dimasyarakat dengan sampel Kepala Bagian
Penyelenggaraan dan Non Perizinan Pemanfaatan Ruang Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak, Penyewa dan Pemberi Sewa
Ruko serta sekumpulan data yang diperoleh dengan cara wawancara. Kesimpulan
dalam penelitian ini adalah Perlindungan hukum terhadap para pihak dalam
perjanjian sewa menyewa secara lisan di Kecamatan Tualang Perawang, belum
berjalan dengan baik, Faktor penghambat dalam pelaksanaan perjanjian sewa
menyewa secara lisan yakni Kesadaran hukum yang rendah dikalangan masyarakat
terkait hubungan sewa menyewa. Serta kurang lancarnya usaha penyewa yang
menyebabkan kerugian. Upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi perjanjian
sewa menyewa secara lisan ialah Penyuluhan hukum bagi masyarakat perlu terus
dilaksanakan. Salah satu cara untuk menegakkan hukum selain kesadaran ialah
pelaksanaan ketentuan yang berkenaan dengan sanksi hukum serta meningkatkan
fungsi masyarakat sebagai faktor kontrol (social kontrol). Saran dalam penelitian
ini adalah Perlu adanya penyuluhan hukum yang dilakukan pemerintah untuk
masyarakat tentang berbagai aspek hukum dalam hubungan sewa menyewa rumah
toko (ruko) serta hal-hal yang harus ditaati oleh pihak penyewa maupun pihak pemberi
sewa guna kebaikan kedua belah pihak.
Kata Kunci : Perjanjian, Sewa Menyewa, Rumah Toko
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2019
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2019-12-31T07:50:49Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Computer Science, Information & General Works
Philosophy & Psychology
Religion
Social Sciences
Language
Pure Science
Applied Sciences
Art & Recreation
Literature
History & Geography