PENYELESAIAN PENGALIHAN KENDARAAN BERMOTOR DARI DEBITUR KEPADA PIHAK KE TIGA PADA PT MNC FINANCE DI KOTA PEKANBARU
EVA SRI JAYANTI SAMOSIR, EVA
Penelitian ini diberi judul Penyelesaian Pengalihan Kendaraan
Bermotor Kepada Pihak Ke Tiga Pada PT MNC Finance di Kota Pekanbaru.
Penelitian ini di latarbelakango terdapat beberapa hambatan dalam
pelaksanaannya, diantaranya mengenai pelanggaran terhadap ketentuan
pengalihanbenda yang merupakan jaminan, kurangnya pemahaman dan
kemampuan debitur atas pelunasan cicilian angsuran kendaraan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan dan berdasrkan Perjanjian Pemberian Jaminan.
Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis,
sumber data terdiri atas data premier data sekunder dan data tersier
dengan teknik pengumpulan diproleh akan analisa mengunakan metode
kualitatif yaitu data akan di jelaskan dengan uraian secara deskriftif dari data
yang telah diperoleh. Dalam mengabnalisa kesimpulan penulis menerapkan
metode berpikir induktif yaitu suatu pernyataan atau dalil yang bersifat
khusus menjadi suatu pernyataan atau kasus yang bersifat umum.
Berdasarkan hasil penelitian yang diambil Pengalihan kendaraan
bermotor oleh debitur kepada pihak ketiga masih kerap terjadi di dalam
masyarakat melihat kondisi yang terjadi dilapangan. Berdasarkan Undangundang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Pasal 23 ayat (2)
mengatakan secara tegas bahwa benda yang masih dalam jaminan
fidusia tidak dapat diahlikan tanpa sepengatahuan dan seizin dari
pihak kreditur, dan sanksi yang mengatur pelanggaran atas ketentuan
tersebut tercantum dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Jaminan Fidusia.
Hambatan dalam penyelesaian pengalihan benda yang merupakan jaminan
fidusia diantaranya : kurangnya itikad baik dari debitur atas benda jaminan
dan ketidak mampuan debitur untuk melunasi angsuran cicilan,
ketidaktahuan dan kurangnya informasi yang diberikan atas kewajiban hak
debitur dalam pelaksanaan kegiatan jaminan fidusia, dan kurangnya
pengawasan terhadap debitur dan benda yang menjadi jaminan tersebut.
Upaya yang dapat dilakukan mengatasi hambatan untuk memastikan
perlindungan hukum terhadap kreditur yang dirugikan oleh tindakan debitur
sesuai Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
adalah: itikad baik dari debitur atas benda jaminan dan itikad baik debitur
untuk melunasi angsuran cicilan, memberikan informasi yang benar dan
jelas kepada debitur agar tidak terjadi ketidaktahuan dan kurangnya
informasi yang diberikan atas kewajiban hak debitur dalam
pelaksanaan kegiatan jaminan fidusia, dan meningkatkan pengawasan
terhadap debitur dan benda yang menjadi jaminan tersebut.
Kata Kunci : Jaminan Fidusia, Pengalihan Kendaraan, Perjanjian
Bermotor Kepada Pihak Ke Tiga Pada PT MNC Finance di Kota Pekanbaru.
Penelitian ini di latarbelakango terdapat beberapa hambatan dalam
pelaksanaannya, diantaranya mengenai pelanggaran terhadap ketentuan
pengalihanbenda yang merupakan jaminan, kurangnya pemahaman dan
kemampuan debitur atas pelunasan cicilian angsuran kendaraan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan dan berdasrkan Perjanjian Pemberian Jaminan.
Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis,
sumber data terdiri atas data premier data sekunder dan data tersier
dengan teknik pengumpulan diproleh akan analisa mengunakan metode
kualitatif yaitu data akan di jelaskan dengan uraian secara deskriftif dari data
yang telah diperoleh. Dalam mengabnalisa kesimpulan penulis menerapkan
metode berpikir induktif yaitu suatu pernyataan atau dalil yang bersifat
khusus menjadi suatu pernyataan atau kasus yang bersifat umum.
Berdasarkan hasil penelitian yang diambil Pengalihan kendaraan
bermotor oleh debitur kepada pihak ketiga masih kerap terjadi di dalam
masyarakat melihat kondisi yang terjadi dilapangan. Berdasarkan Undangundang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Pasal 23 ayat (2)
mengatakan secara tegas bahwa benda yang masih dalam jaminan
fidusia tidak dapat diahlikan tanpa sepengatahuan dan seizin dari
pihak kreditur, dan sanksi yang mengatur pelanggaran atas ketentuan
tersebut tercantum dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Jaminan Fidusia.
Hambatan dalam penyelesaian pengalihan benda yang merupakan jaminan
fidusia diantaranya : kurangnya itikad baik dari debitur atas benda jaminan
dan ketidak mampuan debitur untuk melunasi angsuran cicilan,
ketidaktahuan dan kurangnya informasi yang diberikan atas kewajiban hak
debitur dalam pelaksanaan kegiatan jaminan fidusia, dan kurangnya
pengawasan terhadap debitur dan benda yang menjadi jaminan tersebut.
Upaya yang dapat dilakukan mengatasi hambatan untuk memastikan
perlindungan hukum terhadap kreditur yang dirugikan oleh tindakan debitur
sesuai Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
adalah: itikad baik dari debitur atas benda jaminan dan itikad baik debitur
untuk melunasi angsuran cicilan, memberikan informasi yang benar dan
jelas kepada debitur agar tidak terjadi ketidaktahuan dan kurangnya
informasi yang diberikan atas kewajiban hak debitur dalam
pelaksanaan kegiatan jaminan fidusia, dan meningkatkan pengawasan
terhadap debitur dan benda yang menjadi jaminan tersebut.
Kata Kunci : Jaminan Fidusia, Pengalihan Kendaraan, Perjanjian
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2019
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2019-12-31T07:58:30Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Computer Science, Information & General Works
Philosophy & Psychology
Religion
Social Sciences
Language
Pure Science
Applied Sciences
Art & Recreation
Literature
History & Geography