PELAKSANAAN KEWAJIBAN REHABILITASI BAGI PENGGUNA AKTIF NARKOTIKA PADA PENGADILAN NEGERI PEKANBARU BERDASARKAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PENEMPATAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI LEMBAGA REHABILITASI
HAZLI MURHAM, HAZLI
Rehabilitasi dimaksudkan agar pengguna atau pemakai tidak akan mengulangi
lagi perbuatannya, namun di Kota Pekanbaru khususnya di Pengadilan Negeri dan
proses penyidikan hampir jarang pelaku atau pengguna yang di rekomendasikan
untuk di rehabilitasi. Hampir semua pelaku di kenakan sanksi penjara, padahal
rehabilitasi tersebut penting guna menanggulangi terjadinya peredaran narkotika di
Kota Pekanbaru. Berdasarkan Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3
Tahun 2011 tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika di Lembaga
Rehabilitasi dikatakan bahwa pengguna atau pemakai apabila menggunakan
narkotika tidak lebih dari 0,3 gram, dan dapat dilakukan rehabilitasi. Permohonan
rehabilitasi boleh diajukan sejak dalam penyidikan, namun dalam pelaksanaannya
walaupun sudah ada rekomendasi dari dokter mengenai rehabilitasi hakim tetap
menjatuhkan pidana kepada pelaku.
Pokok masalah yang dikemukakan adalah bagaimanakah pelaksanaan kewajiban
rehabilitasi bagi pengguna aktif narkotika Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru
berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2011 tentang
Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika di Lembaga Rehabilitasi. Apakah
hambatan dan upaya mengatasi hambatan pelaksanaan kewajiban rehabilitasi bagi
pengguna aktif narkotika Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru berdasarkan Surat
Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penempatan Korban
Penyalahgunaan Narkotika di Lembaga Rehabilitasi. Jenis penelitian ini merupakan
penelitian hukum sosiologis sehingga hasil penelitian ini bersifat deskriptif analisis
Hasil penelitian adalah pelaksanaan kewajiban rehabilitasi bagi pengguna aktif
narkotika pada Pengadilan Negeri Pekanbaru berdasarkan Surat Edaran Mahkamah
Agung Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika
di Lembaga Rehabilitasi belum terlaksana dengan baik, masih terdapat pelaku yang
tidak direhabilitasi, walaupun berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3
Tahun 2011 harus di rehabilitasi. Hambatannya adalah karena perbedaan pemahaman
hakim mengenai rehabilitasi, tempat rehabilitasi yang tidak memadai dan kurangnya
koordinasi antara penegak hukum. Upaya mengatasi hambatan adalah dengan
meningkatkan pengetahuan masyarakat, meningkatkan kualitas Penyidik pada Polda
Riau dan BNN Provinsi Riau serta meningkatkan kerjasama.
Saran yang dapat disampaikan guna melengkapi hasil penelitian ini adalah
sebagai berikut: perlu adanya pengawasan terhadap putusan hakim terhadap tindakan
rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika dan diperlukan suatu pengaturan
tersendiri mengenai pengawasan putusan rehabilitasi sesuai dengan sistem peradilan
pidana yang berlaku di Indonesia. Pemerintah harus menyediakan fasilitas rehabilitasi
yang layak dan memadai di setiap Kabupaten dan Kota. Perlu adanya perhatian dari
lingkungan sekitar terutama keluarga sebagai lingkungan terdekat agar peka terhadap
anggota keluarga mereka. Bila ada keluarga yang terkena kasus penyalahgunaan
narkotika, segera bertindak dengan mulai mencari suatu lembaga rehabilitasi bagi
para pecandu narkotika
lagi perbuatannya, namun di Kota Pekanbaru khususnya di Pengadilan Negeri dan
proses penyidikan hampir jarang pelaku atau pengguna yang di rekomendasikan
untuk di rehabilitasi. Hampir semua pelaku di kenakan sanksi penjara, padahal
rehabilitasi tersebut penting guna menanggulangi terjadinya peredaran narkotika di
Kota Pekanbaru. Berdasarkan Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3
Tahun 2011 tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika di Lembaga
Rehabilitasi dikatakan bahwa pengguna atau pemakai apabila menggunakan
narkotika tidak lebih dari 0,3 gram, dan dapat dilakukan rehabilitasi. Permohonan
rehabilitasi boleh diajukan sejak dalam penyidikan, namun dalam pelaksanaannya
walaupun sudah ada rekomendasi dari dokter mengenai rehabilitasi hakim tetap
menjatuhkan pidana kepada pelaku.
Pokok masalah yang dikemukakan adalah bagaimanakah pelaksanaan kewajiban
rehabilitasi bagi pengguna aktif narkotika Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru
berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2011 tentang
Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika di Lembaga Rehabilitasi. Apakah
hambatan dan upaya mengatasi hambatan pelaksanaan kewajiban rehabilitasi bagi
pengguna aktif narkotika Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru berdasarkan Surat
Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penempatan Korban
Penyalahgunaan Narkotika di Lembaga Rehabilitasi. Jenis penelitian ini merupakan
penelitian hukum sosiologis sehingga hasil penelitian ini bersifat deskriptif analisis
Hasil penelitian adalah pelaksanaan kewajiban rehabilitasi bagi pengguna aktif
narkotika pada Pengadilan Negeri Pekanbaru berdasarkan Surat Edaran Mahkamah
Agung Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika
di Lembaga Rehabilitasi belum terlaksana dengan baik, masih terdapat pelaku yang
tidak direhabilitasi, walaupun berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3
Tahun 2011 harus di rehabilitasi. Hambatannya adalah karena perbedaan pemahaman
hakim mengenai rehabilitasi, tempat rehabilitasi yang tidak memadai dan kurangnya
koordinasi antara penegak hukum. Upaya mengatasi hambatan adalah dengan
meningkatkan pengetahuan masyarakat, meningkatkan kualitas Penyidik pada Polda
Riau dan BNN Provinsi Riau serta meningkatkan kerjasama.
Saran yang dapat disampaikan guna melengkapi hasil penelitian ini adalah
sebagai berikut: perlu adanya pengawasan terhadap putusan hakim terhadap tindakan
rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika dan diperlukan suatu pengaturan
tersendiri mengenai pengawasan putusan rehabilitasi sesuai dengan sistem peradilan
pidana yang berlaku di Indonesia. Pemerintah harus menyediakan fasilitas rehabilitasi
yang layak dan memadai di setiap Kabupaten dan Kota. Perlu adanya perhatian dari
lingkungan sekitar terutama keluarga sebagai lingkungan terdekat agar peka terhadap
anggota keluarga mereka. Bila ada keluarga yang terkena kasus penyalahgunaan
narkotika, segera bertindak dengan mulai mencari suatu lembaga rehabilitasi bagi
para pecandu narkotika
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2019
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2019-12-31T08:37:48Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Computer Science, Information & General Works
Philosophy & Psychology
Religion
Social Sciences
Language
Pure Science
Applied Sciences
Art & Recreation
Literature
History & Geography