PENEGAKAN HUKUM PELANGGARAN DISIPLIN ANGGOTA POLRI BERDASARKAN PERATURAN KAPOLRI NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI POLRESTA PEKANBARU
HENDRA, HENDRA
Adapun penelitian skripsi ini mengambil judul tentang pelanggaran disiplin
anggota polri berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang
Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia di Polresta Pekanbaru, sebagaimana pada Pasal 3 huruf (d) menyatakan
adanya kesamaan hak, yaitu dalam penyelesaian pelanggaran disiplin wajib
diperlakukan sama tanpa membedakan pangkat dan jabatan. Namun kenyataannya
didalam penegakan hukum pelanggaran masih adanya ketidak adadilann pada
putusan hukuman terutama hak yang tanpa pembedaan pangkat dan jabatan.
Rumusan masalah bagaimanaklah penegakan hukum pelanggaran disiplin anggota
Polri berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016, apakah hambatan
dalam penegakan hukum pelanggaran disiplin anggota Polri berdasarkan
Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 dan bagaimanakah upaya mengatasi
hambatan terhadap penegakan hukum pelanggaran disiplin anggota Polri
berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016. Tujuan penelitian untuk
mengetahui bagaimana penegakan hukum pelanggaran disiplin anggota Polri
berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016. Metode penelitian dalam
skripsi ini adalah menggunakan jenis penelitian hukum sosiologis, lokasi
penelitian Polresta Pekanbaru, pengumpulan data dilakukan dengan 3 langkah
yakni observasi, wawancara dan kajian kepustakaan dan pada analisa data
menjelaskan dengan menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian dapat
disimpulkan penegakan hukum pelanggaran disiplin anggota polri berdasarkan
perkap nomor 2 tahun 2016, tidak maksimal sesuai dengan Peraturan Kapolri
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia seperti yang dijelaskan dalam Pasal 3 butir
(d) tidak adanya kesamaan hak tanpa membedakan pangkat dan jabatan, adanya
kepastian hukum tuntas dan dapat dipertanggungjawabkan dan adanya keputusan
yang menjunjung tinggi rasa keadilan bagi para pihak tanpa dipengaruhi oleh
kepentingan pihak tertentu, hambatan belum adanya ketentuan perundangundangan yang mengatur dengan jelas tentang mekanisme dan tata cara
pemberian saksi bagi yang melanggar kedisiplinan dan kode etik kepolisian,
belum adanya satu lembaga/instansi yang di tunjuk secara langsung oleh
kepolisian secara idenpenden untuk membentu mengatasi masalah ditubuh
kepolisian serta upaya adanya peningkatan dalam penanganan perkara mulai dari
penerimaan laporan, pemeriksaan, pemeriksaan dalam sidang disiplin, penjatuhan
hukuman, dan pelaksanaan hukuman. Saran Agar lebih menciptakan programprogram terkait pembinaan anggota untuk meminimalisir pelanggaran disiplin
kepolisian dan menciptakan anggota yang sesuai dengan cita-cita kepolisian yang
menciptakan kepolisian yang baik dan bersih.
Kata kunci
.
: Penegakan hukum, Disiplin anggota Polri, Peraturan
Kapolri Nomor 2 Tahun 2016
anggota polri berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang
Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia di Polresta Pekanbaru, sebagaimana pada Pasal 3 huruf (d) menyatakan
adanya kesamaan hak, yaitu dalam penyelesaian pelanggaran disiplin wajib
diperlakukan sama tanpa membedakan pangkat dan jabatan. Namun kenyataannya
didalam penegakan hukum pelanggaran masih adanya ketidak adadilann pada
putusan hukuman terutama hak yang tanpa pembedaan pangkat dan jabatan.
Rumusan masalah bagaimanaklah penegakan hukum pelanggaran disiplin anggota
Polri berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016, apakah hambatan
dalam penegakan hukum pelanggaran disiplin anggota Polri berdasarkan
Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 dan bagaimanakah upaya mengatasi
hambatan terhadap penegakan hukum pelanggaran disiplin anggota Polri
berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016. Tujuan penelitian untuk
mengetahui bagaimana penegakan hukum pelanggaran disiplin anggota Polri
berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016. Metode penelitian dalam
skripsi ini adalah menggunakan jenis penelitian hukum sosiologis, lokasi
penelitian Polresta Pekanbaru, pengumpulan data dilakukan dengan 3 langkah
yakni observasi, wawancara dan kajian kepustakaan dan pada analisa data
menjelaskan dengan menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian dapat
disimpulkan penegakan hukum pelanggaran disiplin anggota polri berdasarkan
perkap nomor 2 tahun 2016, tidak maksimal sesuai dengan Peraturan Kapolri
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia seperti yang dijelaskan dalam Pasal 3 butir
(d) tidak adanya kesamaan hak tanpa membedakan pangkat dan jabatan, adanya
kepastian hukum tuntas dan dapat dipertanggungjawabkan dan adanya keputusan
yang menjunjung tinggi rasa keadilan bagi para pihak tanpa dipengaruhi oleh
kepentingan pihak tertentu, hambatan belum adanya ketentuan perundangundangan yang mengatur dengan jelas tentang mekanisme dan tata cara
pemberian saksi bagi yang melanggar kedisiplinan dan kode etik kepolisian,
belum adanya satu lembaga/instansi yang di tunjuk secara langsung oleh
kepolisian secara idenpenden untuk membentu mengatasi masalah ditubuh
kepolisian serta upaya adanya peningkatan dalam penanganan perkara mulai dari
penerimaan laporan, pemeriksaan, pemeriksaan dalam sidang disiplin, penjatuhan
hukuman, dan pelaksanaan hukuman. Saran Agar lebih menciptakan programprogram terkait pembinaan anggota untuk meminimalisir pelanggaran disiplin
kepolisian dan menciptakan anggota yang sesuai dengan cita-cita kepolisian yang
menciptakan kepolisian yang baik dan bersih.
Kata kunci
.
: Penegakan hukum, Disiplin anggota Polri, Peraturan
Kapolri Nomor 2 Tahun 2016
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2019
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2019-12-31T08:42:05Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Computer Science, Information & General Works
Philosophy & Psychology
Religion
Social Sciences
Language
Pure Science
Applied Sciences
Art & Recreation
Literature
History & Geography