Pelaksanaan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Terhadap Upah Minimum Kabupaten / Kota Pada CV Anggun Busana (AB Group) Di Kota Pekanbaru
MANUEL FERNANDO SIDABUTAR, MANUEL
Upah yang ditetapkan oleh pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2018 tersebut
tidak mencermikan dengan apa yang diterima oleh pekerja di Toko Pakaian
Anggun Busana karena para pekerja di Toko Pakaian Anggun Busana hanya
memiliki upah Rp. 1.300.000, di dalam upah tersebut sudah termasuk uang
transport dan makan dan jam bekerja mereka itu per shift namun jam kerja pekerja
tersebut juga bekerja 10 (sepuluh) jam melebihi apa yang ditentukan oleh UU.
Hal ini tentu sangat bertentangan dengan peraturan Undang-undang nomor 13
Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Bagi Toko Pakaian Anggun Busana yang
memberikan upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru ini karena
lebih mengutamakan effisiensi anggaran, dalam bisnis pasti lebih profit oriented
mencari untung yang sebesar-besarnya.
Berdasarkan uraian diatas ada beberapa pokok permasalahan yang muncul
untuk dilakukan penelitian adalah Bagaimana Pelaksanaan Undang-Undang No
13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Terhadap Upah Minimum Kabupaten /
Kota Pada Toko Pakaian Anggun Busana Di Kota Pekanbaru, hambatan yang
dialami serta upaya mengatasi Pelaksanaan Undang-Undang No 13 Tahun 2003
Tentang Ketenagakerjaan Terhadap Upah Minimum Kabupaten / Kota Pada Toko
Pakaian Anggun Busana Di Kota Pekanbaru.
Jenis penelitian ini adalah metode penulisan Hukum Sosiologis adalah
membahas tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan Terhadap Upah Minimum Kabupaten / Kota Pada Toko Pakaian
Anggun Busana Di Kota Pekanbaru. Dimana alasan dipilih lokasi ini adalah
karena di Toko Pakaian Anggun Busana di Kota Pekanbaru karena di Toko
Pakaian Anggun Busana tersebut masih membayarkan upah di bawah upah
minimum kota yang ditetapkan pemerintah Kota Pekanbaru
Kesimpulan dalam penelitian ini telah menjawab permasalahan yang muncul
yaitu Pelaksanaan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Terhadap Upah Minimum Kabupaten / Kota Pada Toko Pakaian Anggun Busana
Di Kota Pekanbaru tidak berjalan dengan baik karena para pekerja masih
menerima upah di bawah UMK, hal ini tidak sesuai dengan Undang Undang No
13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pasal 90 ayat (1) menyebutkan bahwa
pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Hambatan
dalam Hambatan Pelaksanaan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan Terhadap Upah Minimum Kabupaten / Kota Pada Toko Pakaian
Anggun Busana Di Kota Pekanbaru adalah Kurangnya Pemahaman Hukum
Pekerja, Tidak Adanya Pemantauan Secara Langsung, dan Masih Lemahnya
Penegak Hukum Terhadap Pemberian Sanksi
Upaya Pelaksanaan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan Terhadap Upah Minimum Kabupaten / Kota Pada Toko Pakaian
Anggun Busana Di Kota Pekanbaru adalah Meningkatkan Produktifitas Dan
Kualitas Dalam Bentuk Segala Hal Baik Dari Segi Sumber Daya Manusia
Maupun Perusaahan, Perlunya Melakukan Pemantauan dan Pengawasan dan
Perlunya Sanksi Yang Tegas Kepada Perusahaan
tidak mencermikan dengan apa yang diterima oleh pekerja di Toko Pakaian
Anggun Busana karena para pekerja di Toko Pakaian Anggun Busana hanya
memiliki upah Rp. 1.300.000, di dalam upah tersebut sudah termasuk uang
transport dan makan dan jam bekerja mereka itu per shift namun jam kerja pekerja
tersebut juga bekerja 10 (sepuluh) jam melebihi apa yang ditentukan oleh UU.
Hal ini tentu sangat bertentangan dengan peraturan Undang-undang nomor 13
Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Bagi Toko Pakaian Anggun Busana yang
memberikan upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru ini karena
lebih mengutamakan effisiensi anggaran, dalam bisnis pasti lebih profit oriented
mencari untung yang sebesar-besarnya.
Berdasarkan uraian diatas ada beberapa pokok permasalahan yang muncul
untuk dilakukan penelitian adalah Bagaimana Pelaksanaan Undang-Undang No
13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Terhadap Upah Minimum Kabupaten /
Kota Pada Toko Pakaian Anggun Busana Di Kota Pekanbaru, hambatan yang
dialami serta upaya mengatasi Pelaksanaan Undang-Undang No 13 Tahun 2003
Tentang Ketenagakerjaan Terhadap Upah Minimum Kabupaten / Kota Pada Toko
Pakaian Anggun Busana Di Kota Pekanbaru.
Jenis penelitian ini adalah metode penulisan Hukum Sosiologis adalah
membahas tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan Terhadap Upah Minimum Kabupaten / Kota Pada Toko Pakaian
Anggun Busana Di Kota Pekanbaru. Dimana alasan dipilih lokasi ini adalah
karena di Toko Pakaian Anggun Busana di Kota Pekanbaru karena di Toko
Pakaian Anggun Busana tersebut masih membayarkan upah di bawah upah
minimum kota yang ditetapkan pemerintah Kota Pekanbaru
Kesimpulan dalam penelitian ini telah menjawab permasalahan yang muncul
yaitu Pelaksanaan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Terhadap Upah Minimum Kabupaten / Kota Pada Toko Pakaian Anggun Busana
Di Kota Pekanbaru tidak berjalan dengan baik karena para pekerja masih
menerima upah di bawah UMK, hal ini tidak sesuai dengan Undang Undang No
13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pasal 90 ayat (1) menyebutkan bahwa
pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Hambatan
dalam Hambatan Pelaksanaan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan Terhadap Upah Minimum Kabupaten / Kota Pada Toko Pakaian
Anggun Busana Di Kota Pekanbaru adalah Kurangnya Pemahaman Hukum
Pekerja, Tidak Adanya Pemantauan Secara Langsung, dan Masih Lemahnya
Penegak Hukum Terhadap Pemberian Sanksi
Upaya Pelaksanaan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan Terhadap Upah Minimum Kabupaten / Kota Pada Toko Pakaian
Anggun Busana Di Kota Pekanbaru adalah Meningkatkan Produktifitas Dan
Kualitas Dalam Bentuk Segala Hal Baik Dari Segi Sumber Daya Manusia
Maupun Perusaahan, Perlunya Melakukan Pemantauan dan Pengawasan dan
Perlunya Sanksi Yang Tegas Kepada Perusahaan
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2019
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2019-12-31T08:57:12Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Computer Science, Information & General Works
Philosophy & Psychology
Religion
Social Sciences
Language
Pure Science
Applied Sciences
Art & Recreation
Literature
History & Geography