PELAKSANAAN PEMBATASAN KEPEMILIKAN TANAH PERTANIAN DI DESA TANDUN BARAT KECAMATAN TANDUN KABUPATEN ROKAN HULU BERDASARKAN PERATURAN MENTERI AGRARIA NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PENGENDALIAN PENGUASAAN TANAH PERTANIAN
MARIO CHRISTY NAINGGOLAN, MARIO
Skripsi ini berjudul “Pelaksanaan pembatasan kepemilikan tanah pertanian
di Desa Tandun Barat Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu berdasarkan
Peraturan Menteri Agraria Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengendalian
Penguasaan Tanah Pertanian.” Peraturan Menteri Agraria Nomor 18 Tahun 2016
tentang pengendalian penguasaan tanah pertanian dalam Pasal 3 menegaskan
bahwa luas penguasaan dan pemilikan tanah pertanian perlu dibatasi guna
tercapainya pemerataan kesejahteraan masyarakat. Fakta dilapangan ditemukan
bahwa di Desa Tandun Barat Kecamatan Tandun masih ada masyarakat yang
memiliki tanah pertanian yang melebihi batas maksimum.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan
pembatasan kepemilikan tanah pertanian di Desa Tandun Barat Kecamatan
Tandun Kabupaten Rokan Hulu berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 18
Tahun 2016. Untuk mengetahui hambatan dalam pelaksanaan pembatasan
kepemilikan tanah pertanian di Desa Tandun Barat Kecamatan Tandun Kabupaten
Rokan Hulu berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 18 Tahun 2016.
Untuk mengetahui upaya mengatasi hambatan dalam pelaksanaan pembatasan
kepemilikan tanah pertanian di Desa Tandun Barat Kecamatan Tandun Kabupaten
Rokan Hulu berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 18 Tahun 2016.
Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian hukum Sosiologis. Sampel
dalam penelitian ini Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu ditetapkan
dengan metode sensus. Kepala Desa Tandun Barat ditetapkan dengan metode
sensus. Masyarakat yang menguasai lahan melebihi batas maksimum pertanian di
Desa Tandun Barat ditetapkan dengan metode purposive. Teknik pengumpulan
datanya dilakukan dengan cara Observasi, Wawancara dan Kajian Kepustakaan.
Dalam menganalisis data ditetapkan dengan metode kualitatif, sedangkan dalam
menarik kesimpulannya ditentukan dengan metode induktif.
Kesimpulannya bahwa pelaksanaan pembatasan kepemilikan tanah pertanian di
Desa Tandun Barat Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu berdasarkan Peraturan
Menteri Agraria Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penguasaan Tanah
Pertanian belum dapat berjalan dengan baik. Hambatannya adalah Kurangnya
pemahaman masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kurangnya koordinasi dari kantor desa dan kantor kecamatan ke Kantor Pertanahan
Kabupaten Rokan Hulu. Tidak tertibnya administrasi pertanahan khususnya penataan dan
penguasaan tanah sulit untuk diimplementasikan karena data bidang tanah belum tersedia.
Pengawasan dan evaluasi yang kurang efektif menyebabkan tidak tepatnya sasaran dalam
penertiban tanah. Besarnya anggaran pembebasan tanah pertanian dan ketidaktahuan
hukum sehingga masyarakat menguasai tanah secara luas. Upayanya adalah
Meningkatkan sosialisasi pemahaman masyarakat terhadap peraturan perundangundangan yang berlaku. Meningkatkan koordinasi antar birokrasi dari kantor desa dan
kantor kecamatan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu. Meningkatkan
efektifitas administrasi pertanahan khususnya untuk penataan dan penguasaan tanah yang
sulit untuk diimplementasikan karena data bidang tanah belum tersedia. Meningkatkan
pengawasan dan evaluasi yang kurang efektif menyebabkan tidak tepatnya sasaran dalam
penertiban tanah. Meningkatkan anggaran pembebasan tanah pertanian terhadap
masyarakat yang memliliki tanah yang luas.
di Desa Tandun Barat Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu berdasarkan
Peraturan Menteri Agraria Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengendalian
Penguasaan Tanah Pertanian.” Peraturan Menteri Agraria Nomor 18 Tahun 2016
tentang pengendalian penguasaan tanah pertanian dalam Pasal 3 menegaskan
bahwa luas penguasaan dan pemilikan tanah pertanian perlu dibatasi guna
tercapainya pemerataan kesejahteraan masyarakat. Fakta dilapangan ditemukan
bahwa di Desa Tandun Barat Kecamatan Tandun masih ada masyarakat yang
memiliki tanah pertanian yang melebihi batas maksimum.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan
pembatasan kepemilikan tanah pertanian di Desa Tandun Barat Kecamatan
Tandun Kabupaten Rokan Hulu berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 18
Tahun 2016. Untuk mengetahui hambatan dalam pelaksanaan pembatasan
kepemilikan tanah pertanian di Desa Tandun Barat Kecamatan Tandun Kabupaten
Rokan Hulu berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 18 Tahun 2016.
Untuk mengetahui upaya mengatasi hambatan dalam pelaksanaan pembatasan
kepemilikan tanah pertanian di Desa Tandun Barat Kecamatan Tandun Kabupaten
Rokan Hulu berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 18 Tahun 2016.
Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian hukum Sosiologis. Sampel
dalam penelitian ini Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu ditetapkan
dengan metode sensus. Kepala Desa Tandun Barat ditetapkan dengan metode
sensus. Masyarakat yang menguasai lahan melebihi batas maksimum pertanian di
Desa Tandun Barat ditetapkan dengan metode purposive. Teknik pengumpulan
datanya dilakukan dengan cara Observasi, Wawancara dan Kajian Kepustakaan.
Dalam menganalisis data ditetapkan dengan metode kualitatif, sedangkan dalam
menarik kesimpulannya ditentukan dengan metode induktif.
Kesimpulannya bahwa pelaksanaan pembatasan kepemilikan tanah pertanian di
Desa Tandun Barat Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu berdasarkan Peraturan
Menteri Agraria Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penguasaan Tanah
Pertanian belum dapat berjalan dengan baik. Hambatannya adalah Kurangnya
pemahaman masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kurangnya koordinasi dari kantor desa dan kantor kecamatan ke Kantor Pertanahan
Kabupaten Rokan Hulu. Tidak tertibnya administrasi pertanahan khususnya penataan dan
penguasaan tanah sulit untuk diimplementasikan karena data bidang tanah belum tersedia.
Pengawasan dan evaluasi yang kurang efektif menyebabkan tidak tepatnya sasaran dalam
penertiban tanah. Besarnya anggaran pembebasan tanah pertanian dan ketidaktahuan
hukum sehingga masyarakat menguasai tanah secara luas. Upayanya adalah
Meningkatkan sosialisasi pemahaman masyarakat terhadap peraturan perundangundangan yang berlaku. Meningkatkan koordinasi antar birokrasi dari kantor desa dan
kantor kecamatan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu. Meningkatkan
efektifitas administrasi pertanahan khususnya untuk penataan dan penguasaan tanah yang
sulit untuk diimplementasikan karena data bidang tanah belum tersedia. Meningkatkan
pengawasan dan evaluasi yang kurang efektif menyebabkan tidak tepatnya sasaran dalam
penertiban tanah. Meningkatkan anggaran pembebasan tanah pertanian terhadap
masyarakat yang memliliki tanah yang luas.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2019
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2019-12-31T08:57:31Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Computer Science, Information & General Works
Philosophy & Psychology
Religion
Social Sciences
Language
Pure Science
Applied Sciences
Art & Recreation
Literature
History & Geography