PERJANJIAN JUAL BELI BUAH KELAPA SAWIT TANGKULAK MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DI KECAMATAN LUBUK BASUNG KABUPATEN AGAM
MUHAMMAD ROZI, MUHAMMAD
Rumusan masalah dalam skripsi ini ada 3 (tiga). Pertama, bagaimana
pelaksanaan perjanjian jual beli buah kelapa sawit tangkulak menurut Kitab
Undang-undang Hukum Perdata di Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten
Agam.? Kedua, apakah hambatan pelaksanaan perjanjian jual beli buah kelapa
sawit tangkulak menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata di Kecamatan
Lubuk Basung Kabupaten Agam.? Ketiga, apakah upaya dalam pelaksanaan
perjanjian jual beli buah kelapa sawit tangkulak menurut Kitab Undangundang Hukum Perdata di Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam.?
Sejalan dengan rumusan masalah tersebut maka tujuan penelitian ini pun
ada 3 (tiga). Pertama, untuk menjelaskan dan mendiskripsikan perjanjian
jual beli buah kelapa sawit tangkulak menurut Kitab Undang-undang Hukum
Perdata di Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam. Kedua, untuk
menjelaskan Hambatan Perjanjian jual beli buah kelapa sawit tangkulak
menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata di Kecamatan Lubuk Basung
Kabupaten Agam. Ketiga, Untuk menjelaskan Upaya dalam Perjanjian jual
beli buah kelapa sawit tangkulak menurut Kitab Undang-undang Hukum
Perdata di Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam. Jenis penelitian
adalah penelitian hukum sosiologis pendekatanya empiris. Pemdekatan ini
mengkaji realita social dengan pradigma sosiologis menekankan pada
efektifitas hukum. Lokasi penelitian di Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten
Agam. Pertimbangan penulis memilih lokasi ini karena adanya fenomena
hukum perjanjian jual beli kelapa sawit tangkulak di Kecamatan Lubuk
Basung Kabupaten Agam. Hasil penelitian ini dapat dijelaskan bahwa
perjanjian jual beli kelapa sawit antara petani dan tauke di Kecamatan Lubuk
Basung Kabupaten Agam yang dilakukan dengan praktek Ijon ini tidak
sesuai dengan ketentuan hukum jika dikaitkan dengan asas mengikatnya
suatu perjanjian yang diatur dalam Pasal 1338 ayat (1). Selain itu perjanjian
menggunakan tangkulak ini juga menimbulkan kerugian bagi petani karena
harga jual yang ditetapkan oleh tauke lebih rendah dari ketetapan harga pabrik
sehingga hal tersebut membuat petani kesulitan untuk melunasi utangnya.
Kendala susahnya petani untuk melunasi hutangnya kepada tauke yang telah di
pinjamkan. Melunasi pinjaman utang piutang kepada tauke (pedangang kelapa
sawit) petani menjadi kesulitan untuk melunasinya akibat adanya upaya tauke
untuk memanfaatkan petani dengan menurunkan harga buah kelapa sawit
tersebut berbeda dengan yang ditetapkan oleh pabrik. Upaya hukum
yang ditempuh oleh petani agar terbebas dari praktek ijon yang dilakukan
oleh tauke pedagang sawit telah diatur dalam pemerintahan melalui Undangundang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Perlindungan dan perbendayaan terhadap petani dalam menghadapi
permasalahan dilakukan dengan menyediakan sarana dan prasarana,
memberikan asuransi lahan, memberikan pendidikan dan penyuluhan
mengenai pertanian serta penguatan kelembagaan dan mendirikan koperasi
desa.
Kata Kunci : perjanjian jual beli, Tangkulak, Kecamatan Lubuk
Basung Kabupaten Agam.
pelaksanaan perjanjian jual beli buah kelapa sawit tangkulak menurut Kitab
Undang-undang Hukum Perdata di Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten
Agam.? Kedua, apakah hambatan pelaksanaan perjanjian jual beli buah kelapa
sawit tangkulak menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata di Kecamatan
Lubuk Basung Kabupaten Agam.? Ketiga, apakah upaya dalam pelaksanaan
perjanjian jual beli buah kelapa sawit tangkulak menurut Kitab Undangundang Hukum Perdata di Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam.?
Sejalan dengan rumusan masalah tersebut maka tujuan penelitian ini pun
ada 3 (tiga). Pertama, untuk menjelaskan dan mendiskripsikan perjanjian
jual beli buah kelapa sawit tangkulak menurut Kitab Undang-undang Hukum
Perdata di Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam. Kedua, untuk
menjelaskan Hambatan Perjanjian jual beli buah kelapa sawit tangkulak
menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata di Kecamatan Lubuk Basung
Kabupaten Agam. Ketiga, Untuk menjelaskan Upaya dalam Perjanjian jual
beli buah kelapa sawit tangkulak menurut Kitab Undang-undang Hukum
Perdata di Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam. Jenis penelitian
adalah penelitian hukum sosiologis pendekatanya empiris. Pemdekatan ini
mengkaji realita social dengan pradigma sosiologis menekankan pada
efektifitas hukum. Lokasi penelitian di Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten
Agam. Pertimbangan penulis memilih lokasi ini karena adanya fenomena
hukum perjanjian jual beli kelapa sawit tangkulak di Kecamatan Lubuk
Basung Kabupaten Agam. Hasil penelitian ini dapat dijelaskan bahwa
perjanjian jual beli kelapa sawit antara petani dan tauke di Kecamatan Lubuk
Basung Kabupaten Agam yang dilakukan dengan praktek Ijon ini tidak
sesuai dengan ketentuan hukum jika dikaitkan dengan asas mengikatnya
suatu perjanjian yang diatur dalam Pasal 1338 ayat (1). Selain itu perjanjian
menggunakan tangkulak ini juga menimbulkan kerugian bagi petani karena
harga jual yang ditetapkan oleh tauke lebih rendah dari ketetapan harga pabrik
sehingga hal tersebut membuat petani kesulitan untuk melunasi utangnya.
Kendala susahnya petani untuk melunasi hutangnya kepada tauke yang telah di
pinjamkan. Melunasi pinjaman utang piutang kepada tauke (pedangang kelapa
sawit) petani menjadi kesulitan untuk melunasinya akibat adanya upaya tauke
untuk memanfaatkan petani dengan menurunkan harga buah kelapa sawit
tersebut berbeda dengan yang ditetapkan oleh pabrik. Upaya hukum
yang ditempuh oleh petani agar terbebas dari praktek ijon yang dilakukan
oleh tauke pedagang sawit telah diatur dalam pemerintahan melalui Undangundang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Perlindungan dan perbendayaan terhadap petani dalam menghadapi
permasalahan dilakukan dengan menyediakan sarana dan prasarana,
memberikan asuransi lahan, memberikan pendidikan dan penyuluhan
mengenai pertanian serta penguatan kelembagaan dan mendirikan koperasi
desa.
Kata Kunci : perjanjian jual beli, Tangkulak, Kecamatan Lubuk
Basung Kabupaten Agam.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2019
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2020-01-15T07:57:35Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Computer Science, Information & General Works
Philosophy & Psychology
Religion
Social Sciences
Language
Pure Science
Applied Sciences
Art & Recreation
Literature
History & Geography