PENYELESAIAN KREDIT MACET DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN PADA PT. BANK RIAU KEPRI CABANG PANGKALAN KERINCI BERDASARKAN UU HAK TANGGUNGAN NO. 4 TAHUN 1996
Abdillah, Muhammad
Pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan Hak Tanggungan adalah
merupakan bentuk perlindungan dan kepastian hukum bagi para pihak sebagai
salah satu upaya bank mengamankan fasilitas kredit yang diberikan kepada
nasabah. Jaminan hak tanggungan harus diikat secara sempurna supaya jaminan
hak tanggungan dapat berfungsi sebagai jaminan pelunasan kredit sehingga
apabila kualitas kredit nasabah menjadi macet maka jaminan hak tanggungan
menjadi alternatif terakhir dalam upaya penyelesaian permasalahan kredit macet.
Permasalahan yang akan diteliti adalah bagaimana penyelesaian kredit
macet dengan jaminan Hak Tanggungan secara non litigasi pada PT. Bank Riau
Kepri Cabang Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan dan apa saja hambatan�hambatan yang terjadi dalam penyelesaian kredit macet dengan jaminan Hak
Tanggungan secara non litigasi pada PT. Bank Riau Kepri Cabang Pangkalan
Kerinci Kabupaten Pelalawan.
Adapun yang menjadi masalah pokok dalam penelitian ini adalah:
Bagaimana penyelesaian kredit macet dengan jaminan hak tanggungan secara non
litigasi yang dilakukan PT. Bank Riau Kepri Cabang Pangkalan Kerinci
Kabupaten Pelalawan dan hambatan dalam penyelesaian kredit macet pada PT.
Bank Riau Kepri Cabang Pangkalan Kerinci.
Metodologi penelitian yang digunakan adalah Observasional Research
atau non doctrinal research dengan cara survey dengan wawancara dan kuesioner
sebagai alat pengumpul data. Sifat penelitian ini adalah Deskriptif analitis yaitu
penelitian yang bertujuan untuk memberikan gambaran yang jelas terkait
penyelesaian kredit macet dengan jaminan hak tanggungan secara non litigasi.
Analisis juga dilakukan dengan menggunakan cara kualitatif, Sampel dalam
metode penentuan populasi adalah Purposive sampling nasabah kredit macet
dengan jaminan hak tanggungan dan metode sensus untuk Analis Kredit PT.
Bank Riau Kepri Cabang Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan
Hasil penelitian adalah: PT. Bank Riau Kepri Cabang Pangkalan Kerinci
Kabupaten Pelalawan dalam penyelesaian kredit macet dengan jaminan hak
tanggungan dilakukan secara Non Litigasi, meskipun telah tersedia lembaga
lelang yaitu KPKNL yang telah ditunjuk Kantor Pusat, namun PT. Bank Riau
Kepri Cabang Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan sampai saat ini belum
pernah melakukan penyelesaian kredit macet dengan jaminan hak tanggungan
melalui lelang umum atau balai lelang Sasta Stars, dengan dasar pertimbangan
karena masih ada etikad baik nasabah, waktu yang dibutuhkan lama, biaya besar,
dan hasilnya belum tentu memuaskan para bank.
Hambatan-hambatan dalam penyelesaian kredit macet dengan jaminan
hak tanggungan secara non litigasi pada PT. Bank Riau Kepri Cabang Pangkalan
Kerinci Kabupaten Pelalawan adalah: Struktur organisasi kredit belum sempurna,
pengikatan jaminan ada yang tidak marketable dan ada etikad tidak baik nasabah.
merupakan bentuk perlindungan dan kepastian hukum bagi para pihak sebagai
salah satu upaya bank mengamankan fasilitas kredit yang diberikan kepada
nasabah. Jaminan hak tanggungan harus diikat secara sempurna supaya jaminan
hak tanggungan dapat berfungsi sebagai jaminan pelunasan kredit sehingga
apabila kualitas kredit nasabah menjadi macet maka jaminan hak tanggungan
menjadi alternatif terakhir dalam upaya penyelesaian permasalahan kredit macet.
Permasalahan yang akan diteliti adalah bagaimana penyelesaian kredit
macet dengan jaminan Hak Tanggungan secara non litigasi pada PT. Bank Riau
Kepri Cabang Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan dan apa saja hambatan�hambatan yang terjadi dalam penyelesaian kredit macet dengan jaminan Hak
Tanggungan secara non litigasi pada PT. Bank Riau Kepri Cabang Pangkalan
Kerinci Kabupaten Pelalawan.
Adapun yang menjadi masalah pokok dalam penelitian ini adalah:
Bagaimana penyelesaian kredit macet dengan jaminan hak tanggungan secara non
litigasi yang dilakukan PT. Bank Riau Kepri Cabang Pangkalan Kerinci
Kabupaten Pelalawan dan hambatan dalam penyelesaian kredit macet pada PT.
Bank Riau Kepri Cabang Pangkalan Kerinci.
Metodologi penelitian yang digunakan adalah Observasional Research
atau non doctrinal research dengan cara survey dengan wawancara dan kuesioner
sebagai alat pengumpul data. Sifat penelitian ini adalah Deskriptif analitis yaitu
penelitian yang bertujuan untuk memberikan gambaran yang jelas terkait
penyelesaian kredit macet dengan jaminan hak tanggungan secara non litigasi.
Analisis juga dilakukan dengan menggunakan cara kualitatif, Sampel dalam
metode penentuan populasi adalah Purposive sampling nasabah kredit macet
dengan jaminan hak tanggungan dan metode sensus untuk Analis Kredit PT.
Bank Riau Kepri Cabang Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan
Hasil penelitian adalah: PT. Bank Riau Kepri Cabang Pangkalan Kerinci
Kabupaten Pelalawan dalam penyelesaian kredit macet dengan jaminan hak
tanggungan dilakukan secara Non Litigasi, meskipun telah tersedia lembaga
lelang yaitu KPKNL yang telah ditunjuk Kantor Pusat, namun PT. Bank Riau
Kepri Cabang Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan sampai saat ini belum
pernah melakukan penyelesaian kredit macet dengan jaminan hak tanggungan
melalui lelang umum atau balai lelang Sasta Stars, dengan dasar pertimbangan
karena masih ada etikad baik nasabah, waktu yang dibutuhkan lama, biaya besar,
dan hasilnya belum tentu memuaskan para bank.
Hambatan-hambatan dalam penyelesaian kredit macet dengan jaminan
hak tanggungan secara non litigasi pada PT. Bank Riau Kepri Cabang Pangkalan
Kerinci Kabupaten Pelalawan adalah: Struktur organisasi kredit belum sempurna,
pengikatan jaminan ada yang tidak marketable dan ada etikad tidak baik nasabah.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2020
- Bahasa
- en
- Last Updated
- 2022-06-08T04:18:14Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Computer Science, Information & General Works
Philosophy & Psychology
Religion
Social Sciences
Language
Pure Science
Applied Sciences
Art & Recreation
Literature
History & Geography