PELAKSANAAN PERJANJIAN KEMITRAAN ANTARA PENGEMUDI TAKSI BERBASIS APLIKASI DENGAN PT GOJEK DI KOTA PEKANBARU
Putranto, Teguh
Go-Jek Indonesia merupakan perusahaan teknologi. Jadi dalam proses
pengangkutan melalui transportasi online Go-Jek sebagai perusahaan penyedia
transportasi online merupakan pihak penghubung antara driver dan penumpang.
Jadi perusahaan penyedia transportasi online dalam proses pengangkutan
bertindak sebagai penyedia aplikasi dan penyalur informasi yang telah diinput
penumpang kepada driver pada saat terdapat proses permintaan penggunaan jasa
pengangkutan. Apabila terjadi kecelakaan atau keadaan tak terduga yang dapat
merugikan pengemudi, pihak perusahaan penyedia transportasi online dalam hal
ini juga tidak dapat lepas tangan. Pokok masalah yang dikemukakan adalah
bagaimanakah bagaimanakah pelaksanaan perjanjian kemitraan antara pengemudi
taksi berbasis aplikasi dengan PT Gojek di Kota Pekanbaru, apakah hambatan dan
upaya mengatasi hambatan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis
sehingga hasil penelitian ini bersifat deskriptif analisis..
Hasil pembahasan mengatakan bahwa pelaksanaan perjanjian kemitraan antara
pengemudi taksi berbasis aplikasi dengan PT Gojek di Kota Pekanbaru tidak
terlaksana dengan baik dimana pengemudi merasa keberatan dengan perjanjian
termasuk dalam perlindungan terhadap keselamatan kerja, karena tidak
mendapatkan hak-hak dalam perlindungan sosial dan perlindungan kerja.
Hambatan pelaksanaan perjanjian kemitraan antara pengemudi taksi berbasis
aplikasi dan PT Gojek Di Kota Pekanbaru adalah karena Tidak Jelasnya
Hubungan Kemitraan Antara Pengemudi dengan PT Gojek serta Hak dan
Kewajiban yang tidak seimbang. Upaya mengatasi hambatan pelaksanaan
perjanjian kemitraan antara pengemudi taksi berbasis aplikasi dengan PT Gojek di
Kota Pekanbaru adalah dengan Membuat Komunitas Serikat Pengemudi dan
Melakukan Pendekatan Persuasif.
Saran yang dapat disampaikan pada skripsi ini untuk melengkapi hasil penelitian
adalah sebagai berikut: Pemerintah perlu membuat aturan hukum yang jelas bagi
pengemudi taksi online sehingga tidak dirugikan oleh pengusaha aplikasi berbasis
online yang hanya memikirkan keuntungan pribadi. Perusahaan transportasi
berbasis online hendaknya memberikan perlindungan kepada pengemudinya
kareba telah bekerjasama memperoleh keuntungan perusahaan dengan
memberikan hak kesehatan dan keselamatan dalam bekerja. Pengemudi taksi
online harus berhati-hati dalam bekerja sehingga dapat menjalankan pekerjaan
dengan sebai-baiknya dan terhindar dari masalah. Apabila merasa dirugikan
dengan perjanjian tersebut untuk segera membatalkannya demi keselamatan
pengemudi taksi online.
Kata Kunci: Perjanjian Kemitraan, Taxi berbasis aplikasi, PT Gojek
pengangkutan melalui transportasi online Go-Jek sebagai perusahaan penyedia
transportasi online merupakan pihak penghubung antara driver dan penumpang.
Jadi perusahaan penyedia transportasi online dalam proses pengangkutan
bertindak sebagai penyedia aplikasi dan penyalur informasi yang telah diinput
penumpang kepada driver pada saat terdapat proses permintaan penggunaan jasa
pengangkutan. Apabila terjadi kecelakaan atau keadaan tak terduga yang dapat
merugikan pengemudi, pihak perusahaan penyedia transportasi online dalam hal
ini juga tidak dapat lepas tangan. Pokok masalah yang dikemukakan adalah
bagaimanakah bagaimanakah pelaksanaan perjanjian kemitraan antara pengemudi
taksi berbasis aplikasi dengan PT Gojek di Kota Pekanbaru, apakah hambatan dan
upaya mengatasi hambatan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis
sehingga hasil penelitian ini bersifat deskriptif analisis..
Hasil pembahasan mengatakan bahwa pelaksanaan perjanjian kemitraan antara
pengemudi taksi berbasis aplikasi dengan PT Gojek di Kota Pekanbaru tidak
terlaksana dengan baik dimana pengemudi merasa keberatan dengan perjanjian
termasuk dalam perlindungan terhadap keselamatan kerja, karena tidak
mendapatkan hak-hak dalam perlindungan sosial dan perlindungan kerja.
Hambatan pelaksanaan perjanjian kemitraan antara pengemudi taksi berbasis
aplikasi dan PT Gojek Di Kota Pekanbaru adalah karena Tidak Jelasnya
Hubungan Kemitraan Antara Pengemudi dengan PT Gojek serta Hak dan
Kewajiban yang tidak seimbang. Upaya mengatasi hambatan pelaksanaan
perjanjian kemitraan antara pengemudi taksi berbasis aplikasi dengan PT Gojek di
Kota Pekanbaru adalah dengan Membuat Komunitas Serikat Pengemudi dan
Melakukan Pendekatan Persuasif.
Saran yang dapat disampaikan pada skripsi ini untuk melengkapi hasil penelitian
adalah sebagai berikut: Pemerintah perlu membuat aturan hukum yang jelas bagi
pengemudi taksi online sehingga tidak dirugikan oleh pengusaha aplikasi berbasis
online yang hanya memikirkan keuntungan pribadi. Perusahaan transportasi
berbasis online hendaknya memberikan perlindungan kepada pengemudinya
kareba telah bekerjasama memperoleh keuntungan perusahaan dengan
memberikan hak kesehatan dan keselamatan dalam bekerja. Pengemudi taksi
online harus berhati-hati dalam bekerja sehingga dapat menjalankan pekerjaan
dengan sebai-baiknya dan terhindar dari masalah. Apabila merasa dirugikan
dengan perjanjian tersebut untuk segera membatalkannya demi keselamatan
pengemudi taksi online.
Kata Kunci: Perjanjian Kemitraan, Taxi berbasis aplikasi, PT Gojek
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2020
- Bahasa
- en
- Last Updated
- 2022-06-08T04:19:27Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Computer Science, Information & General Works
Philosophy & Psychology
Religion
Social Sciences
Language
Pure Science
Applied Sciences
Art & Recreation
Literature
History & Geography