PENEGAKAN HUKUM TERHADAP MOBIL ANGKUTAN BARANG YANG DIGUNAKAN MENGANGKUT ORANG DI KOTA PANGKALAN KERINCI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Putra, Doddy Utama
Terhadap pelanggaran mobil bak terbuka sebagai angkutan massal maka peran
dari aparatur pemerintah terutama di bidang penegakan hukum untuk dapat
melakukan penindakan terhadap pelanggaran mobil bak terbuka, yaitu peranan
dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan dari Penyidik Pegawai Negeri
Sipil di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai mana yang telah diatur
dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan dan di perjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014
Tentang Angkutan jalan. Sebagaimana bagi yang melanggar di dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 bagi yang melanggar di dalam Pasal 57
Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor Umum wajib dilengkapi dengan
dokumen yang meliputi: a. surat muatan barang; dan b. surat perjanjian
pengangkutan barang. Apabila dilanggar maka di dalam Pasal 121 ayat (1)
Perusahaan Angkutan Umum yang melanggar ketentuan dikenai sanksi
administrative berupa a. peringatan tertulis; b. denda administratif; c. pembekuan
izin; dan/atau d. pencabutan izin. Berangkat dari permasalahan yang ada maka
penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul “PENEGAKAN
HUKUM TERHADAP MOBIL ANGKUTAN BARANG DIGUNAKAN
MENGANGKUT ORANG DI KOTA PANGKALAN KERINCI
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009
TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN”.
Rumusan masalah adalah bagaimanakah penegakan hukum terhadap mobil
angkutan barang digunakan mengangkut orang di Kota Pangkalan Kerinci
berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, bagaimana hambatan dan upaya yang dilakukan mengenai
penegakan hukum terhadap mobil angkutan barang digunakan mengangkut orang
di Kota Pangkalan Kerinci berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
menjelaskan penegakan hukum terhadap mobil angkutan barang digunakan
mengangkut orang di Kota Pangkalan Kerinci berdasarkan Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, untuk
menjelaskan hambatan dan upaya yang dilakukan mengenai penegakan hukum
terhadap mobil angkutan barang digunakan mengangkut orang di Kota Pangkalan
Kerinci berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan. Jenis penelitian adalah menggunakan jenis penelitian hukum
sosiologis. Dimana lokasi penelitian yang dilakukan di Kota Pangkalan Kerinci.
Selanjutnya Dimana data yang penulis lakukan dengan menggunakan analisis
kualitatif. Adapun kesimpulan dalam skripsi ini yakni penegakan hukum terhadap
mobil angkutan barang digunakan mengangkut orang di Kota Pangkalan Kerinci
berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan
angkutan jalan yakni belum dilakukan secara maksimal, sikap toleransi serta
pembiaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian, masih kerap dilakukan
masyarakat di Pangkalan Kerinci
Kata Kunci: Penegakan Hukum, Mobil Angkutan Barang.
dari aparatur pemerintah terutama di bidang penegakan hukum untuk dapat
melakukan penindakan terhadap pelanggaran mobil bak terbuka, yaitu peranan
dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan dari Penyidik Pegawai Negeri
Sipil di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai mana yang telah diatur
dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan dan di perjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014
Tentang Angkutan jalan. Sebagaimana bagi yang melanggar di dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 bagi yang melanggar di dalam Pasal 57
Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor Umum wajib dilengkapi dengan
dokumen yang meliputi: a. surat muatan barang; dan b. surat perjanjian
pengangkutan barang. Apabila dilanggar maka di dalam Pasal 121 ayat (1)
Perusahaan Angkutan Umum yang melanggar ketentuan dikenai sanksi
administrative berupa a. peringatan tertulis; b. denda administratif; c. pembekuan
izin; dan/atau d. pencabutan izin. Berangkat dari permasalahan yang ada maka
penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul “PENEGAKAN
HUKUM TERHADAP MOBIL ANGKUTAN BARANG DIGUNAKAN
MENGANGKUT ORANG DI KOTA PANGKALAN KERINCI
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009
TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN”.
Rumusan masalah adalah bagaimanakah penegakan hukum terhadap mobil
angkutan barang digunakan mengangkut orang di Kota Pangkalan Kerinci
berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, bagaimana hambatan dan upaya yang dilakukan mengenai
penegakan hukum terhadap mobil angkutan barang digunakan mengangkut orang
di Kota Pangkalan Kerinci berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
menjelaskan penegakan hukum terhadap mobil angkutan barang digunakan
mengangkut orang di Kota Pangkalan Kerinci berdasarkan Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, untuk
menjelaskan hambatan dan upaya yang dilakukan mengenai penegakan hukum
terhadap mobil angkutan barang digunakan mengangkut orang di Kota Pangkalan
Kerinci berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan. Jenis penelitian adalah menggunakan jenis penelitian hukum
sosiologis. Dimana lokasi penelitian yang dilakukan di Kota Pangkalan Kerinci.
Selanjutnya Dimana data yang penulis lakukan dengan menggunakan analisis
kualitatif. Adapun kesimpulan dalam skripsi ini yakni penegakan hukum terhadap
mobil angkutan barang digunakan mengangkut orang di Kota Pangkalan Kerinci
berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan
angkutan jalan yakni belum dilakukan secara maksimal, sikap toleransi serta
pembiaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian, masih kerap dilakukan
masyarakat di Pangkalan Kerinci
Kata Kunci: Penegakan Hukum, Mobil Angkutan Barang.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2019
- Bahasa
- en
- Last Updated
- 2022-06-08T04:31:20Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Computer Science, Information & General Works
Philosophy & Psychology
Religion
Social Sciences
Language
Pure Science
Applied Sciences
Art & Recreation
Literature
History & Geography