Prinsip Good Corporate Governance Pada Perbankan Syariah Di Indonesia
dewi, sandra; Shandy, Andrew, Utama
Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsipprinsip
hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan
oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk
menjelaskan prinsip Good Corporate Governance pada perbankan syariah di Indonesia.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil
penelitian menjelaskan bahwa untuk menjaga kepercayaan dari masyarakat Indonesia
yang mayoritas beragama Islam, maka perbankan syariah wajib menerapkan prinsip
Good Corporate Governance dalam pengelolaannya. Penerapan prinsip Good
Corporate Governance pada perbankan syariah diatur secara tegas dalam Pasal 34 Ayat
(1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, yang menegaskan bahwa bank syariah
wajib menerapkan tata kelola yang baik yang mencakup prinsip transparansi,
akuntabilitas, pertanggungjawaban, profesional, dan kewajaran dalam menjalankan
kegiatan usahanya. Bentuk penerapan prinsip Good Corporate Governance pada
perbankan syariah adalah pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Syariah Nasional
Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara umum dan Dewan Pengawas Syariah secara
khusus di masing-masing bank syariah. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan
tahun 2017, saat ini bank umum syariah di Indonesia berjumlah 13 bank, unit usaha
syariah dari bank konvensional berjumlah 21 bank, dan bank pembiayaan rakyat syariah
berjumlah 102 bank. Inilah bukti eksistensi dan perkembangan perbankan syariah yang
signifikan dalam sistem perbankan nasional.
hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan
oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk
menjelaskan prinsip Good Corporate Governance pada perbankan syariah di Indonesia.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil
penelitian menjelaskan bahwa untuk menjaga kepercayaan dari masyarakat Indonesia
yang mayoritas beragama Islam, maka perbankan syariah wajib menerapkan prinsip
Good Corporate Governance dalam pengelolaannya. Penerapan prinsip Good
Corporate Governance pada perbankan syariah diatur secara tegas dalam Pasal 34 Ayat
(1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, yang menegaskan bahwa bank syariah
wajib menerapkan tata kelola yang baik yang mencakup prinsip transparansi,
akuntabilitas, pertanggungjawaban, profesional, dan kewajaran dalam menjalankan
kegiatan usahanya. Bentuk penerapan prinsip Good Corporate Governance pada
perbankan syariah adalah pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Syariah Nasional
Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara umum dan Dewan Pengawas Syariah secara
khusus di masing-masing bank syariah. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan
tahun 2017, saat ini bank umum syariah di Indonesia berjumlah 13 bank, unit usaha
syariah dari bank konvensional berjumlah 21 bank, dan bank pembiayaan rakyat syariah
berjumlah 102 bank. Inilah bukti eksistensi dan perkembangan perbankan syariah yang
signifikan dalam sistem perbankan nasional.
Detail Information
- Tahun
- 2020
- Bahasa
- en
- Last Updated
- 2022-03-31T02:49:56Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Computer Science, Information & General Works
Philosophy & Psychology
Religion
Social Sciences
Language
Pure Science
Applied Sciences
Art & Recreation
Literature
History & Geography