PELANGGARAN ETIK PENYELENGGARA PEMILU KABUPATEN ROKAN HULU TAHUN 2015-2016
Faridhi, Adrian
Abstrak
Posisi yang strategis sebagai penyelenggara Pemilu, memiliki potensi penyimpangan
tingkah dan laku sebagai penyelenggara, seperti pernah terjadi di Kabupaten Rokan
Hulu pada tahun 2015. Terkait dengan isu pelanggaran tersebut maka permasalahan
dalam artikel ini ada 2 (dua): Pertama, bagaimana implementasi Peraturan Bersama
KPU, BAWASLU dan DKPP di Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2015? Kedua, bagaimana
penyelesaian pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Rokan Hulu
Tahun 2015? Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini merupakan penelitian
hukum sosiologis, yakni dengan lebih memfokuskan terhadap persoalan-persoalan yang
muncul. Untuk itu, penulis menitikberatkan pembahasan pada ketentuan perundangundangan
dan melihat bagaimana hukum dipraktikkan dalam masyarakat. Hasil
penelitian ini bahwa implementasi Peraturan Bersama KPU, BAWASLU dan DKPP di
Kabupaten Rokan Hulu telah diterapkan pada kasus konkrit berdasarkan Putusan
Nomor 111/DKPP-PKE-V/2016 DKPP Pemilu Republik Indonesia yang sebelumnya
menerima Pengaduan Nomor 155/V-P/LDKPP/2015, dan diregistrasi pada tanggal 21
Juni 2016 yang disiarkan secara teleconference Kantor BAWASLU Provinsi Riau dengan
terlapor (Rahmat Kurniawan, S.E.) Penyelesaian pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu di Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2015 yang melibatkan Anggota Komisioner
KPU Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau, merupakan kasus pelanggaran etik yang
masuk dalam kategori berat. Putusan DKPP hanya punya menyangkut pelanggaran
etik, serta sanksi yang diberikan berupa sanksi etik (untuk pelanggaran berat sanksinya
berupa pemberhentian sebagai penyelenggara Pemilu).
Posisi yang strategis sebagai penyelenggara Pemilu, memiliki potensi penyimpangan
tingkah dan laku sebagai penyelenggara, seperti pernah terjadi di Kabupaten Rokan
Hulu pada tahun 2015. Terkait dengan isu pelanggaran tersebut maka permasalahan
dalam artikel ini ada 2 (dua): Pertama, bagaimana implementasi Peraturan Bersama
KPU, BAWASLU dan DKPP di Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2015? Kedua, bagaimana
penyelesaian pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Rokan Hulu
Tahun 2015? Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini merupakan penelitian
hukum sosiologis, yakni dengan lebih memfokuskan terhadap persoalan-persoalan yang
muncul. Untuk itu, penulis menitikberatkan pembahasan pada ketentuan perundangundangan
dan melihat bagaimana hukum dipraktikkan dalam masyarakat. Hasil
penelitian ini bahwa implementasi Peraturan Bersama KPU, BAWASLU dan DKPP di
Kabupaten Rokan Hulu telah diterapkan pada kasus konkrit berdasarkan Putusan
Nomor 111/DKPP-PKE-V/2016 DKPP Pemilu Republik Indonesia yang sebelumnya
menerima Pengaduan Nomor 155/V-P/LDKPP/2015, dan diregistrasi pada tanggal 21
Juni 2016 yang disiarkan secara teleconference Kantor BAWASLU Provinsi Riau dengan
terlapor (Rahmat Kurniawan, S.E.) Penyelesaian pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu di Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2015 yang melibatkan Anggota Komisioner
KPU Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau, merupakan kasus pelanggaran etik yang
masuk dalam kategori berat. Putusan DKPP hanya punya menyangkut pelanggaran
etik, serta sanksi yang diberikan berupa sanksi etik (untuk pelanggaran berat sanksinya
berupa pemberhentian sebagai penyelenggara Pemilu).
Detail Information
- Publisher
- Faculty of Law, Universitas Lancang Kuning
- Tahun
- 2016
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2019-10-21T10:02:38Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Computer Science, Information & General Works
Philosophy & Psychology
Religion
Social Sciences
Language
Pure Science
Applied Sciences
Art & Recreation
Literature
History & Geography