Perlindungan Hukum Terhadap Waktu Kerja Bagi Pekerja Perempuan Di Kota Ekanbaru Berdasarkan Undangundang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Hidayat, Taufik Hidayat
Pada kenyataannya perusahaan/pengusaha tempat hotel, Swalayan seperti di alfamart,
indomaret, Vanhollan, Pizza pekerja wanita mulai bekerja pada pukul 08.00 WIB
sampai pada pukul 11.00 malam dan bahkan sampai pukul 07.00 pagi. Pekerja wanita
yang bekerja malam hari mempunyai risiko yang lebih besar dibadingkan dengan
pekerjaan pada siang hari. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah
Perlindungan Hukum Terhadap Waktu Kerja Bagi Pekerja Perempuan Di Kota
Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan? Hambatan apa yang dihadapi dalam Perlindungan Hukum Terhadap
Waktu Kerja Bagi Pekerja Perempuan Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan? Upaya apakah yang dilakukan untuk
mengatasi hambatan dalam Perlindungan Hukum Terhadap Waktu Kerja Bagi Pekerja
Perempuan Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
Tentang Ketenagakerjaan?Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis,
dengan metodelogi sampel Disnaker, Pekerja wanita, Masyarakat, dengan menggunakan
alat pengumpulan data berupa wawancara. Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah
Perlindungan adalah belum berjalan sesuai dengan undang-undang nomor 13 tahun
2003 tentang ketenagakerjaan, mengingat masih sering terjadi pelanggaran, dikarenakan
oleh ketidakjelasan aturan tentang penerapan jam kerja, dan perusahaan tersebut tidak
memberikan sepenuhnya hak-hak pekerja wanita yang dipekerjakannya terutama upah.
Hambatan adalah : a. kurangnya pengetahuan pekerja/buruh terhadap hak-hak yang
telah terjamin oleh hukum, b. kurangnya kesadaran pengusaha mengenai perlindungan
pekerja/buruh perempuan, c. masih rendahnya tingkat pendidikan, ekonomi, dan sosial
pekerja/buruh perempuan dan kurangnya pengawasan, d. tidak adanya fasilitas antar
jemput serta pengusaha kurang memahami peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Upaya adalah : a. Pemerintah sebaiknya segera melakukan perbaikan terhadap
pengaturan pada pekerja/buruh wanita, agar para pekerja/buruh wanita mendapatkan
perlindungan hukum yang lebih baik. Dengan lebih memperjelas aturan tentang
pelaksanaan Perjanjian Kerja, b. demi meningkatkan perlindungan terhadap para
pekerja/buruh wanita pemerintah sebaiknya membuat format perjanjian kerja waktu
tertentu secara baku, c. dan Meningkatkan perlindungan terhadap para pekerja/buruh,
wanita pemerintah membuat format perjanjian kerja yang secara baku untuk Perjanjian
Kerja wanita, karena hal ini akan lebih memudahkan bagi pemerintah dalam melakukan
pengawasan, sehingga kendala yang menyangkut tentang pengawasan sebagian besar
telah terbantu terselesaikan.
indomaret, Vanhollan, Pizza pekerja wanita mulai bekerja pada pukul 08.00 WIB
sampai pada pukul 11.00 malam dan bahkan sampai pukul 07.00 pagi. Pekerja wanita
yang bekerja malam hari mempunyai risiko yang lebih besar dibadingkan dengan
pekerjaan pada siang hari. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah
Perlindungan Hukum Terhadap Waktu Kerja Bagi Pekerja Perempuan Di Kota
Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan? Hambatan apa yang dihadapi dalam Perlindungan Hukum Terhadap
Waktu Kerja Bagi Pekerja Perempuan Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan? Upaya apakah yang dilakukan untuk
mengatasi hambatan dalam Perlindungan Hukum Terhadap Waktu Kerja Bagi Pekerja
Perempuan Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
Tentang Ketenagakerjaan?Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis,
dengan metodelogi sampel Disnaker, Pekerja wanita, Masyarakat, dengan menggunakan
alat pengumpulan data berupa wawancara. Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah
Perlindungan adalah belum berjalan sesuai dengan undang-undang nomor 13 tahun
2003 tentang ketenagakerjaan, mengingat masih sering terjadi pelanggaran, dikarenakan
oleh ketidakjelasan aturan tentang penerapan jam kerja, dan perusahaan tersebut tidak
memberikan sepenuhnya hak-hak pekerja wanita yang dipekerjakannya terutama upah.
Hambatan adalah : a. kurangnya pengetahuan pekerja/buruh terhadap hak-hak yang
telah terjamin oleh hukum, b. kurangnya kesadaran pengusaha mengenai perlindungan
pekerja/buruh perempuan, c. masih rendahnya tingkat pendidikan, ekonomi, dan sosial
pekerja/buruh perempuan dan kurangnya pengawasan, d. tidak adanya fasilitas antar
jemput serta pengusaha kurang memahami peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Upaya adalah : a. Pemerintah sebaiknya segera melakukan perbaikan terhadap
pengaturan pada pekerja/buruh wanita, agar para pekerja/buruh wanita mendapatkan
perlindungan hukum yang lebih baik. Dengan lebih memperjelas aturan tentang
pelaksanaan Perjanjian Kerja, b. demi meningkatkan perlindungan terhadap para
pekerja/buruh wanita pemerintah sebaiknya membuat format perjanjian kerja waktu
tertentu secara baku, c. dan Meningkatkan perlindungan terhadap para pekerja/buruh,
wanita pemerintah membuat format perjanjian kerja yang secara baku untuk Perjanjian
Kerja wanita, karena hal ini akan lebih memudahkan bagi pemerintah dalam melakukan
pengawasan, sehingga kendala yang menyangkut tentang pengawasan sebagian besar
telah terbantu terselesaikan.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2020
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-01-31T17:34:26Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Computer Science, Information & General Works
Philosophy & Psychology
Religion
Social Sciences
Language
Pure Science
Applied Sciences
Art & Recreation
Literature
History & Geography