Pelaksanaan Diversi Sebagai Bentuk Penyelesaian Tindak Pidana Anak Berdasarkan Undangundang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak Diwilayah Hukum Kepolisian Polsek Rumbai
Vanbora S, Cyndi
Secara prinsipiil melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 telah
mengedepankan pendekatan restorative justice dan proses diversi sebagai upaya
penyelesaian tindak pidana yang dilakukan oleh anak, sehingga penerapan
restorative justice akan menawarkan jawaban atas isu-isu penting dalam
penyelesaian perkara pidana, yaitu: pertama, kritik terhadap sistem peradilan
pidana yang tidak memberikan kesempatan khususnya bagi korban (criminal
justice system that disempowers individu); kedua, menghilangkan konflik
khususnya antara pelaku dengan korban dan masyarakat (taking away the conflict
from them); ketiga, fakta bahwa perasaan ketidakberdayaan yang dialami sebagai
akibat dari tindak pidana harus di atasi untuk mencapai perbaikan (in orderto
achievereparation). Berdasarkan uraian diatas ada beberapa pokok permasalahan
yang muncul untuk dilakukan penelitian adalah Bagaimana Pelaksanaan Diversi
Sebagai Bentuk Penyelesaian Tindak Pidana Anak Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak Di Wilayah Hukum
Kepolisian Polsek Rumbai, hambatan yang dialami serta upaya mengatasi
Bagaimana Pelaksanaan Diversi Sebagai Bentuk Penyelesaian Tindak Pidana
Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem
Peradilan Anak Di Wilayah Hukum Kepolisian Polsek Rumbai. Jenis penelitian
ini adalah metode penulisan Hukum Sosiologis adalah membahas tentang
Bagaimana Pelaksanaan Diversi Sebagai Bentuk Penyelesaian Tindak Pidana
Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem
Peradilan Anak Di Wilayah Hukum Kepolisian Polsek Rumbai. Adapun lokasi
penelitian yang penulis lakukan adalah di Polsek Rumbai Kota Pekanbaru.
Kesimpulan dalam penelitian ini telah menjawab permasalahan yang muncul yaitu
Pelaksanaan Diversi Sebagai Bentuk Penyelesaian Tindak Pidana Anak
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan
Anak Di Wilayah Hukum Kepolisian Polsek Rumbai belum berjalan maksimal
karena penyidik dalam hal ini penegakan hukum tidak menemui titik terang sesuai
dengan yang diamanatkan undang-undang, seharusnya setiap anak yang dibawah
umur yang melakukan kejahatan harus dilakukan diversi terlebih dahulu yang
dilakukan penyidik sesuai dengan pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Hambatan Pelaksanaan Diversi Sebagai
Bentuk Penyelesaian Tindak Pidana Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak Di Wilayah Hukum Kepolisian
Polsek Rumbai, yaitu: Budaya Hukum Masyarakat, Sulitnya Mènghadirkan Para
Pihak Dalam Melakukan Diversi, dan Kurangnya Sarana Dan Prasarana
Pendukung Untuk Melakukan Upaya Diversi. Upaya Pelaksanaan Diversi Sebagai
Bentuk Penyelesaian Tindak Pidana Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak Di Wilayah Hukum Kepolisian
Polsek Rumbai Kota Pekanbaru, yaitu: Diperlukan Budaya Hukum Masyarakat
yang Mengedepankan Perdamaian, Perlunya Kesadaran Para Pihak Dalam
Melakukan Diversi, dan Diperlukan Sarana Dan Prasarana untuk Anak
mengedepankan pendekatan restorative justice dan proses diversi sebagai upaya
penyelesaian tindak pidana yang dilakukan oleh anak, sehingga penerapan
restorative justice akan menawarkan jawaban atas isu-isu penting dalam
penyelesaian perkara pidana, yaitu: pertama, kritik terhadap sistem peradilan
pidana yang tidak memberikan kesempatan khususnya bagi korban (criminal
justice system that disempowers individu); kedua, menghilangkan konflik
khususnya antara pelaku dengan korban dan masyarakat (taking away the conflict
from them); ketiga, fakta bahwa perasaan ketidakberdayaan yang dialami sebagai
akibat dari tindak pidana harus di atasi untuk mencapai perbaikan (in orderto
achievereparation). Berdasarkan uraian diatas ada beberapa pokok permasalahan
yang muncul untuk dilakukan penelitian adalah Bagaimana Pelaksanaan Diversi
Sebagai Bentuk Penyelesaian Tindak Pidana Anak Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak Di Wilayah Hukum
Kepolisian Polsek Rumbai, hambatan yang dialami serta upaya mengatasi
Bagaimana Pelaksanaan Diversi Sebagai Bentuk Penyelesaian Tindak Pidana
Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem
Peradilan Anak Di Wilayah Hukum Kepolisian Polsek Rumbai. Jenis penelitian
ini adalah metode penulisan Hukum Sosiologis adalah membahas tentang
Bagaimana Pelaksanaan Diversi Sebagai Bentuk Penyelesaian Tindak Pidana
Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem
Peradilan Anak Di Wilayah Hukum Kepolisian Polsek Rumbai. Adapun lokasi
penelitian yang penulis lakukan adalah di Polsek Rumbai Kota Pekanbaru.
Kesimpulan dalam penelitian ini telah menjawab permasalahan yang muncul yaitu
Pelaksanaan Diversi Sebagai Bentuk Penyelesaian Tindak Pidana Anak
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan
Anak Di Wilayah Hukum Kepolisian Polsek Rumbai belum berjalan maksimal
karena penyidik dalam hal ini penegakan hukum tidak menemui titik terang sesuai
dengan yang diamanatkan undang-undang, seharusnya setiap anak yang dibawah
umur yang melakukan kejahatan harus dilakukan diversi terlebih dahulu yang
dilakukan penyidik sesuai dengan pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Hambatan Pelaksanaan Diversi Sebagai
Bentuk Penyelesaian Tindak Pidana Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak Di Wilayah Hukum Kepolisian
Polsek Rumbai, yaitu: Budaya Hukum Masyarakat, Sulitnya Mènghadirkan Para
Pihak Dalam Melakukan Diversi, dan Kurangnya Sarana Dan Prasarana
Pendukung Untuk Melakukan Upaya Diversi. Upaya Pelaksanaan Diversi Sebagai
Bentuk Penyelesaian Tindak Pidana Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak Di Wilayah Hukum Kepolisian
Polsek Rumbai Kota Pekanbaru, yaitu: Diperlukan Budaya Hukum Masyarakat
yang Mengedepankan Perdamaian, Perlunya Kesadaran Para Pihak Dalam
Melakukan Diversi, dan Diperlukan Sarana Dan Prasarana untuk Anak
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2020
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-01-31T17:44:53Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Computer Science, Information & General Works
Philosophy & Psychology
Religion
Social Sciences
Language
Pure Science
Applied Sciences
Art & Recreation
Literature
History & Geography