Pelaksanaan Tanggung Jawab Nahkoda Terhadap Kecelakaan Kapal Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Di Provinsi Riau
Kurniawan, Beni
Pada Pasal 284 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
dinyatakan bahwa” Kecelakaan kapal merupakan kejadian yang dialami oleh
kapal yang dapat mengancam keselamatan kapal dan/atau jiwa manusia berupa:
Kapal tenggelam, Kapal terbakar, Kapal tubrukan; dan Kapal kandas. Selanjutnya
didalam Pasal 249 menyebutkan Kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 245 merupakan tanggung jawab Nakhoda kecuali dapat dibuktikan lain.
Fakta yang terjadi sering terjadi nakhoda yang menyebabkan kapal tenggelam,
terbakar, tubrukan atau kapal kandas tidak bertanggung Jawab atas kejadian
tersebut. Rumusan masalah yang dikemukakan adalah bagaimana pelaksanaan
tanggung jawab nahkoda terhadap kecelakaan kapal Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran di Provinsi Riau, bagaimana hambatan
dan upaya mengatasi hambatan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum
sosiologis sehingga hasil penelitian ini bersifat deskriptif analisis..Hasil
pembahasan mengatakan bahwa Pelaksanaan Tanggung Jawab Nahkoda
Terhadap Kecelakaan Kapal Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008
Tentang Pelayaran di Provinsi Riau tidak terlaksana dengan baik, karena nakhoda
tidak bertanggung jawab terhadap kecelakaan kapal yang terjadi Hambatan
Pelaksanaan Tanggung Jawab Nahkoda Terhadap Kecelakaan Kapal Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran di Provinsi Riau
karena kurangnya pengawasan dan kurangnya kompetensi dan keahlian nahkoda.
Upaya Mengatasi Hambatan Pelaksanaan Tanggung Jawab Nahkoda Terhadap
Kecelakaan Kapal Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang
Pelayaran di Provinsi Riau karena meningkatkan fungsi pengawasan syahbandar
dan peningkatan pemahaman hukum. Adapun saran dalam penelitian ini, untuk
mencegah terjadinya kecelakaan yang penyebabnya ketidaksesuaian muatan yang
ada dalam dokumen, hendaknya seorang nahkoda lebih teliti lagi serta turun
langsung untuk melakukan pengecekan terhadap muatan yang diangkutnya
sehingga nahkoda dapat menolak untuk mengemudikan kapal dan mengirimkan
muatan sebelum dokumen tersebut sesuai dengan apa yang diangkutnya. Perlu
koordinasi yang baik antara pemilik kapal, syahbandar, nakhoda dan kepolisian
perairan di wilayah hukum Polda Riau. Hendaknya nakhoda dijatuhi sanksi sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun Tentang Pelayaran sehingga dapat
meminimalisir terjadinya kecelakaan kapal.
dinyatakan bahwa” Kecelakaan kapal merupakan kejadian yang dialami oleh
kapal yang dapat mengancam keselamatan kapal dan/atau jiwa manusia berupa:
Kapal tenggelam, Kapal terbakar, Kapal tubrukan; dan Kapal kandas. Selanjutnya
didalam Pasal 249 menyebutkan Kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 245 merupakan tanggung jawab Nakhoda kecuali dapat dibuktikan lain.
Fakta yang terjadi sering terjadi nakhoda yang menyebabkan kapal tenggelam,
terbakar, tubrukan atau kapal kandas tidak bertanggung Jawab atas kejadian
tersebut. Rumusan masalah yang dikemukakan adalah bagaimana pelaksanaan
tanggung jawab nahkoda terhadap kecelakaan kapal Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran di Provinsi Riau, bagaimana hambatan
dan upaya mengatasi hambatan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum
sosiologis sehingga hasil penelitian ini bersifat deskriptif analisis..Hasil
pembahasan mengatakan bahwa Pelaksanaan Tanggung Jawab Nahkoda
Terhadap Kecelakaan Kapal Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008
Tentang Pelayaran di Provinsi Riau tidak terlaksana dengan baik, karena nakhoda
tidak bertanggung jawab terhadap kecelakaan kapal yang terjadi Hambatan
Pelaksanaan Tanggung Jawab Nahkoda Terhadap Kecelakaan Kapal Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran di Provinsi Riau
karena kurangnya pengawasan dan kurangnya kompetensi dan keahlian nahkoda.
Upaya Mengatasi Hambatan Pelaksanaan Tanggung Jawab Nahkoda Terhadap
Kecelakaan Kapal Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang
Pelayaran di Provinsi Riau karena meningkatkan fungsi pengawasan syahbandar
dan peningkatan pemahaman hukum. Adapun saran dalam penelitian ini, untuk
mencegah terjadinya kecelakaan yang penyebabnya ketidaksesuaian muatan yang
ada dalam dokumen, hendaknya seorang nahkoda lebih teliti lagi serta turun
langsung untuk melakukan pengecekan terhadap muatan yang diangkutnya
sehingga nahkoda dapat menolak untuk mengemudikan kapal dan mengirimkan
muatan sebelum dokumen tersebut sesuai dengan apa yang diangkutnya. Perlu
koordinasi yang baik antara pemilik kapal, syahbandar, nakhoda dan kepolisian
perairan di wilayah hukum Polda Riau. Hendaknya nakhoda dijatuhi sanksi sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun Tentang Pelayaran sehingga dapat
meminimalisir terjadinya kecelakaan kapal.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-14T03:53:54Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Computer Science, Information & General Works
Philosophy & Psychology
Religion
Social Sciences
Language
Pure Science
Applied Sciences
Art & Recreation
Literature
History & Geography