Penegakan Hukum Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Berdasarkan Undangundang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Diwilayah Kepolisian Resor Kampar
Herlina, Dewi
Kejahatan atau tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 262 s/d 367 KUHP. Tindak
pidana pencurian biasa diatur dalam Pasal 362 KUHP yang menyatakan bahwa barang
siapa mengambil barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan
maksud untuk memiliki secara melawan hukum. Rumusan masalah dalam penelitian ini
adalah Bagaimanakah Penegakan Hukum Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian
Dengan Kekerasan Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun
2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak Diwilayah Kepolisian Resor Kampar, Bagaimanakah Hambatan dan
Upaya Mengatasi Hambatan dalam Penegakan Hukum Anak Sebagai Pelaku Tindak
Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
Tentang Perlindungan Anak Diwilayah Kepolisian Resor Kampar. Jenis penelitian ini
adalah metode penulisan Hukum Sosiologis adalah membahas tentang Penegakan Hukum
Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Berdasarkan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Diwilayah Kepolisian Resor
Kampar. Alasan dipilih lokasi ini adalah karena masih belum terlaksana dengan baik
mengenai Penegakan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan
Kekerasan Di Wilayah Kepolisian Resor Kampar. Kesimpulan dalam penelitian ini telah
menjawab permasalahan yang muncul yaitu Penegakan Hukum Anak Sebagai Pelaku
Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Berdasarkan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Diwilayah Kepolisian Resor Kampar belum
berjalan dengan baik, karena masih banyak Pidana Pencurian dengan Kekerasan yang
terjadi, sehingga pelaku anak tersebut merasa dilindungi oleh undang-undang, sebab
penyidik terlebih dahulu melakukan pendekatan restorative justice untuk menyelesaikan
perkara tersebut. Hambatan dalam Penegakan Hukum Anak Sebagai Pelaku Tindak
Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
Tentang Perlindungan Anak Diwilayah Kepolisian Resor Kampar adalah Kurangnya
pendidikan, Kesadaran hukum yang rendah, Keinginan untuk menguasai barang yang
dicuri, dan Lingkungan yang memicu timbulnya kejahatan. Upaya Mengatasi Hambatan
dalam Penegakan Hukum Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan
Kekerasan Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
Anak Diwilayah Kepolisian Resor Kampar, adalah Perlunya peningkatan pendidikan,
Perlunya kesadaran hukum masyarakat, Perlunya upaya preventif, dan Perlunya lapangan
pekerjaan
pidana pencurian biasa diatur dalam Pasal 362 KUHP yang menyatakan bahwa barang
siapa mengambil barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan
maksud untuk memiliki secara melawan hukum. Rumusan masalah dalam penelitian ini
adalah Bagaimanakah Penegakan Hukum Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian
Dengan Kekerasan Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun
2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak Diwilayah Kepolisian Resor Kampar, Bagaimanakah Hambatan dan
Upaya Mengatasi Hambatan dalam Penegakan Hukum Anak Sebagai Pelaku Tindak
Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
Tentang Perlindungan Anak Diwilayah Kepolisian Resor Kampar. Jenis penelitian ini
adalah metode penulisan Hukum Sosiologis adalah membahas tentang Penegakan Hukum
Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Berdasarkan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Diwilayah Kepolisian Resor
Kampar. Alasan dipilih lokasi ini adalah karena masih belum terlaksana dengan baik
mengenai Penegakan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan
Kekerasan Di Wilayah Kepolisian Resor Kampar. Kesimpulan dalam penelitian ini telah
menjawab permasalahan yang muncul yaitu Penegakan Hukum Anak Sebagai Pelaku
Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Berdasarkan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Diwilayah Kepolisian Resor Kampar belum
berjalan dengan baik, karena masih banyak Pidana Pencurian dengan Kekerasan yang
terjadi, sehingga pelaku anak tersebut merasa dilindungi oleh undang-undang, sebab
penyidik terlebih dahulu melakukan pendekatan restorative justice untuk menyelesaikan
perkara tersebut. Hambatan dalam Penegakan Hukum Anak Sebagai Pelaku Tindak
Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
Tentang Perlindungan Anak Diwilayah Kepolisian Resor Kampar adalah Kurangnya
pendidikan, Kesadaran hukum yang rendah, Keinginan untuk menguasai barang yang
dicuri, dan Lingkungan yang memicu timbulnya kejahatan. Upaya Mengatasi Hambatan
dalam Penegakan Hukum Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan
Kekerasan Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
Anak Diwilayah Kepolisian Resor Kampar, adalah Perlunya peningkatan pendidikan,
Perlunya kesadaran hukum masyarakat, Perlunya upaya preventif, dan Perlunya lapangan
pekerjaan
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-14T04:05:24Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Computer Science, Information & General Works
Philosophy & Psychology
Religion
Social Sciences
Language
Pure Science
Applied Sciences
Art & Recreation
Literature
History & Geography