Perlindungan Hukum Jaminan Kesehatan Terhadap Pekerja Pt Pekan Perkasa Berlian Motor Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Di Kota Pekanbaru
Sinatra, Frans
Penelitian ini di latarbelakangi adanya pekerja harian lepas yang tidak diberikan
jaminan kesehatan dan tidak diberikannya gaji pokok terhadap pekerja harian lepas.
Metode penelitian ini penelitian hukum sosiologis yang menganalisis Perlindungan
Hukum Jaminan Kesehatan Terhadap Pekerja PT Pekan Perkasa Berlian Motor
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Jaminan
Sosial Di Kota Pekanbaru.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan jaminan kesehatan yang diberikan
pihak pengusaha/perusahaan terhadap pekerja harian lepas tidak berjalan
sebagaimana mestinya karena masih dijumpai beberapa pekerja harian lepas yang
tidak mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan dari perusahaan. Yang dimana hal
tersebut yang telah bertentangan dengan pasal 9 angka (2) Keputusan Menteri Tenaga
Kerja No. KEP-150/MEN/1999 tentang Penyelengaaraan Program Jaminan Sosial
Tenaga Kerja bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu yang menyatakan. “Dalam hal pengusaha memperkerjakan tenaga harian
lepas untuk melakukan pekerjaan secara terus – menerus selama 3 (tiga) bulan
berturut – turut atau lebih dan setiap bulannya tidak kurang dari 20 (dua puluh) hari
maka wajib mengikut sertakan dalam program jaminan Kecelakaan kerja, Jaminan
Kematian, jamina hari tua serta jaminan kesehatan”. Berdasarkan pasal 15 ayat 1 UU
No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yakni “Pemberi kerja
secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada
BPJS sesuai dengan Program jaminan yang diikuti” dan pasal 14 “Setiap orang,
termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia,
wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial.”
Hambatan pelaksanaan perlindungan hukum jaminan kesehatan adalah pihak
pengusaha/perusahaan yang tidak memiliki itikad baik terhadap pemenuhan hak – hak
pekerjanya sehingga berdampak pada kesehjateraan pekerja. Cara mengatasi yang
harus dilakukan adalah melaksanakan sosialisasi dan edukasi terhadap program Badan
Penyelengara Jaminan Sosial sehingga pekerja dapat mengetahui hak – haknya sebagai
pekerja.
jaminan kesehatan dan tidak diberikannya gaji pokok terhadap pekerja harian lepas.
Metode penelitian ini penelitian hukum sosiologis yang menganalisis Perlindungan
Hukum Jaminan Kesehatan Terhadap Pekerja PT Pekan Perkasa Berlian Motor
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Jaminan
Sosial Di Kota Pekanbaru.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan jaminan kesehatan yang diberikan
pihak pengusaha/perusahaan terhadap pekerja harian lepas tidak berjalan
sebagaimana mestinya karena masih dijumpai beberapa pekerja harian lepas yang
tidak mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan dari perusahaan. Yang dimana hal
tersebut yang telah bertentangan dengan pasal 9 angka (2) Keputusan Menteri Tenaga
Kerja No. KEP-150/MEN/1999 tentang Penyelengaaraan Program Jaminan Sosial
Tenaga Kerja bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu yang menyatakan. “Dalam hal pengusaha memperkerjakan tenaga harian
lepas untuk melakukan pekerjaan secara terus – menerus selama 3 (tiga) bulan
berturut – turut atau lebih dan setiap bulannya tidak kurang dari 20 (dua puluh) hari
maka wajib mengikut sertakan dalam program jaminan Kecelakaan kerja, Jaminan
Kematian, jamina hari tua serta jaminan kesehatan”. Berdasarkan pasal 15 ayat 1 UU
No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yakni “Pemberi kerja
secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada
BPJS sesuai dengan Program jaminan yang diikuti” dan pasal 14 “Setiap orang,
termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia,
wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial.”
Hambatan pelaksanaan perlindungan hukum jaminan kesehatan adalah pihak
pengusaha/perusahaan yang tidak memiliki itikad baik terhadap pemenuhan hak – hak
pekerjanya sehingga berdampak pada kesehjateraan pekerja. Cara mengatasi yang
harus dilakukan adalah melaksanakan sosialisasi dan edukasi terhadap program Badan
Penyelengara Jaminan Sosial sehingga pekerja dapat mengetahui hak – haknya sebagai
pekerja.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-14T04:23:21Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Computer Science, Information & General Works
Philosophy & Psychology
Religion
Social Sciences
Language
Pure Science
Applied Sciences
Art & Recreation
Literature
History & Geography