Penegakan Hukum Terhadap Penyelundupan Beras Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Beras Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Bengkalis
Sibarani, Henru
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penegakan hukum terhadap
penyelundupan beras berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik
Indonesia Nomor 01 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras di
Wilayah Hukum Kepolisian Resor Bengkalis, hambatan yang timbul serta upaya
yang dilakukan guna mengatasi hambatan yang timbul tersebut. Jenis Penelitian yang
dilakukan adalah penelitian hukum sosiologis, sumber data terdiri atas data primer,
data sekunder, dan data tertier dengan teknik pengumpulan data menggunakan
observasi, wawancara, dan kajian kepustakaan. Data yang diperoleh akan dianalisa
menggunakan metode kualitatif, yaitu data akan dijelaskan dengan dengan
menguraikan secara deskriptif dari data yang telah diperoleh. Dalam menganalisa
kesimpulan Penulis menerapkan metode berfikir induktif yaitu suatu pernyataan atau
dalil yang bersifat khusus menjadi suatu pernyataan atau kasus yang bersifat umum.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa belum berjalan dengan maksimal,
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2018 tentang
Ketentuan Ekspor dan Impor Beras yang menjelaskan bahwa apabila terbukti
melanggar ketentuan yang berlaku, terbukti melanggar ketentuan larangan
memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Beras Ekspor dan Impor, untuk
perusahaan pemilik API-P yang telah mendapatkan Persetujuan Impor, terbukti
mengubah, menambah, dan/atau mengganti isi yang tercantum dalam Persetujuan
Ekspor dan Persetujuan Impor, terbukti menyampaikan data dan/atau keterangan
yang tidak benar setelah Persetujuan Ekspor atau Persetujuan Impor diterbitkan,
mengekspor atau mengimpor Beras yang jenis dan/atau jumlahnya tidak sesuai
dengan yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor, hambatan
yang timbul adalah kurangnya jumlah personil yang bertugas sehingga memudahkan
bagi pemasok dalam mengedarkan barang dagangannya kemasyarakat, kurangnya
sosialisasi terhadap pelaku mengenai penerapan peraturan ini, kurangnya koordinasi
antar instansi baik itu sesama anggota Kepolisian dan Beacukai maupun dalam
menindak pelaku dengan upaya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia yang
mumpuni, terlatih untuk tetap bersiaga 24 jam untuk mengontrol dan memantau
pengawasan, meningkatkan sarana dan prasarana armada lainnya, menambah jumlah
personil, meningkatkan sosialisasi terhadap masyarakat dan pelaku penyelundupan
beras mengenai penerapan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 01 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras.
penyelundupan beras berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik
Indonesia Nomor 01 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras di
Wilayah Hukum Kepolisian Resor Bengkalis, hambatan yang timbul serta upaya
yang dilakukan guna mengatasi hambatan yang timbul tersebut. Jenis Penelitian yang
dilakukan adalah penelitian hukum sosiologis, sumber data terdiri atas data primer,
data sekunder, dan data tertier dengan teknik pengumpulan data menggunakan
observasi, wawancara, dan kajian kepustakaan. Data yang diperoleh akan dianalisa
menggunakan metode kualitatif, yaitu data akan dijelaskan dengan dengan
menguraikan secara deskriptif dari data yang telah diperoleh. Dalam menganalisa
kesimpulan Penulis menerapkan metode berfikir induktif yaitu suatu pernyataan atau
dalil yang bersifat khusus menjadi suatu pernyataan atau kasus yang bersifat umum.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa belum berjalan dengan maksimal,
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2018 tentang
Ketentuan Ekspor dan Impor Beras yang menjelaskan bahwa apabila terbukti
melanggar ketentuan yang berlaku, terbukti melanggar ketentuan larangan
memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Beras Ekspor dan Impor, untuk
perusahaan pemilik API-P yang telah mendapatkan Persetujuan Impor, terbukti
mengubah, menambah, dan/atau mengganti isi yang tercantum dalam Persetujuan
Ekspor dan Persetujuan Impor, terbukti menyampaikan data dan/atau keterangan
yang tidak benar setelah Persetujuan Ekspor atau Persetujuan Impor diterbitkan,
mengekspor atau mengimpor Beras yang jenis dan/atau jumlahnya tidak sesuai
dengan yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor, hambatan
yang timbul adalah kurangnya jumlah personil yang bertugas sehingga memudahkan
bagi pemasok dalam mengedarkan barang dagangannya kemasyarakat, kurangnya
sosialisasi terhadap pelaku mengenai penerapan peraturan ini, kurangnya koordinasi
antar instansi baik itu sesama anggota Kepolisian dan Beacukai maupun dalam
menindak pelaku dengan upaya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia yang
mumpuni, terlatih untuk tetap bersiaga 24 jam untuk mengontrol dan memantau
pengawasan, meningkatkan sarana dan prasarana armada lainnya, menambah jumlah
personil, meningkatkan sosialisasi terhadap masyarakat dan pelaku penyelundupan
beras mengenai penerapan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 01 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-14T04:23:56Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Computer Science, Information & General Works
Philosophy & Psychology
Religion
Social Sciences
Language
Pure Science
Applied Sciences
Art & Recreation
Literature
History & Geography