Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Ketertiban Sosial, Untuk Pemenuhan Rehabilitasi Gelandangan Di Kota Pekanbaru
Oktaviani, Eka
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2008 Pasal 6 melarang setiap
orang yang mengidap penyakit tertentu yang menganggu pandangan umum atau
meresahkan masyarakat berada dijalur hijau, taman, dan tempat-tempat umum.
Tujuan dari pelarangan ini ialah untuk menjaga ketertiban sosial. Akan tetapi pada
realita dilapangan masih terdapat orang yang mengidap penyakit tertentu tersebut
berada ditempat umum. Penyakit tertentu ini salah satunya ialah orang dalam
gangguan jiwa. Orang dalam gangguan jiwa masih ada ditemukan ditempat umum
dengan keadaan kondisi yang tidak layak dan tak jarang pula orang dalam gangguan
jiwa tersebut menganggu dan meresahkan masyarakat. Akan tetapi dengan kondisi
demikian hak asasi mereka sebagai manusia turut diabaikan. Rumusan masalah dalam
penelitian ini yang pertama adalah bagaimanakah pelaksanaan Peraturan Daerah
Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Ketertiban Sosial, Untuk
Pemenuhan Rehabilitasi Gelandangan di Kota Pekanbaru, bagaimanakah faktorfaktor penghambat dalam Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 12
Tahun 2008 Tentang Ketertiban Sosial, Untuk Pemenuhan Rehabilitasi Gelandangan
di Kota Pekanbaru dan bagaimanakah upaya untuk mengatasi permasalahan yang
timbul dalam Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2008
Tentang Ketertiban Sosial, Untuk Pemenuhan Rehabilitasi Gelandangan di Kota
Pekanbaru. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui sejauh mana pelaksanaan
Peraturan Daerah yang dimaksud dan apakah peraturan daerah itu efektif untuk
pemenuhan Hak Asasi Orang Dalam Gangguan Jiwa. Metode Penelitian ini adalah
dilakukan secara langsung dilokasi sesuai dengan jenis penelitian empiris atau yang
sering disebut dengan penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian diketahui bahwa
pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2008 Pasal 6
mengenai larangan untuk pengidap penyakit tertentu yang termasuk didalamnya
adalah penderita gangguan jiwa untuk berada di tempat-tempat umum sudah
dijalankan oleh dinas sosial dengan cara adanya patroli dan penjaringan serta jika
ditemukan maka akan dilakukan tindakan rehabilitasi. Akan tetapi dalam
pelaksanaannya masih saja ditemukan gelandangan yang termasuk orang dalam
gangguan jiwa tersebut berada ditempat umum, hal ini berdasarkan hasil penelitian
penulis disebabkan karena jumlah sumber daya manusia yang ada dilingkungan dinas
sosial kota pekanbaru masih terbatas sehingga patroli yang dilakukan dengan luas
wilayah kota yang cukup besar cangkupannya kurang optimal. Selain itu
pertumbuhan angka orang dalam gangguan jiwa tiap tahun yang bersifat dinamis.
Sedangkan untuk pemenuhan hak asasi mereka sebagai manusia juga sudah terpenuhi
akan tetapi terpenuhi disini memiliki catatan, yakni masih ada kekurangan dalam
pemenuhannya. Upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut
ialah meningkatkan kerjasama antar instansi yang terkait agar lebih meningkatkan
sinegritasnya.
orang yang mengidap penyakit tertentu yang menganggu pandangan umum atau
meresahkan masyarakat berada dijalur hijau, taman, dan tempat-tempat umum.
Tujuan dari pelarangan ini ialah untuk menjaga ketertiban sosial. Akan tetapi pada
realita dilapangan masih terdapat orang yang mengidap penyakit tertentu tersebut
berada ditempat umum. Penyakit tertentu ini salah satunya ialah orang dalam
gangguan jiwa. Orang dalam gangguan jiwa masih ada ditemukan ditempat umum
dengan keadaan kondisi yang tidak layak dan tak jarang pula orang dalam gangguan
jiwa tersebut menganggu dan meresahkan masyarakat. Akan tetapi dengan kondisi
demikian hak asasi mereka sebagai manusia turut diabaikan. Rumusan masalah dalam
penelitian ini yang pertama adalah bagaimanakah pelaksanaan Peraturan Daerah
Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Ketertiban Sosial, Untuk
Pemenuhan Rehabilitasi Gelandangan di Kota Pekanbaru, bagaimanakah faktorfaktor penghambat dalam Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 12
Tahun 2008 Tentang Ketertiban Sosial, Untuk Pemenuhan Rehabilitasi Gelandangan
di Kota Pekanbaru dan bagaimanakah upaya untuk mengatasi permasalahan yang
timbul dalam Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2008
Tentang Ketertiban Sosial, Untuk Pemenuhan Rehabilitasi Gelandangan di Kota
Pekanbaru. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui sejauh mana pelaksanaan
Peraturan Daerah yang dimaksud dan apakah peraturan daerah itu efektif untuk
pemenuhan Hak Asasi Orang Dalam Gangguan Jiwa. Metode Penelitian ini adalah
dilakukan secara langsung dilokasi sesuai dengan jenis penelitian empiris atau yang
sering disebut dengan penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian diketahui bahwa
pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2008 Pasal 6
mengenai larangan untuk pengidap penyakit tertentu yang termasuk didalamnya
adalah penderita gangguan jiwa untuk berada di tempat-tempat umum sudah
dijalankan oleh dinas sosial dengan cara adanya patroli dan penjaringan serta jika
ditemukan maka akan dilakukan tindakan rehabilitasi. Akan tetapi dalam
pelaksanaannya masih saja ditemukan gelandangan yang termasuk orang dalam
gangguan jiwa tersebut berada ditempat umum, hal ini berdasarkan hasil penelitian
penulis disebabkan karena jumlah sumber daya manusia yang ada dilingkungan dinas
sosial kota pekanbaru masih terbatas sehingga patroli yang dilakukan dengan luas
wilayah kota yang cukup besar cangkupannya kurang optimal. Selain itu
pertumbuhan angka orang dalam gangguan jiwa tiap tahun yang bersifat dinamis.
Sedangkan untuk pemenuhan hak asasi mereka sebagai manusia juga sudah terpenuhi
akan tetapi terpenuhi disini memiliki catatan, yakni masih ada kekurangan dalam
pemenuhannya. Upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut
ialah meningkatkan kerjasama antar instansi yang terkait agar lebih meningkatkan
sinegritasnya.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-18T02:37:11Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Computer Science, Information & General Works
Philosophy & Psychology
Religion
Social Sciences
Language
Pure Science
Applied Sciences
Art & Recreation
Literature
History & Geography