Pertanggung Jawban Pt. Asuransi Jiwasraya (Persero) Pekanbaru Terhadap Pembayaran Klaim Yang Tertunda Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian
Miranda, Jessica Ruth
Permasalahan penelitian ini adalah: Pertama, pertanggung jawban PT. Asuransi
Jiwasraya terhadap pembayaran klaim yang tertunda berdasarkan Undang-Undang
No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian? Kedua, apakah hambatan dalam
pertanggung jawaban PT. Asuransi Jiwasraya terhadap klaim yang tertunda
berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian? Ketiga,
bagaimana upaya dalam menghadapi hambatan terhadap klaim yang tertunda pada
PT. Asuransi Jiwasraya berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 Tentang
Perasuransian? Tujuan penelitian ini adalah: Pertama, Untuk menjelaskan upaya
pertanggung jawaban PT. Asuransi Jiwasraya terhadap pembayaran klaim yang
tertunda berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian.
Kedua, untuk mengetahui hambatan dalam pertanggung jawaban PT. Asuransi
Jiwasraya terhadap klaim yang tertunda berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun
2014 Tentang Perasuransian. Ketiga, untuk menjelaskan upaya dalam menghadapi
hambatan terhadap pembayaran klaim yang tertunda berdasarkan Undang-Undang
No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian. Metode penelitian ini dilakukan secara
langsung dilapangan sesuai dengan jenisnya penelitian hukum sosoilogis. Hasil
penelitian diketahui bahwa PT. Asuransi Jiwasraya adalah perusahaan BUMN yang
tertua di Indonesia. Pemerintah selaku pemegang saham di PT. Asuransi Jiwasraya
bertanggung jawab penuh atas kejadian gagal bayar yang menyebabkan tertundanya
pembayaran klaim dengan cara melakukan Restrukturisasi sehingga nasabah
jiwasraya tidak kehilangan uang asuransinya secara penuh. Resturkturisasi adalah
upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMN yang merupakan salah satu
langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal perusahaan guna memperbaiki
kinerja dan meningkatkan nilai perusahaan. PT. Asuransi Jiwasraya memberikan
Nilai Tunai polis sesuai dengan produk asuransi dan pembayaran nasabah selama
berada di jiwasraya serta adanya potongan haircut dan nantinya PT. Asuransi
Jiwasraya akan membayarnya secara menyicil ada yang pertahun selama 5 tahun,
ada yang 3 tahun dan yang terakhir ada yang 15 tahun. Setelah Restrukturisasi Polis
dilakukan, selanjutnya pengelolaan Polis Asuransi akan diahlihkan keperusahaan
Asuransi Jiwa IFG Life selaku Penanggung baru, yang merupakan anak usaha
BUMN Holding Perasuransian dan Penjaminan Indonesia Final Group (IFG), karena
IFG Life sudah mendapat izin operasional perusahaan melalui Surat Keputusan
Dewan Komisioner OJK No KEP-19/D.05/2021.
Jiwasraya terhadap pembayaran klaim yang tertunda berdasarkan Undang-Undang
No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian? Kedua, apakah hambatan dalam
pertanggung jawaban PT. Asuransi Jiwasraya terhadap klaim yang tertunda
berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian? Ketiga,
bagaimana upaya dalam menghadapi hambatan terhadap klaim yang tertunda pada
PT. Asuransi Jiwasraya berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 Tentang
Perasuransian? Tujuan penelitian ini adalah: Pertama, Untuk menjelaskan upaya
pertanggung jawaban PT. Asuransi Jiwasraya terhadap pembayaran klaim yang
tertunda berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian.
Kedua, untuk mengetahui hambatan dalam pertanggung jawaban PT. Asuransi
Jiwasraya terhadap klaim yang tertunda berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun
2014 Tentang Perasuransian. Ketiga, untuk menjelaskan upaya dalam menghadapi
hambatan terhadap pembayaran klaim yang tertunda berdasarkan Undang-Undang
No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian. Metode penelitian ini dilakukan secara
langsung dilapangan sesuai dengan jenisnya penelitian hukum sosoilogis. Hasil
penelitian diketahui bahwa PT. Asuransi Jiwasraya adalah perusahaan BUMN yang
tertua di Indonesia. Pemerintah selaku pemegang saham di PT. Asuransi Jiwasraya
bertanggung jawab penuh atas kejadian gagal bayar yang menyebabkan tertundanya
pembayaran klaim dengan cara melakukan Restrukturisasi sehingga nasabah
jiwasraya tidak kehilangan uang asuransinya secara penuh. Resturkturisasi adalah
upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMN yang merupakan salah satu
langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal perusahaan guna memperbaiki
kinerja dan meningkatkan nilai perusahaan. PT. Asuransi Jiwasraya memberikan
Nilai Tunai polis sesuai dengan produk asuransi dan pembayaran nasabah selama
berada di jiwasraya serta adanya potongan haircut dan nantinya PT. Asuransi
Jiwasraya akan membayarnya secara menyicil ada yang pertahun selama 5 tahun,
ada yang 3 tahun dan yang terakhir ada yang 15 tahun. Setelah Restrukturisasi Polis
dilakukan, selanjutnya pengelolaan Polis Asuransi akan diahlihkan keperusahaan
Asuransi Jiwa IFG Life selaku Penanggung baru, yang merupakan anak usaha
BUMN Holding Perasuransian dan Penjaminan Indonesia Final Group (IFG), karena
IFG Life sudah mendapat izin operasional perusahaan melalui Surat Keputusan
Dewan Komisioner OJK No KEP-19/D.05/2021.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-20T02:11:13Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Computer Science, Information & General Works
Philosophy & Psychology
Religion
Social Sciences
Language
Pure Science
Applied Sciences
Art & Recreation
Literature
History & Geography