Penegakan Hukum Terhadap Pengendara Kendaraan Roda Dua Di Bawah Umur Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Bengkalis Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Kurniawan, Rahmad
Penelitian ini diberi judul Penegakan Hukum Terhadap Pengendara Kendaraan
Roda Dua di Bawah Umur di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Bengkalis
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan. Penelitian ini di latarbelakangi terdapat beberapa hambatan dalam
penerapannya, diantaranya tidak adanya sosialisasi dari instansi terkait terhadap
masyarakat mengenai penegakan hukum dan penerapan sanksi terhadap
pengendara kendaraan roda dua di bawah umur di wilayah hukum Kepolisian Resor
Bengkalis Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan, faktor yang menjadi penghambat yang timbul serta
upaya yang dilakukan guna mengatasi hambatan yang timbul tersebut. Jenis
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum sosiologis, sumber data terdiri
atas data primer, data sekunder, dan data tertier dengan teknik pengumpulan data
menggunakan observasi, wawancara, dan kajian kepustakaan. Data yang diperoleh
akan dianalisa menggunakan metode kualitatif, yaitu data akan dijelaskan dengan
dengan menguraikan secara deskriptif dari data yang telah diperoleh. Dalam
menganalisa kesimpulan Penulis menerapkan metode berfikir induktif yaitu suatu
pernyataan atau dalil yang bersifat khusus menjadi suatu pernyataan atau kasus
yang bersifat umum. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penegakan
hukum terhadap pengendara kendaraan roda dua di bawah umur di wilayah hukum
Kepolisian Resor Bengkalis berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah masih belum berjalan optimal,
karena masih banyak ditemukan anak-anak yang dibawah umur mengendarai
kendaraan bermotor yang tidak memiliki surat izin mengemudi, hal ini dikarenakan
tingkat kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum anak-anak dibawah umur masih
sangat jauh yang diharapkan dan pihak Kepolisian terus melakukan penertiban pada
saat melakukan razia terhadap anak-anak sekolah yang belum memiliki Surat Izin
Mengemudi kendaraan, dan pihak Kepolisian lalu lintas tidak segan-segan
melakukan tilang bagi pengemudi kendaraan bermotor roda dua, hambatan yang
terjadi adalah masih lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh orang tua, dan
masih kurangnya pengetahuan secara hukum para orang tua sehingga dengan
mudah memberikan kendaraan kepada anaknya, dengan upaya memberikan
sosialiasasi tentang peraturan lalu lintas. Kepolisian ataupun pihak-pihak lain dapat
memberikan sosialisasi di lingkungan sekolah maupun di tempat-tempat umum,
selain itu pihak Kepolisian melakukan razia serta menilang terhadap anak-anak
yang menggunakan kendaraan bermotor baik roda dua dan upaya lain yang
dilakukan meminta kerjasama baik dengan orang tua siswa maupun guru sekolah
untuk melarang anak didiknya untuk tidak menggunakan kendaraan bermotor.
Roda Dua di Bawah Umur di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Bengkalis
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan. Penelitian ini di latarbelakangi terdapat beberapa hambatan dalam
penerapannya, diantaranya tidak adanya sosialisasi dari instansi terkait terhadap
masyarakat mengenai penegakan hukum dan penerapan sanksi terhadap
pengendara kendaraan roda dua di bawah umur di wilayah hukum Kepolisian Resor
Bengkalis Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan, faktor yang menjadi penghambat yang timbul serta
upaya yang dilakukan guna mengatasi hambatan yang timbul tersebut. Jenis
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum sosiologis, sumber data terdiri
atas data primer, data sekunder, dan data tertier dengan teknik pengumpulan data
menggunakan observasi, wawancara, dan kajian kepustakaan. Data yang diperoleh
akan dianalisa menggunakan metode kualitatif, yaitu data akan dijelaskan dengan
dengan menguraikan secara deskriptif dari data yang telah diperoleh. Dalam
menganalisa kesimpulan Penulis menerapkan metode berfikir induktif yaitu suatu
pernyataan atau dalil yang bersifat khusus menjadi suatu pernyataan atau kasus
yang bersifat umum. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penegakan
hukum terhadap pengendara kendaraan roda dua di bawah umur di wilayah hukum
Kepolisian Resor Bengkalis berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah masih belum berjalan optimal,
karena masih banyak ditemukan anak-anak yang dibawah umur mengendarai
kendaraan bermotor yang tidak memiliki surat izin mengemudi, hal ini dikarenakan
tingkat kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum anak-anak dibawah umur masih
sangat jauh yang diharapkan dan pihak Kepolisian terus melakukan penertiban pada
saat melakukan razia terhadap anak-anak sekolah yang belum memiliki Surat Izin
Mengemudi kendaraan, dan pihak Kepolisian lalu lintas tidak segan-segan
melakukan tilang bagi pengemudi kendaraan bermotor roda dua, hambatan yang
terjadi adalah masih lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh orang tua, dan
masih kurangnya pengetahuan secara hukum para orang tua sehingga dengan
mudah memberikan kendaraan kepada anaknya, dengan upaya memberikan
sosialiasasi tentang peraturan lalu lintas. Kepolisian ataupun pihak-pihak lain dapat
memberikan sosialisasi di lingkungan sekolah maupun di tempat-tempat umum,
selain itu pihak Kepolisian melakukan razia serta menilang terhadap anak-anak
yang menggunakan kendaraan bermotor baik roda dua dan upaya lain yang
dilakukan meminta kerjasama baik dengan orang tua siswa maupun guru sekolah
untuk melarang anak didiknya untuk tidak menggunakan kendaraan bermotor.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-25T01:31:39Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Computer Science, Information & General Works
Philosophy & Psychology
Religion
Social Sciences
Language
Pure Science
Applied Sciences
Art & Recreation
Literature
History & Geography