Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Terhadap Usaha Mikro Dan Usaha Kecil Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2021
Vinanda, Okta
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) telah melahirkan norma
hukum pada peraturan daerah kota Pekanbaru nomor 7 tahun 2021 di dalam
ketentuan pasal 27 yang berbunyi sebagai berikut: Setiap Pelaku Usaha,
pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat fasilitas umum yang
tidak melaksanakan protokol kesehatan sebagaimana dimaksud. Fenomena hukum
yang terjadi di mana ketika pelaku usaha kecil melakukan pelanggaran maka
dikenakan sanksi sesuai norma hukum yang ada akan tetapi ketika pelaku usaha
mikro melakukan kesalahan maka mereka memberikan kelonggaran. Surat Edaran
nomor 11/SE/SATGAS/2022 Tentang penerapan pembatasan kegiatan masyarakat
(PPKM) Level 2 Di kota Pekanbaru disebutkan di poin 5 dijelaskan bahwa pelaku
usaha diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci
tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Kota
Pekanbaru dan mengizinkan usaha mikro dan usaha kecil buka dengan penerapan
protokol kesehatan secara ketat s/d pukul 22.00 WIB. Peraturan tersebut masih
berlaku terhitung dari tanggal 24 mei 2022 dan Pemerintah Kota Pekanbaru
menunggu hasil evaluasi satgas nasional untuk perpanjangan ppkm. Namun pada
kenyataannya di mana pelaku usaha kecil tetap melanggar dan membuka
usahanya dengan tidak menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan melewati
batas jam yang sudah ditentukan. Pemerintah Kota Pekanbaru telah mengeluarkan
peraturan walaupun dalam pelaksanaan di lapangan beberapa kali masih ditemui
pelanggaran dan ketidaksesuaian dengan peraturan yang ada. Hukum mempunyai
posisi strategis dan dominan dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan
bernegara. Maka dari itu hukum sebagai suatu sistem, dapat berperan dengan baik
dan benar di tengah masyarakat jika instrumen pelaksanaannya dilengkapi dengan
kewenangan-kewenangan dalam bidang penegakan hukum. Pelaksanaan hukum
itu dapat berlangsung secara normal, tetapi juga dapat terjadi karena pelanggaran
hukum, oleh karena itu hukum yang sudah dilanggar itu harus ditegakkan.
hukum pada peraturan daerah kota Pekanbaru nomor 7 tahun 2021 di dalam
ketentuan pasal 27 yang berbunyi sebagai berikut: Setiap Pelaku Usaha,
pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat fasilitas umum yang
tidak melaksanakan protokol kesehatan sebagaimana dimaksud. Fenomena hukum
yang terjadi di mana ketika pelaku usaha kecil melakukan pelanggaran maka
dikenakan sanksi sesuai norma hukum yang ada akan tetapi ketika pelaku usaha
mikro melakukan kesalahan maka mereka memberikan kelonggaran. Surat Edaran
nomor 11/SE/SATGAS/2022 Tentang penerapan pembatasan kegiatan masyarakat
(PPKM) Level 2 Di kota Pekanbaru disebutkan di poin 5 dijelaskan bahwa pelaku
usaha diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci
tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Kota
Pekanbaru dan mengizinkan usaha mikro dan usaha kecil buka dengan penerapan
protokol kesehatan secara ketat s/d pukul 22.00 WIB. Peraturan tersebut masih
berlaku terhitung dari tanggal 24 mei 2022 dan Pemerintah Kota Pekanbaru
menunggu hasil evaluasi satgas nasional untuk perpanjangan ppkm. Namun pada
kenyataannya di mana pelaku usaha kecil tetap melanggar dan membuka
usahanya dengan tidak menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan melewati
batas jam yang sudah ditentukan. Pemerintah Kota Pekanbaru telah mengeluarkan
peraturan walaupun dalam pelaksanaan di lapangan beberapa kali masih ditemui
pelanggaran dan ketidaksesuaian dengan peraturan yang ada. Hukum mempunyai
posisi strategis dan dominan dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan
bernegara. Maka dari itu hukum sebagai suatu sistem, dapat berperan dengan baik
dan benar di tengah masyarakat jika instrumen pelaksanaannya dilengkapi dengan
kewenangan-kewenangan dalam bidang penegakan hukum. Pelaksanaan hukum
itu dapat berlangsung secara normal, tetapi juga dapat terjadi karena pelanggaran
hukum, oleh karena itu hukum yang sudah dilanggar itu harus ditegakkan.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-25T01:53:42Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Computer Science, Information & General Works
Philosophy & Psychology
Religion
Social Sciences
Language
Pure Science
Applied Sciences
Art & Recreation
Literature
History & Geography