Pelaksanaan Pemutusan Lampu Penerangan Jalan Umum Pemukiman Warga Di Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2010
Kurniawan, Tb Mochamad Firdaus
Didalam penentuan pemasangan lampu penerangan jalan umum di lingkungan
masyarakat atau perumahan maka sebaiknya di koordinasikan dulu ke Dinas
Perhubungan Kota Pekanbaru agar dibukakan jaringan dan meteran di titik
tersebut.Jangan memasang lampu jalan umum dengan mandiri dan beralasan
motif seperti tidak taunya peraturan (SOP). Penelitian ini merupakan penelitian
hukum sosiologis sehingga hasil penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Hasil
pembahasan mengatakan bahwa Pelaksanaan Pemutusan Lampu Penerangan Jalan
Umum Ilegal Di Perumahan Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru belum
berjalan dengan baik dikarenakan masih banyaknya masyarkat yang beralasan
tidak tau perarturan (SOP) Lampu Penerangan Jalan Umum dan kurangnya
Sosialisasi untuk aturan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum di Kota
Pekanbaru.Hambatan Pelaksanaan Pemutusan Lampu Penerangan Jalan Umum
Ilegal Di Perumahan Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru karena berkas
permohonan pemasangan lampu Penerangan Jalan Umum yang tidak lengkap, dan
sebagian masyarakat memasang Lampu Penerangan Jalan Umum dengan cara
mandiri. Upaya mengatasi hambatan Pelaksanaan Pemutusan Lampu Penerangan
Jalan Umum Ilegal Di Perumahan Kecamatan Bukit Raya di Kota Pekanbaru akan
mengundang para pihak Developer atau perwakilan masyarakat di perumahan
Kecamatan Bukit Raya apabila terjadi permasalahan pemasangan lampu illegal
akan dikasih teguran dan apabila sudah di kasih teguran masih belum diganti dan
tidak didaftarkan di Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru maka akan dikenakan
sanksi administrasi sampai pemutusan Lampu Penerangan Jalan Umum Ilegal di
Perumahan Kecamatan Bukit Raya. Saran yang dapat disampaikan guna
melengkapi hasil penelitian ini adalah: Kantor Dinas Perhubungan Kota
Pekanbaru sebaiknya mengadakan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat
dan seluruh Developer di Kota Pekanbaru bisa juga melalui media cetak atau
media elektronik.Perlu juga adanya koordinasi yang baik dengan
masyarakat,Developer dan Perusahaan Listrik Negara sehingga dapat
berpartisipasi lebih baik.
masyarakat atau perumahan maka sebaiknya di koordinasikan dulu ke Dinas
Perhubungan Kota Pekanbaru agar dibukakan jaringan dan meteran di titik
tersebut.Jangan memasang lampu jalan umum dengan mandiri dan beralasan
motif seperti tidak taunya peraturan (SOP). Penelitian ini merupakan penelitian
hukum sosiologis sehingga hasil penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Hasil
pembahasan mengatakan bahwa Pelaksanaan Pemutusan Lampu Penerangan Jalan
Umum Ilegal Di Perumahan Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru belum
berjalan dengan baik dikarenakan masih banyaknya masyarkat yang beralasan
tidak tau perarturan (SOP) Lampu Penerangan Jalan Umum dan kurangnya
Sosialisasi untuk aturan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum di Kota
Pekanbaru.Hambatan Pelaksanaan Pemutusan Lampu Penerangan Jalan Umum
Ilegal Di Perumahan Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru karena berkas
permohonan pemasangan lampu Penerangan Jalan Umum yang tidak lengkap, dan
sebagian masyarakat memasang Lampu Penerangan Jalan Umum dengan cara
mandiri. Upaya mengatasi hambatan Pelaksanaan Pemutusan Lampu Penerangan
Jalan Umum Ilegal Di Perumahan Kecamatan Bukit Raya di Kota Pekanbaru akan
mengundang para pihak Developer atau perwakilan masyarakat di perumahan
Kecamatan Bukit Raya apabila terjadi permasalahan pemasangan lampu illegal
akan dikasih teguran dan apabila sudah di kasih teguran masih belum diganti dan
tidak didaftarkan di Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru maka akan dikenakan
sanksi administrasi sampai pemutusan Lampu Penerangan Jalan Umum Ilegal di
Perumahan Kecamatan Bukit Raya. Saran yang dapat disampaikan guna
melengkapi hasil penelitian ini adalah: Kantor Dinas Perhubungan Kota
Pekanbaru sebaiknya mengadakan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat
dan seluruh Developer di Kota Pekanbaru bisa juga melalui media cetak atau
media elektronik.Perlu juga adanya koordinasi yang baik dengan
masyarakat,Developer dan Perusahaan Listrik Negara sehingga dapat
berpartisipasi lebih baik.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-30T02:39:46Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Computer Science, Information & General Works
Philosophy & Psychology
Religion
Social Sciences
Language
Pure Science
Applied Sciences
Art & Recreation
Literature
History & Geography