Pelaksanaan Perjanjian Kredit Modal Usaha Antara Bank Sebagai Kreditur Dan Pelaku Usaha Umkm Sebagai Debitur Pada Bank Mandiri Cabang Pelalawan
Manalu, A. Mario
Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Pertama, bagaimanakah pelaksanaan perjanjian kredit modal usaha antara bank sebagai kreditur dan pelaku usaha UMKM sebagai debitur pada Bank Mandiri Cabang Pelalawan? Kedua, apakah faktor yang menghambat dalam pelaksanaan perjanjian kredit modal usaha antara bank sebagai kreditur dan pelaku usaha UMKM sebagai debitur pada Bank Mandiri Cabang Pelalawan? Ketiga, apakah upaya mengatasi hambatan dalam pelaksanaan perjanjian kredit modal usaha antara bank sebagai kreditur dan pelaku usaha UMKM sebagai debitur pada Bank Mandiri Cabang Pelalawan? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan perjanjian kredit modal usaha antara bank sebagai kreditur dan pelaku usaha UMKM sebagai debitur pada Bank Mandiri Cabang Pelalawan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. Penelitian hukum sosiologis adalah suatu penelitian yang mengkaji mengenai pelaksanaan peraturan perundang-undangan terhadap masyarakat dan efektivitas pengenaan sanksi peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini pelaksanaan perjanjian kredit modal usaha antara bank sebagai kreditur dan pelaku usaha UMKM sebagai debitur pada Bank Mandiri Cabang Pelalawan adalah tidak terlaksana. Faktor yang menghambat dalam pelaksanaan perjanjian kredit modal usaha antara bank sebagai kreditur dan pelaku usaha UMKM sebagai debitur pada Bank Mandiri Cabang Pelalawan adalah kondisi usaha debitur yang tidak stabil sehingga mengakibatkan debitur tidak mampu membayar angsuran kreditnya dengan lancar di Bank Mandiri Cabang Pelalawan dan ketidaktahuan debitur mengenai kewajiban dan hak debitur yang tertuang dalam perjanjian kredit di bank serta sanksi apabila debitur terlambat membayar angsuran kredit. Upaya mengatasi hambatan dalam pelaksanaan perjanjian kredit modal usaha antara bank sebagai kreditur dan pelaku usaha UMKM sebagai debitur pada Bank Mandiri Cabang Pelalawan adalah Bank Mandiri Cabang Pelalawan melakukan penyelesaian secara persuasif atau kekeluargaan dengan cara perpanjangan jangka waktu kredit, penundaan pembayaran bunga, dan penambahan kredit. Sarannya adalah Bank Mandiri Cabang Pelalawan sebaiknya sebaiknya memberikan pemahaman kepada pelaku usaha UMKM sebagai debitur mengenai kewajiban dan hak debitur yang tertuang dalam perjanjian kredit yang sebelumnya sudah ditandatangani oleh debitur yaitu membayar angsuran kredit tepat waktu. Bank Mandiri Cabang Pelalawan sebaiknya lebih teliti dalam melakukan analisa kredit dengan memperhatikan jenis usaha debitur dan kondisi usaha debitur yang tidak stabil untuk menghindari terjadinya kredit macet di Bank Mandiri Cabang Pelalawan. Bank Mandiri Cabang Pelalawan sebaiknya melakukan penyelesaian secara persuasif atau kekeluargaan terhadap pelaku usaha UMKM sebagai debitur yang tidak mampu membayar angsuran kreditnya dengan lancar di Bank Mandiri Cabang Pelalawan.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2023
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-11-26T08:00:15Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Computer Science, Information & General Works
Philosophy & Psychology
Religion
Social Sciences
Language
Pure Science
Applied Sciences
Art & Recreation
Literature
History & Geography