Pelaksanaan Ketaatan Mematuhi Alat Pemberi Isyarat Dan Rambu Lalu Lintas Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Di Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak
Rinaldi, Devi Eka Virgia
Dijelaskan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 9 Tahun 2011 pada pasal 2 ayat 1 dan 2 bahwa (1) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas yang bersifat perintah atau larangan harus diutamakan dari pada Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan. (2) Rambu Lalu Lintas yang bersifat perintah atau larangan harus diutamakan daripada Marka Jalan. Di perawang pelaksanaan Pearturan Daerah tersebut dirasa belum maksimal karena masih banyak didapati pelanggar lalu lintas. Berdasarkan uraian diatas terdapat beberapa permasalahan yang muncul yaitu Bagaimana pelaksanaan ketaatan mematuhi Alat Pemberi Isyarat dan Rambu Lalu Lintas Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 di Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Kemudian hambatan yang dialami serta upaya mengatasi hambatan pelaksanaan ketaatan mematuhi Alat Pemberi Isyarat dan Rambu Lalu Lintas Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 di Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Kesimpulan dari penelitian ini adalah Pelaksanaan ketaatan mematuhi Alat Pemberi Isyarat dan Rambu Lalu Lintas berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 9 Tahun 2011 di Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena masih banyak masyarakat dan pengguna jalan yang melanggar Alat Pemberi Isyarat dan Rambu Lalu Lintas tersebut. Masyarakat terkesan acuh dan tidak peduli terhadap aturan yang telah berlaku. Faktor yang menghambat adalah dari Dinas Perhubungan sendiri hambatannya yaitu SDM Pengawasan masih rendah, Anggaran biaya operasional pengawasan terbatas, sarana dan prasarana pengawasan yang masih terbatas, kurangnya sinergi dan koordinasi antar instansi penyelenggara lalu lintas. Kemudian faktor pengambat dari masyarakatnya sendiri yaitu rendahnya kesadaran pengguna jalan untuk disiplin dan taat aturan lalu lintas. Sedangkan Polsek Perawang mengatakan bahwa banyak masyarakat yang belum mengetahui Peraturan Daerah tentang aturan ketaatan mematuhi Alat Pemberi Isyarat dan Rambu Lalu Lintas tersebeut, juga faktor masyarakat itu sendiri yang kurang peduli terhadap keselamatan dirinya sendiri dan juga keselamat orang lain disekitarnya. Kemudian juga faktor yang mendorong mereka melanggar aturan disebabkan adanya konformitas yang merupakan perubahan perilaku seseorang mengikuti orang lain yang menurutnya benar alias ikut-ikutan. Upaya yang dilakukan adalah perlu adanya upaya represif dengan masyarakat. Represif adalah salah satu sifat dalam system pengendalian sosial. Secara sederhana, upaya represif bertujuan untuk mengembalikan keseimbangan yang mengalami gangguan. Kemudian juga perlu diadakannya sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat baik secara langsung maupun melalui media digital.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-12-03T01:33:53Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Computer Science, Information & General Works
Philosophy & Psychology
Religion
Social Sciences
Language
Pure Science
Applied Sciences
Art & Recreation
Literature
History & Geography