Kewajiban Pembayaran Pesangon Karyawan Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Di Pt Dinamika Buah Nusantara
Mulia S, Faradilla Windie
Rumusan masalah dalam penelitian ini terdiri dari: Pertama, bagaimanakah kewajiban pembayaran pesangon karyawan terhadap Pemutusan Hubungan Kerja di PT Dinamika Buah Nusantara? Kedua, bagaimanakah upaya hukum pekerja yang dilakukan pemutusan hubungan kerja di PT Dinamika Buah Nusantara untuk memperoleh pesangon? Tujuan penelitian ini terdiri dari: Pertama, untuk menjelaskan kewajiban pembayaran pesangon karyawan terhadap Pemutusan Hubungan Kerja di PT Dinamika Buah Nusantara. Kedua, untuk menjelaskan upaya hukum oleh pekerja terhadap hubungan kerja di PT Dinamika Buah Nusantara untuk memperoleh pesangon. Metode penelitian ini dilakukan secara empiris menggunakan data primer dan sekunder sesuai dengan jenisnya, yaitu hukum sosiologis. Hasil penelitian menjelaskan Pertama, kewajiban pembayaran pesangon terhadap karyawan yang di lakukan Pemutusan Hubungan Kerja pada PT Dinamika Buah Nusantara di Pekanbaru tidak berjalan sama sekali, dikarenakan tidak diberikannya hak-hak pekerja yang di PHK, dan perusahaan selalu mencari alasan pendapatan menurun akibat pandemi dan juga karyawan dipaksa untuk melakukan pengunduran diri. Kedua, upaya hukum seharusnya dapat ditempuh dengan melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan, akan tetapi kurangnya pengetahuan dan juga takut akan biaya yang nantinya akan muncul serta gugatan di pengadilan merupakan langkah akhir yang ditempuh akan tetapi kembali lagi pekerja banyak yang tidak memahami dan juga terkendala cara bagaimana untuk melakukan upaya huku tersebut.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2023
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-12-04T03:40:31Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Computer Science, Information & General Works
Philosophy & Psychology
Religion
Social Sciences
Language
Pure Science
Applied Sciences
Art & Recreation
Literature
History & Geography