Penegakan Hukum Peredaran Pupuk Yang Tidak Memiliki Izin Edar Di Kabupaten Kampar Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Sitompul, Hasran Irawadi
Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya
Pertanian Berkelanjutan bahwa Setiap Orang dilarang mengedarkan Pupuk yang
tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel. Rumusan masalah dalam penelitian ini
adalah Penegakan Hukum Peredaran Pupuk Yang Tidak Memiliki Izin Edar Di
Kabupaten Kampar Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang
Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, Bagaimana Hambatan Dan Upaya
Dalam Penegakan Hukum Peredaran Pupuk Yang Tidak Memiliki Izin Edar Di
Kabupaten Kampar Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang
Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Jenis penelitian ini adalah metode
penulisan Hukum Sosiologis adalah membahas tentang Penegakan Hukum
Peredaran Pupuk Yang Tidak Memiliki Izin Edar Di Kabupaten Kampar
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya
Pertanian Berkelanjutan. Dimana alasan dipilih lokasi ini adalah karena masih
belum terlaksana dengan baik mengenai Penegakan Hukum Peredaran Pupuk
Yang Tidak Memiliki Izin Edar Di Kabupaten Kampar Berdasarkan UndangUndang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian
Berkelanjutan. Kesimpulan dalam penelitian ini telah menjawab permasalahan
yang muncul yaitu Penegakan Hukum Peredaran Pupuk Yang Tidak Memiliki
Izin Edar Di Kabupaten Kampar Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan bahwa belum berjalan
dengan baik, karena masih banyak pupuk yang tidak terdaftar, sehingga pupuk
tersebut dijual dengan bebas di beberapa pelaku usaha yang menjual pupuk
lainnya. Hambatan Dalam Penegakan Hukum Peredaran Pupuk Yang Tidak
Memiliki Izin Edar Di Kabupaten Kampar Berdasarkan Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan bahwa masih
adanya oknum-oknum yang melindungi peredaran pupuk tersebut, terbatasnya
anggaran yang dimiliki dalam penegakan hukum terhadap pupuk tersebut,
lemahnya monitoring dan pengawasan terhadap peredaran pupuk, dan mudahnya
dijumpai pupuk tersebut dan memiliki harga murah, sehingga petani lebih tertarik
membeli pupuk tersebut. Upaya Mengatasi Hambatan Dalam Penegakan Hukum
Peredaran Pupuk Yang Tidak Memiliki Izin Edar Di Kabupaten Kampar
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya
Pertanian Berkelanjutan bahwa perlunya penindakan oknum-oknum yang
melindungi peredaran pupuk tersebut, perlunya anggaran yang dimiliki dalam
penegakan hukum terhadap pupuk tersebut, perlunya monitoring dan pengawasan
terhadap peredaran pupuk, dan perlunya upaya sosialisasi terhadap petani dan
pedagang terhadap pupuk yang tidak memiliki izin edar.
Pertanian Berkelanjutan bahwa Setiap Orang dilarang mengedarkan Pupuk yang
tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel. Rumusan masalah dalam penelitian ini
adalah Penegakan Hukum Peredaran Pupuk Yang Tidak Memiliki Izin Edar Di
Kabupaten Kampar Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang
Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, Bagaimana Hambatan Dan Upaya
Dalam Penegakan Hukum Peredaran Pupuk Yang Tidak Memiliki Izin Edar Di
Kabupaten Kampar Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang
Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Jenis penelitian ini adalah metode
penulisan Hukum Sosiologis adalah membahas tentang Penegakan Hukum
Peredaran Pupuk Yang Tidak Memiliki Izin Edar Di Kabupaten Kampar
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya
Pertanian Berkelanjutan. Dimana alasan dipilih lokasi ini adalah karena masih
belum terlaksana dengan baik mengenai Penegakan Hukum Peredaran Pupuk
Yang Tidak Memiliki Izin Edar Di Kabupaten Kampar Berdasarkan UndangUndang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian
Berkelanjutan. Kesimpulan dalam penelitian ini telah menjawab permasalahan
yang muncul yaitu Penegakan Hukum Peredaran Pupuk Yang Tidak Memiliki
Izin Edar Di Kabupaten Kampar Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan bahwa belum berjalan
dengan baik, karena masih banyak pupuk yang tidak terdaftar, sehingga pupuk
tersebut dijual dengan bebas di beberapa pelaku usaha yang menjual pupuk
lainnya. Hambatan Dalam Penegakan Hukum Peredaran Pupuk Yang Tidak
Memiliki Izin Edar Di Kabupaten Kampar Berdasarkan Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan bahwa masih
adanya oknum-oknum yang melindungi peredaran pupuk tersebut, terbatasnya
anggaran yang dimiliki dalam penegakan hukum terhadap pupuk tersebut,
lemahnya monitoring dan pengawasan terhadap peredaran pupuk, dan mudahnya
dijumpai pupuk tersebut dan memiliki harga murah, sehingga petani lebih tertarik
membeli pupuk tersebut. Upaya Mengatasi Hambatan Dalam Penegakan Hukum
Peredaran Pupuk Yang Tidak Memiliki Izin Edar Di Kabupaten Kampar
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya
Pertanian Berkelanjutan bahwa perlunya penindakan oknum-oknum yang
melindungi peredaran pupuk tersebut, perlunya anggaran yang dimiliki dalam
penegakan hukum terhadap pupuk tersebut, perlunya monitoring dan pengawasan
terhadap peredaran pupuk, dan perlunya upaya sosialisasi terhadap petani dan
pedagang terhadap pupuk yang tidak memiliki izin edar.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2023
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-12-05T02:18:24Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Computer Science, Information & General Works
Philosophy & Psychology
Religion
Social Sciences
Language
Pure Science
Applied Sciences
Art & Recreation
Literature
History & Geography