Pelaksanaan Penertiban Dan Penegakan Hukum Terhadap Relawan Escorting Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutanjalan (LLAJ)
Sugianto, Ilham Royano
Lalu lintas dan angkutan jalan merupakan hal yang penting dalam meningkatkan mobilitas sosial masyarakat, sehingga negara wajib mengaturnya sesuai dengan perkembangan zaman agar terjaganya hak-hak warga negara dalam
kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan. Ketika kita masuk ke dalam sebuah komunitas yang bernama negara maka secara tidak langsung maupun langsung kita (individu sebagai warga negara) “menyerahkan” hak kita seluruhnya kepada negara
kemudian dengan regulasinya menyalurkan/memberikan hak-hak itu kembali kepada kita bersamaan munculnya kewajiban kita terhadap negara. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) merupakan hal yang sangat dekat dengan masyarakat,
setiap waktu masyarakat terus bergulat dengan angkutan jalan dengan bermacammacam kepentingan. Oleh karena itu di sini warga negara butuh agar hak-hak mereka dalam berlalu lintas dijamin dan dilindungi oleh negara. Negara sebagai
sebuah organisasi tertinggi dari masyarakat berkewajiban menjamin dan melindungi hak-hak warga negaranya di jalan. Kebanyakan relawan escort yang sedang melakuakan pengawalan terhadap kendaraan yang menjadi prioritas di jalan bersikap arogan dan merasa paling
berkuasa dijalan. Hal ini akan menimbulkan peningkatan frekuensi dan volume pengguna jalan raya. Selain itu, disiplin dan kesadaran hukum masyarakat pemakai
jalan raya yang masih belum dapat dikatakan baik, belum memiliki kepatuhan, 5 Mario Sofia Nasution, 2017, “Meresahkan Pengendara Lain, Polda Riau akan
Melakukan Razia”. 6 Ramdlon Naning,1983,Menggarahkan Kesadaran Masyarakat dan Disiplin Penegak
Hukum Dalam Lalu Lintas, Bina Ilmu, Surabaya, hlm. 23
5 ketaatan untuk mengikuti hukum yang berlaku juga diasumsikan menjadi faktor yang menyebabkan banyaknya terjadi pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya. Pelaksaan penegakan hukum terhadap relawan escorting ini, pihak
kepolisian dari Polresta Pekanbaru terlebih dahulu melakukan pendekatan yang bersifat persuasive kepada komunitas ataupun organisasi relawan
pengawal ambulans tersebut dengan cara melakukan himbauan kepada relawan pengawal ambulans secara lisan hingga himbauan secara tertulis perihal larangan untuk melakukan pengawalan ambulans karena hal tersebut melanggal Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan. Sayangnya himbauan dari pihak Kepolisian Lalu Lintas Resort Kota Pekanbaru tersebut tidak diindahkan oleh para relawan pengawalan ambulans tersebut. untuk data jumlah pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh Team Escort Ambulance Pekanbaru diklasifikasikan kedalam tindak pelanggaran lalu lintas dalam jenis kelengkapan.
kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan. Ketika kita masuk ke dalam sebuah komunitas yang bernama negara maka secara tidak langsung maupun langsung kita (individu sebagai warga negara) “menyerahkan” hak kita seluruhnya kepada negara
kemudian dengan regulasinya menyalurkan/memberikan hak-hak itu kembali kepada kita bersamaan munculnya kewajiban kita terhadap negara. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) merupakan hal yang sangat dekat dengan masyarakat,
setiap waktu masyarakat terus bergulat dengan angkutan jalan dengan bermacammacam kepentingan. Oleh karena itu di sini warga negara butuh agar hak-hak mereka dalam berlalu lintas dijamin dan dilindungi oleh negara. Negara sebagai
sebuah organisasi tertinggi dari masyarakat berkewajiban menjamin dan melindungi hak-hak warga negaranya di jalan. Kebanyakan relawan escort yang sedang melakuakan pengawalan terhadap kendaraan yang menjadi prioritas di jalan bersikap arogan dan merasa paling
berkuasa dijalan. Hal ini akan menimbulkan peningkatan frekuensi dan volume pengguna jalan raya. Selain itu, disiplin dan kesadaran hukum masyarakat pemakai
jalan raya yang masih belum dapat dikatakan baik, belum memiliki kepatuhan, 5 Mario Sofia Nasution, 2017, “Meresahkan Pengendara Lain, Polda Riau akan
Melakukan Razia”. 6 Ramdlon Naning,1983,Menggarahkan Kesadaran Masyarakat dan Disiplin Penegak
Hukum Dalam Lalu Lintas, Bina Ilmu, Surabaya, hlm. 23
5 ketaatan untuk mengikuti hukum yang berlaku juga diasumsikan menjadi faktor yang menyebabkan banyaknya terjadi pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya. Pelaksaan penegakan hukum terhadap relawan escorting ini, pihak
kepolisian dari Polresta Pekanbaru terlebih dahulu melakukan pendekatan yang bersifat persuasive kepada komunitas ataupun organisasi relawan
pengawal ambulans tersebut dengan cara melakukan himbauan kepada relawan pengawal ambulans secara lisan hingga himbauan secara tertulis perihal larangan untuk melakukan pengawalan ambulans karena hal tersebut melanggal Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan. Sayangnya himbauan dari pihak Kepolisian Lalu Lintas Resort Kota Pekanbaru tersebut tidak diindahkan oleh para relawan pengawalan ambulans tersebut. untuk data jumlah pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh Team Escort Ambulance Pekanbaru diklasifikasikan kedalam tindak pelanggaran lalu lintas dalam jenis kelengkapan.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-12-05T02:22:04Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Computer Science, Information & General Works
Philosophy & Psychology
Religion
Social Sciences
Language
Pure Science
Applied Sciences
Art & Recreation
Literature
History & Geography