Penerapan Sanksi Menaikkan Dan Menurunkan Penumpang Di Luar Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki Berdasarkan Undangundang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Wibawa, Ilham
Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki adalah salah satu prasarana
transportasi yang disediakan oleh pemerintah Kota Pekanbaru dan diharapkan
dapat membantu masyarakat Kota Pekanbaru dan sekitarnya dalam melakukan
aktifitas. Akan tetapi, banyak angkutan umum yang seharusnya berhenti di dalam
terminal dan memarkirkannya di areal parkir pada setiap trayeknya ternyata lebih
banyak melakukannya di luar terminal. Berdasarkan pengamatan, bus antar kota
dalam propinsi (AKDP) lebih sering menaik turunkan penumpang di luar terminal
(persimpangan dekat terminal) dan hal ini menyebabkan kinerja terminal sebagai
prasarana transportasi menjadi tidak efektif. Adapun penelitian ini merupakan
penelitian hukum sosiologis sehingga hasil penelitian ini bersifat deskriptif
analisis. Dengan dilakukan penelitian ini telah menjawab permasalahan yang
dikemukan diatas yaitu Penerapan Sanksi Menaikkan Dan Menurunkan
Penumpang Di Luar Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
tidak terlaksana dengan baik karena tidak adanya sanksi bagi angkutan yang tidak
masuk keterminal Tipe C. Hambatan Penerapan Sanksi Menaikkan Dan
Menurunkan Penumpang Di Luar Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan
Angkutan Jalan adalah Lokasi Terminal Yang jauh dari Pusat Kota, Sarana dan
Prasarana Yang Tidak Memadai, dan Tidak Adanya Sanksi Penertiban Angkutan
Untuk Masuk Ke Terminal. Upaya Mengatasi Hambatan Penerapan Sanksi
Menaikkan Dan Menurunkan Penumpang Di Luar Terminal Tipe A Bandar Raya
Payung Sekaki Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang
Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan adalah Peningkatan Pengawasan dan
Pengendalian Terminal. Melaksanakan Sosialisasi dan Kerjasama dengan instansi
terkait.
transportasi yang disediakan oleh pemerintah Kota Pekanbaru dan diharapkan
dapat membantu masyarakat Kota Pekanbaru dan sekitarnya dalam melakukan
aktifitas. Akan tetapi, banyak angkutan umum yang seharusnya berhenti di dalam
terminal dan memarkirkannya di areal parkir pada setiap trayeknya ternyata lebih
banyak melakukannya di luar terminal. Berdasarkan pengamatan, bus antar kota
dalam propinsi (AKDP) lebih sering menaik turunkan penumpang di luar terminal
(persimpangan dekat terminal) dan hal ini menyebabkan kinerja terminal sebagai
prasarana transportasi menjadi tidak efektif. Adapun penelitian ini merupakan
penelitian hukum sosiologis sehingga hasil penelitian ini bersifat deskriptif
analisis. Dengan dilakukan penelitian ini telah menjawab permasalahan yang
dikemukan diatas yaitu Penerapan Sanksi Menaikkan Dan Menurunkan
Penumpang Di Luar Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
tidak terlaksana dengan baik karena tidak adanya sanksi bagi angkutan yang tidak
masuk keterminal Tipe C. Hambatan Penerapan Sanksi Menaikkan Dan
Menurunkan Penumpang Di Luar Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan
Angkutan Jalan adalah Lokasi Terminal Yang jauh dari Pusat Kota, Sarana dan
Prasarana Yang Tidak Memadai, dan Tidak Adanya Sanksi Penertiban Angkutan
Untuk Masuk Ke Terminal. Upaya Mengatasi Hambatan Penerapan Sanksi
Menaikkan Dan Menurunkan Penumpang Di Luar Terminal Tipe A Bandar Raya
Payung Sekaki Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang
Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan adalah Peningkatan Pengawasan dan
Pengendalian Terminal. Melaksanakan Sosialisasi dan Kerjasama dengan instansi
terkait.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2023
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-12-05T02:33:51Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Computer Science, Information & General Works
Philosophy & Psychology
Religion
Social Sciences
Language
Pure Science
Applied Sciences
Art & Recreation
Literature
History & Geography