Perlindungan Hukum Tindak Pidana Terhadap Wartawan Atas Pemberitaan Pencemaran Nama Baik Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers
Gaol, Jinto Lumban
Rumusan masalah dalam penelitian ini: Pertama, bagaimanakah pembuktian
tindak pidana terhadap wartawan atas pemberitaan pencemaran nama baik
menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers? Kedua,
bagaimanakah perlindungan hukum terhadap wartawan atas pemberitaan
pencemaran nama baik menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang
Pers? Ketiga, bagaimanakah solusi mengatasi persoalan dan hambatan
perlindungan hukum terhadap wartawan atas pemberitaan pencemaran nama baik?
Sejalan dengan rumusan masalah tersebut maka tujuan penelitian menjelaskan
masing-masing dari rumusan masalah tersebut. Jenis penelitian ini adalah
penelitian hukum sosiologis dengan pendekatan empiris. Hasil penelitian
menjelaskan pembuktian tindak pidana terhadap wartawan atas pemberitaan
pencemaran nama baik menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang
Pers (UU Pers) maka pembuktian tindak pidana terhadap wartawan atas
pemberitaan pencemaran nama baik mestilah terlebih dahulu telah menempuh
upaya hak jawab dan hak koreksi sebagaimana ditentukan UU Pers. Kemudian
mekanismenya telah disepakati antara Ketua Dewan Pers dengan Kapolri Tahun
2017 untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari
menggunakan hak jawab, hak koreksi. Perlindungan hukum terhadap wartawan
atas pemberitaan pencemaran nama baik menurut Undang-Undang Nomor 40
Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) maka perlindungan secara normatif UU Pers
sudah memberikan ruang adanya perlindungan hukum terhadap wartawan dalam
menjalankan profesinya, melalui peran Dewan Pers dan organisasi wartawan.
Dalam prespektif Dewan Pers tetap akan memberikan perlindungan hukum,
apabila diminta oleh wartawan atau melalui organisasinya. Dewan Pers tidak akan
mengetahui kebutuhan perlindungan itu, jika wartawan atau organisasinya tidak
melaporkan atau memberi tahu, mengingat luasnya wilayah kerja meliputi seluruh
wilayah Indonesia. Sementara dalam pandangan organisasi, untuk mendapat
perlindungan hukum dari organisasi, pendapat PWI wartawan terlebih dahulu
bergabung dalam salah satu organisasi wartawan. Setiap organisasi wartawan
wajib memberikan perlindungan, sebagaimana yang dilakukan oleh PWI. Solusi
mengatasi persoalan dan hambatan perlindungan hukum terhadap wartawan atas
pemberitaan pencemaran nama baik terdapat dua faktor. Pertama faktor internal,
yaitu wartawan harus memahami tugas berdasarkan UU Pers dan menaati kode
etik jurnalistik. Kedua, faktor eksternal laksanakan Nota Kesepakatan antara
Dewan Pers dengan Kapolri. Oleh karena itu, dalam setiap kasus terkait karya
jurnalistik, maka Kepolisian terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Dewan
Pers. Setiap wartawan harus bergabung dalam organisasi pers, melalui organisasi
diberikan perlindungan dan edukasi kepada wartawan. Karena wilayah kerja
Dewan Pers diseluruh Indonesia, maka sebaiknya wartawan yang sedang
membutuhkan perlindungan hukum atas dugaan melakukan tindak pidana atas
pemberitaan pencemaran nama baik agar melaporkan ke Dewan Pers.
tindak pidana terhadap wartawan atas pemberitaan pencemaran nama baik
menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers? Kedua,
bagaimanakah perlindungan hukum terhadap wartawan atas pemberitaan
pencemaran nama baik menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang
Pers? Ketiga, bagaimanakah solusi mengatasi persoalan dan hambatan
perlindungan hukum terhadap wartawan atas pemberitaan pencemaran nama baik?
Sejalan dengan rumusan masalah tersebut maka tujuan penelitian menjelaskan
masing-masing dari rumusan masalah tersebut. Jenis penelitian ini adalah
penelitian hukum sosiologis dengan pendekatan empiris. Hasil penelitian
menjelaskan pembuktian tindak pidana terhadap wartawan atas pemberitaan
pencemaran nama baik menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang
Pers (UU Pers) maka pembuktian tindak pidana terhadap wartawan atas
pemberitaan pencemaran nama baik mestilah terlebih dahulu telah menempuh
upaya hak jawab dan hak koreksi sebagaimana ditentukan UU Pers. Kemudian
mekanismenya telah disepakati antara Ketua Dewan Pers dengan Kapolri Tahun
2017 untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari
menggunakan hak jawab, hak koreksi. Perlindungan hukum terhadap wartawan
atas pemberitaan pencemaran nama baik menurut Undang-Undang Nomor 40
Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) maka perlindungan secara normatif UU Pers
sudah memberikan ruang adanya perlindungan hukum terhadap wartawan dalam
menjalankan profesinya, melalui peran Dewan Pers dan organisasi wartawan.
Dalam prespektif Dewan Pers tetap akan memberikan perlindungan hukum,
apabila diminta oleh wartawan atau melalui organisasinya. Dewan Pers tidak akan
mengetahui kebutuhan perlindungan itu, jika wartawan atau organisasinya tidak
melaporkan atau memberi tahu, mengingat luasnya wilayah kerja meliputi seluruh
wilayah Indonesia. Sementara dalam pandangan organisasi, untuk mendapat
perlindungan hukum dari organisasi, pendapat PWI wartawan terlebih dahulu
bergabung dalam salah satu organisasi wartawan. Setiap organisasi wartawan
wajib memberikan perlindungan, sebagaimana yang dilakukan oleh PWI. Solusi
mengatasi persoalan dan hambatan perlindungan hukum terhadap wartawan atas
pemberitaan pencemaran nama baik terdapat dua faktor. Pertama faktor internal,
yaitu wartawan harus memahami tugas berdasarkan UU Pers dan menaati kode
etik jurnalistik. Kedua, faktor eksternal laksanakan Nota Kesepakatan antara
Dewan Pers dengan Kapolri. Oleh karena itu, dalam setiap kasus terkait karya
jurnalistik, maka Kepolisian terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Dewan
Pers. Setiap wartawan harus bergabung dalam organisasi pers, melalui organisasi
diberikan perlindungan dan edukasi kepada wartawan. Karena wilayah kerja
Dewan Pers diseluruh Indonesia, maka sebaiknya wartawan yang sedang
membutuhkan perlindungan hukum atas dugaan melakukan tindak pidana atas
pemberitaan pencemaran nama baik agar melaporkan ke Dewan Pers.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-12-05T06:50:20Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Computer Science, Information & General Works
Philosophy & Psychology
Religion
Social Sciences
Language
Pure Science
Applied Sciences
Art & Recreation
Literature
History & Geography