Kedudukan Hak Keperdataan Anak Dari Pernikahan Beda Agama Di Desa Kotabaru Kecamatan Keritang Kabupaten Indaragiri Hilir Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Aprilia, Monica
Pada dasarnya tiap manusia telah memiliki hak sebelum menginjak ke dunia ini.
Namun tidak semua manusia telah mengetahuinya, serta perkawinan adalah
sunnah bagi ajaran agama islam yang mana bila dilaksanakan mendapatkan pahala
dan jika tidak pun tidak masalah. Tetapi tiap hak juga terdapat kewajban yang
harus jalankan, salah satunya mengikuti aturan yang dibuat untuk kebaikan atas
pertimbangan-pertimbangan yang telah dilalui. Dari aturan, kita dapat lihat
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Dasar perkawinan
dari Pasal 1 aturan diatas serta Pasal 2 ayat (1) berbunyi “Bahwa perkawinan
adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan
kepercayaannya itu.” Akibat yang timbul jika seorang pria dan wanita tetap tidak
mengikuti aturan diatas maka berakibat pada kedudukan anaknya kelak, seperti
permasalahan yang peneliti bahas dalam ini adalah: Pertama, bagaimana
kedudukan hak keperdataan anak dari Pernikahan beda agama di Desa Kotabaru
Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir menurut Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan? Kedua, apa hambatan kedudukan hak
keperdataan anak dari Pernikahan beda agama di Desa Kotabaru Kecamatan
Keritang Kabupaten Indragiri Hilir menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan? Ketiga, bagaimana menyelesaikan hambatan tentang
kedudukan hak keperdataan anak dari Pernikahan beda agama di Desa Kotabaru
Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir menurut Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan? Serta tujuan dari penelitian ini adalah: Petama,
Agar menjelaskan kedudukan hak keperdataan anak kelak yang timbul dari
pernikahan beda agama itu. Kedua, untuk memperjelas apa saja yang akan
menjadi hambatan kedudukan hak keperdaataan anak dari pernikahan beda agama.
Ketiga, memperjelas bagaimana menyelesaikan hambatan tentang kedudukan hak
keperdataan anak dari pernikahan beda agama. Metode penelitian dilakukan
secara kepustakaan dan observasi serta wawancara dengan jenis penelitian hukum
sosilogis yuridis dengan melaksanakan peninjauan dan tanya jawab serta bahanbahan pustaka berupa bacaan dan perundang-undangan. Hasil penelitian diketahui
bahwa perkawinan beda agama ini masih terjadi dikalangan masyarakat salah satu
daerah itu yakni, Desa Kotabaru Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir
serta kedudukan anak tersebut dari hak keperdataan terdapat tidak sesuia dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 43 ayat (1).
Hambatan yang dialami kurang pemahaman, pelaporan yang tidak benar dan
kurangnya ketelitian serta agama yang berbeda. Upaya penyelesain sesuai dengan
ketentuan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 di Buku II tentang hukum
kewarisan. Dapat juga dengan penghibahan, serta dapat mengambil arternatif
hukum adat bila tidak terdapat jalan lain dan daerah itu masih memiliki hukum
adat yang hidup.
Namun tidak semua manusia telah mengetahuinya, serta perkawinan adalah
sunnah bagi ajaran agama islam yang mana bila dilaksanakan mendapatkan pahala
dan jika tidak pun tidak masalah. Tetapi tiap hak juga terdapat kewajban yang
harus jalankan, salah satunya mengikuti aturan yang dibuat untuk kebaikan atas
pertimbangan-pertimbangan yang telah dilalui. Dari aturan, kita dapat lihat
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Dasar perkawinan
dari Pasal 1 aturan diatas serta Pasal 2 ayat (1) berbunyi “Bahwa perkawinan
adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan
kepercayaannya itu.” Akibat yang timbul jika seorang pria dan wanita tetap tidak
mengikuti aturan diatas maka berakibat pada kedudukan anaknya kelak, seperti
permasalahan yang peneliti bahas dalam ini adalah: Pertama, bagaimana
kedudukan hak keperdataan anak dari Pernikahan beda agama di Desa Kotabaru
Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir menurut Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan? Kedua, apa hambatan kedudukan hak
keperdataan anak dari Pernikahan beda agama di Desa Kotabaru Kecamatan
Keritang Kabupaten Indragiri Hilir menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan? Ketiga, bagaimana menyelesaikan hambatan tentang
kedudukan hak keperdataan anak dari Pernikahan beda agama di Desa Kotabaru
Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir menurut Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan? Serta tujuan dari penelitian ini adalah: Petama,
Agar menjelaskan kedudukan hak keperdataan anak kelak yang timbul dari
pernikahan beda agama itu. Kedua, untuk memperjelas apa saja yang akan
menjadi hambatan kedudukan hak keperdaataan anak dari pernikahan beda agama.
Ketiga, memperjelas bagaimana menyelesaikan hambatan tentang kedudukan hak
keperdataan anak dari pernikahan beda agama. Metode penelitian dilakukan
secara kepustakaan dan observasi serta wawancara dengan jenis penelitian hukum
sosilogis yuridis dengan melaksanakan peninjauan dan tanya jawab serta bahanbahan pustaka berupa bacaan dan perundang-undangan. Hasil penelitian diketahui
bahwa perkawinan beda agama ini masih terjadi dikalangan masyarakat salah satu
daerah itu yakni, Desa Kotabaru Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir
serta kedudukan anak tersebut dari hak keperdataan terdapat tidak sesuia dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 43 ayat (1).
Hambatan yang dialami kurang pemahaman, pelaporan yang tidak benar dan
kurangnya ketelitian serta agama yang berbeda. Upaya penyelesain sesuai dengan
ketentuan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 di Buku II tentang hukum
kewarisan. Dapat juga dengan penghibahan, serta dapat mengambil arternatif
hukum adat bila tidak terdapat jalan lain dan daerah itu masih memiliki hukum
adat yang hidup.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2023
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-12-09T04:28:30Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Computer Science, Information & General Works
Philosophy & Psychology
Religion
Social Sciences
Language
Pure Science
Applied Sciences
Art & Recreation
Literature
History & Geography