Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Kekerasan Seksual Di Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPT PPA) Kota Pekanbaru
Riva, Mega Seftiani
Upaya perlindungan anak sudah dilaksanakan dan wajib dilaksanakan dalam
proses tumbuh kembang anak dari mereka batita (bawah tiga tahun), balita
(bawah lima tahun) hingga pada masa anak memasuki remaja. Dalam pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1979 tentang
Kesejahteraan Anak, ditentukan bahwa “Anak berhak atas pemeliharaan dan
perlindungan bauk semasa kandungan maupun sesudah dilahirkan. Anak berhak
atas perlindungan-perlindungan lingkungan hidup yang dapat membahayakan
atau menghambat pertumbuhan dan perkembangan dengan wajar”.5 Keduqa
ayat tersebut memberikan dasar pemikiran bahwa perlindungan anak bermaksud
untuk mengupayakan perlakuan yang benar dan adil untuk mencapai
kesejahteraan anak.
Salah satu kejahatan yang mengincar anak-anak adalah kejahatan seksual.
Kejahatan seksual terhadapn anak dapat dikatakan sepuluh kali lipat lebih banyak
dibandingkan kejahatan seksual kepada orang dewasa. Karena kekerasan seksual
inimerupakan kejahatan yang semakin berkembang di Indonesia. Tindakan
kekerasan seksual terhadap anak-anak ini rata-rata dilakukan oleh orang terdekat
dari anak tersebut. Seperti guru, orang tua tiri, saudara, tetangga, sepupu, bahkan
bisa terjadi oleh orang tua kandung mereka sendiri yang seharusnya melindungi
anak dari kejahatan kekerasan seksual itu sendiri. Karena posisi anak-anak yang
mamsih rentan, lemah, mudah dirayu dan dibodoh-bodohi yang disebabkan belum
matangnya psikis anak. Kekerasan seksual terhadap anak sendiri tidak hanya
mengincar anak perempuan saja. Namun juga banyak kasus bermunculan dimana
korban adalah anak llaki-laki dan pelaku juga kebanyakan dari kalangan berjenis
kelamin laki-laki. Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Kejahatan Seksual di
Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPT PPA)
Kota Pekanbaru bahwa bentuk perlindungan selanjutnya terdapat
dalam Pasal 69A yang menentukan adalah perlindungan khusus bagi
anak korban kejahatan seksual dilakukan melalui upaya: a. edukasi
tentang kesehatan reproduksi, nilai agama dan nilai kesusilaan; b.
rehabilitasi sosial; c. pendampingan psikososial pada saat pengobatan
sampai pemulihan; dan d. pemberian perlindungan dan pendampingan
pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan, penuntutan
sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan. Selain apa yang
ditentukan dalam Pasal 59 ayat (2) dan Pasal 69A, dalam Pasal 71D
ayat (1) disebutkan bahwa setiap anak yang menjadi korban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf b, huruf d, huruf
f, huruf h. huruf i dan huruf j, berhak untuk mengajukan ke pengadilan
berupa hak atas restitusi yang menjadi tanggung jawab pelaku
kejahatan. Sehubungan dengan perlindungan khusus yang diberikan
oleh UU Perlindungan anak terhadap anak korban kejahatan seksual
maka UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 dalam Pasal 76D
juga mengeluarkan larangan kepada setiap orang untuk melakukan
kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Penegasan pasal 76D
ini memang sangat diperlukan karena anak adalah penerus generasi
bangsa, harapan dan tumpuan untuk perkembangan bangsa dan negara
selanjutnya di masa depan.
proses tumbuh kembang anak dari mereka batita (bawah tiga tahun), balita
(bawah lima tahun) hingga pada masa anak memasuki remaja. Dalam pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1979 tentang
Kesejahteraan Anak, ditentukan bahwa “Anak berhak atas pemeliharaan dan
perlindungan bauk semasa kandungan maupun sesudah dilahirkan. Anak berhak
atas perlindungan-perlindungan lingkungan hidup yang dapat membahayakan
atau menghambat pertumbuhan dan perkembangan dengan wajar”.5 Keduqa
ayat tersebut memberikan dasar pemikiran bahwa perlindungan anak bermaksud
untuk mengupayakan perlakuan yang benar dan adil untuk mencapai
kesejahteraan anak.
Salah satu kejahatan yang mengincar anak-anak adalah kejahatan seksual.
Kejahatan seksual terhadapn anak dapat dikatakan sepuluh kali lipat lebih banyak
dibandingkan kejahatan seksual kepada orang dewasa. Karena kekerasan seksual
inimerupakan kejahatan yang semakin berkembang di Indonesia. Tindakan
kekerasan seksual terhadap anak-anak ini rata-rata dilakukan oleh orang terdekat
dari anak tersebut. Seperti guru, orang tua tiri, saudara, tetangga, sepupu, bahkan
bisa terjadi oleh orang tua kandung mereka sendiri yang seharusnya melindungi
anak dari kejahatan kekerasan seksual itu sendiri. Karena posisi anak-anak yang
mamsih rentan, lemah, mudah dirayu dan dibodoh-bodohi yang disebabkan belum
matangnya psikis anak. Kekerasan seksual terhadap anak sendiri tidak hanya
mengincar anak perempuan saja. Namun juga banyak kasus bermunculan dimana
korban adalah anak llaki-laki dan pelaku juga kebanyakan dari kalangan berjenis
kelamin laki-laki. Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Kejahatan Seksual di
Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPT PPA)
Kota Pekanbaru bahwa bentuk perlindungan selanjutnya terdapat
dalam Pasal 69A yang menentukan adalah perlindungan khusus bagi
anak korban kejahatan seksual dilakukan melalui upaya: a. edukasi
tentang kesehatan reproduksi, nilai agama dan nilai kesusilaan; b.
rehabilitasi sosial; c. pendampingan psikososial pada saat pengobatan
sampai pemulihan; dan d. pemberian perlindungan dan pendampingan
pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan, penuntutan
sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan. Selain apa yang
ditentukan dalam Pasal 59 ayat (2) dan Pasal 69A, dalam Pasal 71D
ayat (1) disebutkan bahwa setiap anak yang menjadi korban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf b, huruf d, huruf
f, huruf h. huruf i dan huruf j, berhak untuk mengajukan ke pengadilan
berupa hak atas restitusi yang menjadi tanggung jawab pelaku
kejahatan. Sehubungan dengan perlindungan khusus yang diberikan
oleh UU Perlindungan anak terhadap anak korban kejahatan seksual
maka UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 dalam Pasal 76D
juga mengeluarkan larangan kepada setiap orang untuk melakukan
kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Penegasan pasal 76D
ini memang sangat diperlukan karena anak adalah penerus generasi
bangsa, harapan dan tumpuan untuk perkembangan bangsa dan negara
selanjutnya di masa depan.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2023
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-12-09T04:29:19Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Computer Science, Information & General Works
Philosophy & Psychology
Religion
Social Sciences
Language
Pure Science
Applied Sciences
Art & Recreation
Literature
History & Geography