Pelaksanaan Pengenaan Pajak Air Permukaan Terhadap Perusahaan Yang Menggunakan Air Permukaan Di Kecamatan Tualang Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
D, Refiansyah
Pengaturan tentang Pajak Air Permukaan telah mengalami beberapa kali
perubahan, semula merupakan pajak yang masuk dalam pajak daerah yang
dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota sebagai Pajak Pemanfaatan Air Bawah
Tanah dan Air Permukaan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan tarif
paling tinggi 20% (dua puluh persen). Selanjutnya berganti nama menjadi Pajak
Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah berdasarkan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah dan menjadi pajak yang dipungut pemerintah tingkat I yaitu
pemerintah provinsi. Pada tanggal 15 September 2009 terjadi perubahan mengenai
Pajak Air Permukaan dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak dipungut oleh negara untuk dipergunakan menjalankan tugas rutin,
dan pembangunan yang memerlukan biaya. Disamping itu pajak tidak hanya
berfungsi sebagai alat mengatur perekonomian. Kebijakan dalam bidang
perpajakan yang efektif dapat berperan untuk menjaga keseimbangan ekonomi
dan inflasi. Kebijakan dalam bidang perpajakan tersebut mempunyai peranan
penting dalam keadilan sosial, alokasi sumber-sumber, distribusi pendapatan dan
akumulasi modal, lebih dari itu, kebijakan perpajakan tersebut, dapat berperan
untuk mendidik rakyat berkesadaran politik dan bernegara adalah kerealaan
berkorban untuk kepentigan negara, salah satunya adalah kerelaan membayar
pajak.
Menurut Perda Nomor 08 Tahun 2011, Subjek Pajak Air Permukaan
adalah orang pribadi atau badan yang dapat melakukan pengambilan dan/atau
pemanfaatan Air Permukaan. Wajib Pajak Air Permukaan adalah orang pribadi
atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.
Pelaksanaan Pengenaan Pajak Air Permukaan Terhadap Perusahaan Yang
Menggunakan Air Permukaan Di Kecamatan Tualang Berdasarkan
Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak
Daerah bahwa belum berjalan sebagaimana mestinya karena pelaksanaan
pembayaran pajak perusahaan penggunaan air permukaan di Kecamatan
Tualang belum maksimal, karena masih banyak yang tidak melakukan
pembayaran pajak perusahaan penggunaan air permukaan tersebut.
perubahan, semula merupakan pajak yang masuk dalam pajak daerah yang
dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota sebagai Pajak Pemanfaatan Air Bawah
Tanah dan Air Permukaan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan tarif
paling tinggi 20% (dua puluh persen). Selanjutnya berganti nama menjadi Pajak
Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah berdasarkan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah dan menjadi pajak yang dipungut pemerintah tingkat I yaitu
pemerintah provinsi. Pada tanggal 15 September 2009 terjadi perubahan mengenai
Pajak Air Permukaan dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak dipungut oleh negara untuk dipergunakan menjalankan tugas rutin,
dan pembangunan yang memerlukan biaya. Disamping itu pajak tidak hanya
berfungsi sebagai alat mengatur perekonomian. Kebijakan dalam bidang
perpajakan yang efektif dapat berperan untuk menjaga keseimbangan ekonomi
dan inflasi. Kebijakan dalam bidang perpajakan tersebut mempunyai peranan
penting dalam keadilan sosial, alokasi sumber-sumber, distribusi pendapatan dan
akumulasi modal, lebih dari itu, kebijakan perpajakan tersebut, dapat berperan
untuk mendidik rakyat berkesadaran politik dan bernegara adalah kerealaan
berkorban untuk kepentigan negara, salah satunya adalah kerelaan membayar
pajak.
Menurut Perda Nomor 08 Tahun 2011, Subjek Pajak Air Permukaan
adalah orang pribadi atau badan yang dapat melakukan pengambilan dan/atau
pemanfaatan Air Permukaan. Wajib Pajak Air Permukaan adalah orang pribadi
atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.
Pelaksanaan Pengenaan Pajak Air Permukaan Terhadap Perusahaan Yang
Menggunakan Air Permukaan Di Kecamatan Tualang Berdasarkan
Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak
Daerah bahwa belum berjalan sebagaimana mestinya karena pelaksanaan
pembayaran pajak perusahaan penggunaan air permukaan di Kecamatan
Tualang belum maksimal, karena masih banyak yang tidak melakukan
pembayaran pajak perusahaan penggunaan air permukaan tersebut.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2023
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-12-12T02:23:04Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Computer Science, Information & General Works
Philosophy & Psychology
Religion
Social Sciences
Language
Pure Science
Applied Sciences
Art & Recreation
Literature
History & Geography