Tinjauan Yuridis Mengenai Implementasi Bi Cheking Sebagai Bukti Dalam Perkara Kepailitan Dan PKPU Berdasarkan Uu No 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nduru, Simon Marlinus
Bukti sederhana dalam permohonan pailit adalah adanya dua kreditur dan jatuh tempo dan dapat
ditagih sesuai dengan pasal 8 ayat (4) yang menyatakan : permohonan pailit harus dikabulkan
apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk
dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) telah terpenuhi. Masalah yang
muncul dalam penelitian ini adalah masalah adanya dua kreditur dengan pembuktian yang
mengginakan bi cheking dimana pengadilan niaga menerima dan menolak. Hal ini memberikan
ketidak pastian dalam hal pembuktian sederhana sesuai UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan
dan PKPU. Bahwa bi cheking bukan merupakan suatu bukti yang menyatakan adanya kreditur
lain dalam perkara Kepailitan dan PKPU. Melainkan bi cheking merupakan surat keterangan
elektronik informasi bank. Menimbang bahwa sesuai Keputusan Ketua Mahkamah Agung
No.109/KMA/SK/IV/2020 tentang pemberlakuan buku pedoman penyelesaian perkara
Kepailitan dan PKPU, dalam angka 5.1.2 huruf (h) yang menyatakan bahwa : Data Kreditur yang
diperoleh dari Otoritas Jasa Keuangan melalui situs web (system layanan informasi keuangan
/SLIK) tidak mempunyai nilai pembuktian adanya (dua) kreditur, kecuali didukung dengan bukti
lain yang menunjukkan adanya utang. Pembuktian sederhana dalam Kepailitan dan PKPU sesuai
dengan pasal 8 ayat 4 yang menyatakan : pernyataan pailit harus dikabulkanapabila terdapat
fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit
sebagaimana dimaksut dalam pasal 2 ayat 1telah dipenuhi. Maka hadirnya bi cheking sebagai
adanya kreditur lain dalam proses Kepailitan dan PKPU tidak memnuhi syarat pembuktian yang
sederhana sesuai dengan harapn hukum acar yang berlaku. Bahwa pada kenyataannya dalam
praktek di lapangan masih terdapat permohonan pernyataan pailit dengan menggunakan bi
cheking dijadikan sebagaio adanya kreditur lain. Ini menunjukkan bahwa penerapan yang
diharapkan sesuai dengan pembuktian sederhana tidak terlaksana dengan baik. Bahwa bi cheking
tidak dapat dipergunakan lagi untuk dijadikan sebagai adanya kreditur lain dalam perkara
Kepailitan dan PKPU. Perlu adanya ketegasan yang lebih untuk menindak lanjutin proses hukum
yang benar sesuai dengan prosedur huku yang berlaku. Bahwa perlunya regulagi yang khusu
mengenai pembuktian sederhan yang lebih akurat dan mempermudah dalam hal arti dari
pembuktian yang sederhana. Sehingga dalam setiap perkara yang pembuktian nya sederhana
mudah untuk dipahami oleh penegak hukum dan memberi putusan yang layak sesuai denngan
aturan hukm yang berlaku. Bahwa perkara Kepailitan dan PKPU dalam hal mempergunakan bi
cheking sebagai adanya kreditur lain harus ditolak, dikarenakan bahwa bi cheking bukan
merupakan kreditur melainkan hanya data kreditur yang tidak mempunyai nilai pembuktian
adanya (dua) kreditur sehingga tidak memenuhi syarat pembuktian sederhana.
ditagih sesuai dengan pasal 8 ayat (4) yang menyatakan : permohonan pailit harus dikabulkan
apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk
dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) telah terpenuhi. Masalah yang
muncul dalam penelitian ini adalah masalah adanya dua kreditur dengan pembuktian yang
mengginakan bi cheking dimana pengadilan niaga menerima dan menolak. Hal ini memberikan
ketidak pastian dalam hal pembuktian sederhana sesuai UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan
dan PKPU. Bahwa bi cheking bukan merupakan suatu bukti yang menyatakan adanya kreditur
lain dalam perkara Kepailitan dan PKPU. Melainkan bi cheking merupakan surat keterangan
elektronik informasi bank. Menimbang bahwa sesuai Keputusan Ketua Mahkamah Agung
No.109/KMA/SK/IV/2020 tentang pemberlakuan buku pedoman penyelesaian perkara
Kepailitan dan PKPU, dalam angka 5.1.2 huruf (h) yang menyatakan bahwa : Data Kreditur yang
diperoleh dari Otoritas Jasa Keuangan melalui situs web (system layanan informasi keuangan
/SLIK) tidak mempunyai nilai pembuktian adanya (dua) kreditur, kecuali didukung dengan bukti
lain yang menunjukkan adanya utang. Pembuktian sederhana dalam Kepailitan dan PKPU sesuai
dengan pasal 8 ayat 4 yang menyatakan : pernyataan pailit harus dikabulkanapabila terdapat
fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit
sebagaimana dimaksut dalam pasal 2 ayat 1telah dipenuhi. Maka hadirnya bi cheking sebagai
adanya kreditur lain dalam proses Kepailitan dan PKPU tidak memnuhi syarat pembuktian yang
sederhana sesuai dengan harapn hukum acar yang berlaku. Bahwa pada kenyataannya dalam
praktek di lapangan masih terdapat permohonan pernyataan pailit dengan menggunakan bi
cheking dijadikan sebagaio adanya kreditur lain. Ini menunjukkan bahwa penerapan yang
diharapkan sesuai dengan pembuktian sederhana tidak terlaksana dengan baik. Bahwa bi cheking
tidak dapat dipergunakan lagi untuk dijadikan sebagai adanya kreditur lain dalam perkara
Kepailitan dan PKPU. Perlu adanya ketegasan yang lebih untuk menindak lanjutin proses hukum
yang benar sesuai dengan prosedur huku yang berlaku. Bahwa perlunya regulagi yang khusu
mengenai pembuktian sederhan yang lebih akurat dan mempermudah dalam hal arti dari
pembuktian yang sederhana. Sehingga dalam setiap perkara yang pembuktian nya sederhana
mudah untuk dipahami oleh penegak hukum dan memberi putusan yang layak sesuai denngan
aturan hukm yang berlaku. Bahwa perkara Kepailitan dan PKPU dalam hal mempergunakan bi
cheking sebagai adanya kreditur lain harus ditolak, dikarenakan bahwa bi cheking bukan
merupakan kreditur melainkan hanya data kreditur yang tidak mempunyai nilai pembuktian
adanya (dua) kreditur sehingga tidak memenuhi syarat pembuktian sederhana.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2023
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-12-16T03:36:51Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Computer Science, Information & General Works
Philosophy & Psychology
Religion
Social Sciences
Language
Pure Science
Applied Sciences
Art & Recreation
Literature
History & Geography