Pemenuhan Hak-Hak Anak Pasca Perceraian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Di Pengadilan Agama Kota Pekanbaru
Halimah, Siti
Pada hakekatnya perceraian adalah jalan terakhir setelah segala upaya untuk
mendamaikan pasangan suami istri yang telah ditempuh namun tidak
berhasilkarena prinsipnya tujuan perkawinan sesuai dengan kompilasi Hukum
Islam ( KHI) yaitu mewujudkan keluarga yang Sakinah( kebahgiaan ),mawaddah
( kasih saying) dan warahmah ( belas kasih ). perceraian diatur oleh Pengadilan
Agama di bawah naungan Mahkamah Agung. Di dalam perceraian suami dan istri
masih mempunyai hak dan kewajiban yang diatur di dalam Undang-Undang
Perkawinan seperti kewajiban seorang suami sekaligus ayah yaitu menafkahi anak
yang lahir akibat perkawinan tersebut sampai berusia 21 tahun atau sudah
menikah sehingga bisa membiayai hidup sendiri dan hak seorang istri yaitu
mendapatkan hak asuh anak dimana anak yang masih berusia di bawah 12 tahun
jatuh kepada istri. Hak dan kewajiban suami dan istri pasca perceraian ini tertuang
dalam Pasal 41 Undang- Undang Perkawinan, namun saat ini banyak dari mantan
suami melupakan kewajiban menafkahi anak pasca perceraian sehingga banyak
mantan istri yang menuntut kewajiban tersebut. Maka dari itu, penulis
merumuskan masalah sebagai berikut: 1) Bagaimana implementasi pemenuhan
hak-hak anak pasca perceraian kedua orang tuanya berdasarkan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Pengadilan Agama Pekanbaru?, 2)
Apa saja penghambat dalam pemberian dan pemenuhan hak-hak anak pasca
perceraian?, 3) Bagaimana pasca perceraian yang hak-hak anak tidak dipenuhi
oleh ayah kandungnya?. Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut: 1) Untuk
mengetahui implementasi pemenuhan hak-hak anak pasca perceraian berdasarkan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, 2) Untuk mengetahui
faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan pemberian hak-hak
anak pasca perceraian, 3) Untuk mengetahui upaya hukum yang dapat ditempuh
atas hak-hak anak yang tidak dipenuhi oleh ayah kandungnya. Penelitian ini
menggunakan jenis pendekatan penelitian hukum sosiologis dan mengambil lokasi penelitian di Pengadilan Agama Pekanbaru. Dari penelitian ini, penulis dapat
mengambil kesimpulan bahwasannya pelaksanaan putusan perceraian di Pengadilan Agama Pekanbaru dalam hal kewajiban seorang ayah dalam memberikan
nafkah kepada anaknya tidak sesuai harapan dikarenakan tingkat kesadaran mantan suami sangat rendah. Selain itu, ada beberapa faktor hambatan dalam pelaksanaan pemberian hak-hak anak pasca perceraian diantaranya faktor ekonomi, kemandirian mantan istri, hubungan mantan suami dan mantan istri yang tidak baik
pasca perceraian, mantan suami telah menikah lagi, dan rumit serta mahalnya
biaya permohonan eksekusi hak nafkah anak pasca perceraian yang dilalaikan
oleh mantan suami. Upaya hukum yang ditempuh untuk memperjuangkan hak nafkah anak pasca perceraian yang diberikan Pengadilan Agama adalah melalui
eksekusi, namun selama tahun 2020 sampai 2023 belum ada yang pernah
mendaftarkan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama Pekanbaru.
mendamaikan pasangan suami istri yang telah ditempuh namun tidak
berhasilkarena prinsipnya tujuan perkawinan sesuai dengan kompilasi Hukum
Islam ( KHI) yaitu mewujudkan keluarga yang Sakinah( kebahgiaan ),mawaddah
( kasih saying) dan warahmah ( belas kasih ). perceraian diatur oleh Pengadilan
Agama di bawah naungan Mahkamah Agung. Di dalam perceraian suami dan istri
masih mempunyai hak dan kewajiban yang diatur di dalam Undang-Undang
Perkawinan seperti kewajiban seorang suami sekaligus ayah yaitu menafkahi anak
yang lahir akibat perkawinan tersebut sampai berusia 21 tahun atau sudah
menikah sehingga bisa membiayai hidup sendiri dan hak seorang istri yaitu
mendapatkan hak asuh anak dimana anak yang masih berusia di bawah 12 tahun
jatuh kepada istri. Hak dan kewajiban suami dan istri pasca perceraian ini tertuang
dalam Pasal 41 Undang- Undang Perkawinan, namun saat ini banyak dari mantan
suami melupakan kewajiban menafkahi anak pasca perceraian sehingga banyak
mantan istri yang menuntut kewajiban tersebut. Maka dari itu, penulis
merumuskan masalah sebagai berikut: 1) Bagaimana implementasi pemenuhan
hak-hak anak pasca perceraian kedua orang tuanya berdasarkan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Pengadilan Agama Pekanbaru?, 2)
Apa saja penghambat dalam pemberian dan pemenuhan hak-hak anak pasca
perceraian?, 3) Bagaimana pasca perceraian yang hak-hak anak tidak dipenuhi
oleh ayah kandungnya?. Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut: 1) Untuk
mengetahui implementasi pemenuhan hak-hak anak pasca perceraian berdasarkan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, 2) Untuk mengetahui
faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan pemberian hak-hak
anak pasca perceraian, 3) Untuk mengetahui upaya hukum yang dapat ditempuh
atas hak-hak anak yang tidak dipenuhi oleh ayah kandungnya. Penelitian ini
menggunakan jenis pendekatan penelitian hukum sosiologis dan mengambil lokasi penelitian di Pengadilan Agama Pekanbaru. Dari penelitian ini, penulis dapat
mengambil kesimpulan bahwasannya pelaksanaan putusan perceraian di Pengadilan Agama Pekanbaru dalam hal kewajiban seorang ayah dalam memberikan
nafkah kepada anaknya tidak sesuai harapan dikarenakan tingkat kesadaran mantan suami sangat rendah. Selain itu, ada beberapa faktor hambatan dalam pelaksanaan pemberian hak-hak anak pasca perceraian diantaranya faktor ekonomi, kemandirian mantan istri, hubungan mantan suami dan mantan istri yang tidak baik
pasca perceraian, mantan suami telah menikah lagi, dan rumit serta mahalnya
biaya permohonan eksekusi hak nafkah anak pasca perceraian yang dilalaikan
oleh mantan suami. Upaya hukum yang ditempuh untuk memperjuangkan hak nafkah anak pasca perceraian yang diberikan Pengadilan Agama adalah melalui
eksekusi, namun selama tahun 2020 sampai 2023 belum ada yang pernah
mendaftarkan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama Pekanbaru.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2023
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-12-16T03:37:33Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Computer Science, Information & General Works
Philosophy & Psychology
Religion
Social Sciences
Language
Pure Science
Applied Sciences
Art & Recreation
Literature
History & Geography