Pelaksanaan Jual Beli Rumah Pada Pt D Group Estate Riau Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Menteri Pupr Nomor 11/Prt/M/2019 Tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah
Larasati, Dhea
Latar belakang pada penulisan skripsi ini mengenai pengaturan PPJB
khususnya mengenai ketentuan pembuatan PPJB yang harus dibuat dalam bentuk akta
notaris, yang mana pada PT D GROUP ESTATE RIAU PEKANBARU, PPJB
terhadap Perumahan Tarai Mas yang menjadi projek justru dibuat dalam bentuk akta
dibawah tangan dan tidak sesuai sebagaimana yang di isyaratkan dalam Permen PUPR
No 11/PRT/M/2019. Rumusan masalah pada penelitian ini, bagaimanakah Pelaksanaan
Peraturan Menteri Pupr Nomor 11/PRT/M/2019 Tentang Sistem Perjanjian
Pendahuluan Jual Beli Rumah dalam Jual Beli Rumah Pada PT D GROUP ESTATE
RIAU Pekanbaru, faktor-faktor penghambat pelaksanaan nya, dan upaya yang
dilakukan untuk mengatasi hambatan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pupr Nomor
11/PRT/M/2019 Tentang SIstem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah dalam Jual
Beli Rumah pada PT D GROUP ESTATE RIAU PEKANBARU. Tujuan dari
penelitian ini yaitu untuk mengetahui Pelaksanaan Peraturan Menteri Pupr Nomor
11/PRT/M/2019 Tentang Sistem Pendahuluan Jual Beli Rumah dalam Jual Beli Rumah
pada PT D GROUP ESTATE RIAU PEKANBARU, hambatan dalam pelaksanaan
nya, dan upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan Pelaksanaan Peraturan
Menteri Pupr Nomor 11/PRT/M/2019 Tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual
Beli Rumah dalam Jual Beli Rumah pada PT D GROUP ESTATE RIAU
PEKANBARU. Kegunaan dalam penelitian ini yaitu sebagai persyaratan penulis untuk
memperoleh gelar sarjana hukum di Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning
Pekanbaru, juga sebagai sumbangsi pemikiran terhadap pemecahan permasalahan
terkait Pelaksanaan Peraturan Menteri Pupr Nomor 11/PRT/M/2019 Tentang Sistem
Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah dalam Jual Beli Rumah pada PT D GROUP
ESTATE RIAU, dan untuk menambah pengetahuan dan memperluas wawasan bagi
para peneliti maupun bagi yang lain nya dalam melakukan penelitian Pelaksanaan
Peraturan Menteri Pupr Nomor 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian
Pendahuluan Jual Beli Rumah pada PT D GROUP ESTATE RIAU PEKANBARU.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa PPJB harus terpenuhi beberapa persyararatan
yang pada dasarnya telah diatur dalam PPJB yang bersangkutan, pada tahun 2011,
pelaksanaan PPJB ini termuat pada UU NO 1 TAHUN 2011, Tentang Sistem
Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah, yang memungkinkan adanya suatu perjanjian
pendahuluan terkait transaksi jual beli untuk objek rumah atau rusun ( rumah susun )
seta permen PUPR no 1/prt/m/2019 sebagai pelengkap ketentuan ketentuan ppjb
sebelum nya. hambatan muncul ketika salah satu pihak tidak mencantumkan klausula
dalam ppjb kedalam ppjb yang dibuatnya, dan pada saat prakontraktual dimana para
pihak bernegosiasi untuk mencapai suatu titik temu atau kesepakatan mengenai hal hal
atau substansi yang ingin mereka tuangkan kedalam suatu perjanjian demi melindungi
kepentingan dan tujuan dibuatnya perjanjian itu sendiri. Walaupun pada tahap
prakontraktual belum dilahirkan perjanjian yang mengikat bagi para pihak, namun unsur yang terkandung di dalam janji prakontraktual mengikat para pihak apabila telah
tercapai suatu kesepakatan terhadap apa yang diperjanjikan tersebut.
khususnya mengenai ketentuan pembuatan PPJB yang harus dibuat dalam bentuk akta
notaris, yang mana pada PT D GROUP ESTATE RIAU PEKANBARU, PPJB
terhadap Perumahan Tarai Mas yang menjadi projek justru dibuat dalam bentuk akta
dibawah tangan dan tidak sesuai sebagaimana yang di isyaratkan dalam Permen PUPR
No 11/PRT/M/2019. Rumusan masalah pada penelitian ini, bagaimanakah Pelaksanaan
Peraturan Menteri Pupr Nomor 11/PRT/M/2019 Tentang Sistem Perjanjian
Pendahuluan Jual Beli Rumah dalam Jual Beli Rumah Pada PT D GROUP ESTATE
RIAU Pekanbaru, faktor-faktor penghambat pelaksanaan nya, dan upaya yang
dilakukan untuk mengatasi hambatan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pupr Nomor
11/PRT/M/2019 Tentang SIstem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah dalam Jual
Beli Rumah pada PT D GROUP ESTATE RIAU PEKANBARU. Tujuan dari
penelitian ini yaitu untuk mengetahui Pelaksanaan Peraturan Menteri Pupr Nomor
11/PRT/M/2019 Tentang Sistem Pendahuluan Jual Beli Rumah dalam Jual Beli Rumah
pada PT D GROUP ESTATE RIAU PEKANBARU, hambatan dalam pelaksanaan
nya, dan upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan Pelaksanaan Peraturan
Menteri Pupr Nomor 11/PRT/M/2019 Tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual
Beli Rumah dalam Jual Beli Rumah pada PT D GROUP ESTATE RIAU
PEKANBARU. Kegunaan dalam penelitian ini yaitu sebagai persyaratan penulis untuk
memperoleh gelar sarjana hukum di Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning
Pekanbaru, juga sebagai sumbangsi pemikiran terhadap pemecahan permasalahan
terkait Pelaksanaan Peraturan Menteri Pupr Nomor 11/PRT/M/2019 Tentang Sistem
Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah dalam Jual Beli Rumah pada PT D GROUP
ESTATE RIAU, dan untuk menambah pengetahuan dan memperluas wawasan bagi
para peneliti maupun bagi yang lain nya dalam melakukan penelitian Pelaksanaan
Peraturan Menteri Pupr Nomor 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian
Pendahuluan Jual Beli Rumah pada PT D GROUP ESTATE RIAU PEKANBARU.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa PPJB harus terpenuhi beberapa persyararatan
yang pada dasarnya telah diatur dalam PPJB yang bersangkutan, pada tahun 2011,
pelaksanaan PPJB ini termuat pada UU NO 1 TAHUN 2011, Tentang Sistem
Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah, yang memungkinkan adanya suatu perjanjian
pendahuluan terkait transaksi jual beli untuk objek rumah atau rusun ( rumah susun )
seta permen PUPR no 1/prt/m/2019 sebagai pelengkap ketentuan ketentuan ppjb
sebelum nya. hambatan muncul ketika salah satu pihak tidak mencantumkan klausula
dalam ppjb kedalam ppjb yang dibuatnya, dan pada saat prakontraktual dimana para
pihak bernegosiasi untuk mencapai suatu titik temu atau kesepakatan mengenai hal hal
atau substansi yang ingin mereka tuangkan kedalam suatu perjanjian demi melindungi
kepentingan dan tujuan dibuatnya perjanjian itu sendiri. Walaupun pada tahap
prakontraktual belum dilahirkan perjanjian yang mengikat bagi para pihak, namun unsur yang terkandung di dalam janji prakontraktual mengikat para pihak apabila telah
tercapai suatu kesepakatan terhadap apa yang diperjanjikan tersebut.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-12-20T07:16:28Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Computer Science, Information & General Works
Philosophy & Psychology
Religion
Social Sciences
Language
Pure Science
Applied Sciences
Art & Recreation
Literature
History & Geography