Analisis Yuridis Pegawai Negeri Sipil Sebagai Penyedia Fasilitas Kesehatan Terhadap Peraturan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Dalam Sistem Jaminan Kesehatan Nasional
Ariyani, Erna
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada pasal 1 yang selanjutnya disebut
Pengadaan Barang/ Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh
Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD
yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima
pekerjaan.
Masalah pokok dalam penulisan ini adalah bagaimanakah analisis yuridis
terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bagaimanakah implikasi hukum
terhadap PNS sebagai penyedia fasilitas Kesehatan terhadap peraturan
pengadaan barang jasa pemerintah dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional.
Metode penulisan yang digunakan dalam penulisan ini, penulis
menggunakan penulisan hukum normatif yaitu penulisan hukum kepustakaan
(Library Research), yaitu metode pengumpulan data dengan mempelajari bukubuku, peraturan perundang-undangan, serta tulisan-tulisan yang terkait dengan
penulisan ini. Sifat penulisannya, penulisan ini bersifat deskriptif analitis, yaitu
menganalisis peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan
penyedia pengadaan barang jasa pemerintah serta peraturan yang terkait dengan
persyaratan penyedia sebagai fasilitas Kesehatan dalam sistem Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN).
Dari hasil penulisan dapat disimpulkan, Terkait tentang Pegawai Negeri
Sipil sebagai penyedia fasilitas kesehatan terhadap peraturan pengadaan barang
jasa pemerintah dalam sistem JKN, tidak memenuhi asas-asas peraturan
perundang- undangan. Sehingga hal ini menyebabkan peraturan tersebut tidak
sesuai dengan tatanan hukum dalam sistem hukum tata negara dan hukum
administrasi negara. Peraturan yang tidak memenuhi asas-asas peraturan
perundangan dianggap bukanlah suatu peraturan yang baik. Karena
menimbulkan kerancuan dalam kepastian dan sistem norma hukum dalam teori
perundang-undangan.Sistem kerjasama dalam pelayanan Kesehatan Jaminan
Kesehatan Nasional merupakan sistem pengadaan barang/jasa pemerintah.
Karena BPJS Kesehatan merupakan badan hukum yang juga mengelola
keuangan negara. Oleh karena itu seharusnya kebijakan tentang persyaratan
faslilitas Kesehatan BPJS Kesehatan juga mengacu pada Peraturan Lembaga
LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyedia dalam pengadaan barang/jasa
pemerintah sebagai petunjuk teknis dari Perpres Nomor 12 Tahun 2021 atas
perubahan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa
pemerintah. Implikasi hukum terhadap PNS adalah menimbulkan ketidakpastian
hukum sekaligus menyebabkan pelanggaran-pelanggaran peraturan. Potensi
pelanggaran hukum yang ditimbulkan sangat besar baik dari segi HAN, HTN,
Hukum Pidana dan Hukum Perdata dalam konteks sistem hukum Indonesia.
Pengadaan Barang/ Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh
Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD
yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima
pekerjaan.
Masalah pokok dalam penulisan ini adalah bagaimanakah analisis yuridis
terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bagaimanakah implikasi hukum
terhadap PNS sebagai penyedia fasilitas Kesehatan terhadap peraturan
pengadaan barang jasa pemerintah dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional.
Metode penulisan yang digunakan dalam penulisan ini, penulis
menggunakan penulisan hukum normatif yaitu penulisan hukum kepustakaan
(Library Research), yaitu metode pengumpulan data dengan mempelajari bukubuku, peraturan perundang-undangan, serta tulisan-tulisan yang terkait dengan
penulisan ini. Sifat penulisannya, penulisan ini bersifat deskriptif analitis, yaitu
menganalisis peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan
penyedia pengadaan barang jasa pemerintah serta peraturan yang terkait dengan
persyaratan penyedia sebagai fasilitas Kesehatan dalam sistem Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN).
Dari hasil penulisan dapat disimpulkan, Terkait tentang Pegawai Negeri
Sipil sebagai penyedia fasilitas kesehatan terhadap peraturan pengadaan barang
jasa pemerintah dalam sistem JKN, tidak memenuhi asas-asas peraturan
perundang- undangan. Sehingga hal ini menyebabkan peraturan tersebut tidak
sesuai dengan tatanan hukum dalam sistem hukum tata negara dan hukum
administrasi negara. Peraturan yang tidak memenuhi asas-asas peraturan
perundangan dianggap bukanlah suatu peraturan yang baik. Karena
menimbulkan kerancuan dalam kepastian dan sistem norma hukum dalam teori
perundang-undangan.Sistem kerjasama dalam pelayanan Kesehatan Jaminan
Kesehatan Nasional merupakan sistem pengadaan barang/jasa pemerintah.
Karena BPJS Kesehatan merupakan badan hukum yang juga mengelola
keuangan negara. Oleh karena itu seharusnya kebijakan tentang persyaratan
faslilitas Kesehatan BPJS Kesehatan juga mengacu pada Peraturan Lembaga
LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyedia dalam pengadaan barang/jasa
pemerintah sebagai petunjuk teknis dari Perpres Nomor 12 Tahun 2021 atas
perubahan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa
pemerintah. Implikasi hukum terhadap PNS adalah menimbulkan ketidakpastian
hukum sekaligus menyebabkan pelanggaran-pelanggaran peraturan. Potensi
pelanggaran hukum yang ditimbulkan sangat besar baik dari segi HAN, HTN,
Hukum Pidana dan Hukum Perdata dalam konteks sistem hukum Indonesia.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-12-24T06:04:59Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Computer Science, Information & General Works
Philosophy & Psychology
Religion
Social Sciences
Language
Pure Science
Applied Sciences
Art & Recreation
Literature
History & Geography