Pemilihan Ketua Lpm Di Kecamatan Rumbai Berdasarkan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 67 Tahun 2019 Tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Dpd Lpm Serta Dpc Lpm Kecamatan
Lubis, Jamaluddin
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) merupakan lembaga kemasyarakatan yang
telah berperan aktif dalam pembangunan sebagai mitra pemerintah dan pihak-pihak lain
Salah satu kelemahan lembaga yang dibentuk oleh Kelurahan atau desa atas program
pemerintah pusat (nasional) yang disebutkan Khairul muluk dalam bukunya yang
berjudul Muluk, Khairul.2007.Menggugat Partisipasi Publik dalam Pemerintah Daerah,
Sebuah Kajian dalam Berpikir Sistem, adalah Tidak pahamnya orang-orang yang
menduduki lembaga tersebut atas tugas dan fungsi lembaga yang dipimpinnya. Orangorang yang mengelola lembaga dipilih secara serampangan sehingga tidak memiliki
dedikasi maupun kemampuan yang cukup untuk menjalankan tugasnya. Adapun rumusan
masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimakah pemilihan ketua LPM di Kecamatan
Rumbai berdasarkan Perwako Kota Pekanbaru Nomor 67 Tahun 2019 tentang
Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi DPD LPM Serta DPC LPM
Kecamatan?. 2)Bagaimanakah hambatan pemilihan ketua LPM di Kecamatan Rumbai
berdasarkan Perwako Kota Pekanbaru Nomor 67 Tahun 2019 tentang Kedudukan
Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi DPD LPM Serta DPC LPM Kecamatan?. 3)
Bagaimanakah upaya mengatasi permasalahan pemilihan ketua LPM di Kecamatan
Rumbai berdasarkan Perwako Kota Pekanbaru Nomor 67 Tahun 2019 tentang
Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi DPD LPM Serta DPC LPM
Kecamatan?. Tujuan dan kegunaan penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui pemilihan
ketua LPM di Kecamatan Rumbai berdasarkan Perwako Kota Pekanbaru Nomor 67
Tahun 2019 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi DPD LPM Serta
DPC LPM Kecamatan. 2) Untuk mengetahui hambatan pemilihan ketua LPM di
Kecamatan Rumbai berdasarkan Perwako Kota Pekanbaru Nomor 67 Tahun 2019 tentang
Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi DPD LPM Serta DPC LPM
Kecamatan.3) Untuk mengetahui upaya mengatasi masalah pemilihan ketua LPM di
Kecamatan Rumbai berdasarkan Perwako Kota Pekanbaru Nomor 67 Tahun 2019 tentang
Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi DPD LPM Serta DPC LPM
Kecamatan,. Lokasi penelitian adalah Kantor Kecamatan Rumbai. Tata cara pemilihan
ketua LPM Kecamatan Rumbai menurut Perwako Nomor 67 Tahun 2019 Tentang
Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi DPD LPM Kota Serta DPC LPM
Kecamatan, kesimpulan dari penelitian ini adalah adalah pemilihan ketua LPM pengurus
didahuli dengan membentuk panitia pemiliham Ketua LPM Kecamatan Rumbai. Panitia
pemilihan ini bertugas untuk membuat tata tertib yang juga memuat siapa yang berhak
memilih, maupun peserta yang dipilih dan penjaringan peserta yang dipilih menjadi calon
ketua DPC LPM. dilakukan penjaringan calon ketua DPC LPM Kecamatan Rumbai.
Calon ketua LPM Kecamatan diajukan oleh masing-masing LPM Kelurahan yang
sebelumnya telah di musyawarahkan di tingkat kelurahan. . Hambatan-hambatan tersebut,
adalah 1) Kurangnya pemahaman Pemerintahan Kecamatan atau Kelurahan tentang LPM,
2) Adanya ikut campur dari pemerintahan kecamatan atau kelurahan dalam penjaringan
calon ketua LPM, 3) Tidak adanya aturan tentang hak suara pada pemilihan Ketua LPM
di Perwako atau Perda Kota Pekanbaru. Upaya-upaya yang dilakukan oleh LPM untuk
mengatasi permasalahan dan penyimpangan pemilihan ketua LPM, adalah 1) Melakukan
pengawasan bertingkat pada pemilihan ketua LPM, 2) Menyempurnakan Perwako
Pekanbaru dan Perda Kota Pekanbaru dengan pengaturan siapa-siapa saja yang
memempunyai hak suara dalam pemilihan ketua LPM, 3) Mengembalikan LPM ke
masyarakat
telah berperan aktif dalam pembangunan sebagai mitra pemerintah dan pihak-pihak lain
Salah satu kelemahan lembaga yang dibentuk oleh Kelurahan atau desa atas program
pemerintah pusat (nasional) yang disebutkan Khairul muluk dalam bukunya yang
berjudul Muluk, Khairul.2007.Menggugat Partisipasi Publik dalam Pemerintah Daerah,
Sebuah Kajian dalam Berpikir Sistem, adalah Tidak pahamnya orang-orang yang
menduduki lembaga tersebut atas tugas dan fungsi lembaga yang dipimpinnya. Orangorang yang mengelola lembaga dipilih secara serampangan sehingga tidak memiliki
dedikasi maupun kemampuan yang cukup untuk menjalankan tugasnya. Adapun rumusan
masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimakah pemilihan ketua LPM di Kecamatan
Rumbai berdasarkan Perwako Kota Pekanbaru Nomor 67 Tahun 2019 tentang
Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi DPD LPM Serta DPC LPM
Kecamatan?. 2)Bagaimanakah hambatan pemilihan ketua LPM di Kecamatan Rumbai
berdasarkan Perwako Kota Pekanbaru Nomor 67 Tahun 2019 tentang Kedudukan
Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi DPD LPM Serta DPC LPM Kecamatan?. 3)
Bagaimanakah upaya mengatasi permasalahan pemilihan ketua LPM di Kecamatan
Rumbai berdasarkan Perwako Kota Pekanbaru Nomor 67 Tahun 2019 tentang
Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi DPD LPM Serta DPC LPM
Kecamatan?. Tujuan dan kegunaan penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui pemilihan
ketua LPM di Kecamatan Rumbai berdasarkan Perwako Kota Pekanbaru Nomor 67
Tahun 2019 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi DPD LPM Serta
DPC LPM Kecamatan. 2) Untuk mengetahui hambatan pemilihan ketua LPM di
Kecamatan Rumbai berdasarkan Perwako Kota Pekanbaru Nomor 67 Tahun 2019 tentang
Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi DPD LPM Serta DPC LPM
Kecamatan.3) Untuk mengetahui upaya mengatasi masalah pemilihan ketua LPM di
Kecamatan Rumbai berdasarkan Perwako Kota Pekanbaru Nomor 67 Tahun 2019 tentang
Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi DPD LPM Serta DPC LPM
Kecamatan,. Lokasi penelitian adalah Kantor Kecamatan Rumbai. Tata cara pemilihan
ketua LPM Kecamatan Rumbai menurut Perwako Nomor 67 Tahun 2019 Tentang
Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi DPD LPM Kota Serta DPC LPM
Kecamatan, kesimpulan dari penelitian ini adalah adalah pemilihan ketua LPM pengurus
didahuli dengan membentuk panitia pemiliham Ketua LPM Kecamatan Rumbai. Panitia
pemilihan ini bertugas untuk membuat tata tertib yang juga memuat siapa yang berhak
memilih, maupun peserta yang dipilih dan penjaringan peserta yang dipilih menjadi calon
ketua DPC LPM. dilakukan penjaringan calon ketua DPC LPM Kecamatan Rumbai.
Calon ketua LPM Kecamatan diajukan oleh masing-masing LPM Kelurahan yang
sebelumnya telah di musyawarahkan di tingkat kelurahan. . Hambatan-hambatan tersebut,
adalah 1) Kurangnya pemahaman Pemerintahan Kecamatan atau Kelurahan tentang LPM,
2) Adanya ikut campur dari pemerintahan kecamatan atau kelurahan dalam penjaringan
calon ketua LPM, 3) Tidak adanya aturan tentang hak suara pada pemilihan Ketua LPM
di Perwako atau Perda Kota Pekanbaru. Upaya-upaya yang dilakukan oleh LPM untuk
mengatasi permasalahan dan penyimpangan pemilihan ketua LPM, adalah 1) Melakukan
pengawasan bertingkat pada pemilihan ketua LPM, 2) Menyempurnakan Perwako
Pekanbaru dan Perda Kota Pekanbaru dengan pengaturan siapa-siapa saja yang
memempunyai hak suara dalam pemilihan ketua LPM, 3) Mengembalikan LPM ke
masyarakat
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-01-06T02:04:00Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Computer Science, Information & General Works
Philosophy & Psychology
Religion
Social Sciences
Language
Pure Science
Applied Sciences
Art & Recreation
Literature
History & Geography