Pelaksanaan Larangan Pembuangan Sampah Dari Kendaraan Bermotor Ditempat Yang Dilarang Di Kecamatan Rumbai Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah
Panjaitan, Kalerentina
Permasalahan penellitian dalam hal ini adalah: Pertama, Bagaimana Pelaksanaan
Larangan Pembuangan Sampah dari Kendaran Bermotor ketempat Yang Dilarang
Di Kecamatan Rumbai Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014
Tentang Pengelolaan Sampah ? Kedua, bagaimana hambatan Pelaksanaan
Larangan Pembuangan Sampah dari Kendaraan Bermotor ketempat yang dilarang
Di Kecamatan Rumbai Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014
Tentang Pengelolaan Sampah? Ketiga,bagaimana upaya Pelaksanaan Larangan
Pembuangan Sampah dari Kendaraan Bermotor ke tempat yang dilarang di
Kecamatan Rumbai Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 Tentang
Pengelolaan Sampah? Tujuan dari penelitian ini adalah: pertama, Untuk
mengetahui Pelaksanaan Larangan Pembuangan Sampah dari Kendaraan
Bermotor ketempat yang dilarang di Kecamatan Rumbai Berdasarkan Peraturan
Daerah Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah. Kedua, Untuk
mengetahui Hambatan Pelaksanaan Larangan Pembuangan Sampah dari
Kendaraan Bermotor ketempat yang dilarang di Kecamatan Rumbai Berdasarkan
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah. Ketiga,
Untuk mengetahui Upaya Pelaksanaan Larangan Pembuangan Sampah dari
Kendaraan Bermotor ketempat yang dilarang di Kecamatan Rumbai Berdasarkan
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah. Metode
penelitian dilakukan secara hukum sosiologis, hukum positif, berupa penelitian
yang hendak melihat korelasi antara hukum dengan masyarakat yang dalam
penelitian ini akan dilihat bagaimana Pelaksanaan Larangan Pembuangan Sampah
dari Kendaraan Bermotor ketempat yang dilarang di Kecamatan Rumbai. Hasil
penelitian ini diketahui Bahwa pelaksanaan peraturan nomor 8 tahun 2014 tentang
pengelolaan sampah terhadap masyarakat yang membuang sampah ketempat yang
dilarang yang dilakukan masyarakat yang tidak bertanggung jawab, yang diatur
dalam peraturan daerah pasal 66 huruf g menjelaskan setiap orang dilarang
membuang sampah dari kendaraan ketempat-tempat yang dilarang dan pada
peraturan daerah mengenai sanksi pidana terdapat pada pasal 71 ayat menjelaskan
bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan dalam pasal 66 huruf a, huruf b,
huruf c, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, dan huruf l dikenakan saksi pidana
berupa denda sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Dalam
lapangan masih ada masyarakat yang telah melanggataturan yang telah dibuat dan
jelas mengenai sanksi dan akibat yang akan ditimbulkan dalam membuang
sampah dengan sembarangan dan serta upaya represif yang dilakukan oleh pihak
dinas lingkungan hidup dan kebersihan untuk menangani kasus tersebut dengan
alasan masih adanya masyarakat yang nakal yang masih membuang sampah
dengan sembarangan dan pihak satgas sudah melakukan tugas dengan baik hanya
saja dalam penanganan masyarakat yang membuang sampah masih kurangan
maksimal.
Larangan Pembuangan Sampah dari Kendaran Bermotor ketempat Yang Dilarang
Di Kecamatan Rumbai Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014
Tentang Pengelolaan Sampah ? Kedua, bagaimana hambatan Pelaksanaan
Larangan Pembuangan Sampah dari Kendaraan Bermotor ketempat yang dilarang
Di Kecamatan Rumbai Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014
Tentang Pengelolaan Sampah? Ketiga,bagaimana upaya Pelaksanaan Larangan
Pembuangan Sampah dari Kendaraan Bermotor ke tempat yang dilarang di
Kecamatan Rumbai Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 Tentang
Pengelolaan Sampah? Tujuan dari penelitian ini adalah: pertama, Untuk
mengetahui Pelaksanaan Larangan Pembuangan Sampah dari Kendaraan
Bermotor ketempat yang dilarang di Kecamatan Rumbai Berdasarkan Peraturan
Daerah Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah. Kedua, Untuk
mengetahui Hambatan Pelaksanaan Larangan Pembuangan Sampah dari
Kendaraan Bermotor ketempat yang dilarang di Kecamatan Rumbai Berdasarkan
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah. Ketiga,
Untuk mengetahui Upaya Pelaksanaan Larangan Pembuangan Sampah dari
Kendaraan Bermotor ketempat yang dilarang di Kecamatan Rumbai Berdasarkan
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah. Metode
penelitian dilakukan secara hukum sosiologis, hukum positif, berupa penelitian
yang hendak melihat korelasi antara hukum dengan masyarakat yang dalam
penelitian ini akan dilihat bagaimana Pelaksanaan Larangan Pembuangan Sampah
dari Kendaraan Bermotor ketempat yang dilarang di Kecamatan Rumbai. Hasil
penelitian ini diketahui Bahwa pelaksanaan peraturan nomor 8 tahun 2014 tentang
pengelolaan sampah terhadap masyarakat yang membuang sampah ketempat yang
dilarang yang dilakukan masyarakat yang tidak bertanggung jawab, yang diatur
dalam peraturan daerah pasal 66 huruf g menjelaskan setiap orang dilarang
membuang sampah dari kendaraan ketempat-tempat yang dilarang dan pada
peraturan daerah mengenai sanksi pidana terdapat pada pasal 71 ayat menjelaskan
bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan dalam pasal 66 huruf a, huruf b,
huruf c, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, dan huruf l dikenakan saksi pidana
berupa denda sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Dalam
lapangan masih ada masyarakat yang telah melanggataturan yang telah dibuat dan
jelas mengenai sanksi dan akibat yang akan ditimbulkan dalam membuang
sampah dengan sembarangan dan serta upaya represif yang dilakukan oleh pihak
dinas lingkungan hidup dan kebersihan untuk menangani kasus tersebut dengan
alasan masih adanya masyarakat yang nakal yang masih membuang sampah
dengan sembarangan dan pihak satgas sudah melakukan tugas dengan baik hanya
saja dalam penanganan masyarakat yang membuang sampah masih kurangan
maksimal.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-01-07T02:19:27Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Computer Science, Information & General Works
Philosophy & Psychology
Religion
Social Sciences
Language
Pure Science
Applied Sciences
Art & Recreation
Literature
History & Geography