Keberadaan Pasar Kaget Di Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
Simamora, Kristina Veronika
Penulisan skripsi ini membahas mengenai keberadaan pasar kaget di kecamatan
rumbai kota pekanbaru berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9
Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko
Swalayan. Setiap pedagang wajib memenuhi syarat administrasi terutama perizinan
untuk mendapatkan hak penempatan suatu pedagang pasar kaget sesuai Peraturan
Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan
dan Toko Swalayan. Sedangkan banyaknya pasar kaget di Kecamatan Rumbai Kota
Pekanbaru tidak memenuhi persyaratan administrasi untuk mendapatkan hak
penempatan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimana
pengaturan keberadaan pasar kaget di kecamatan rumbai kota pekanbaru berdasarkan
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pasar
Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan, (2) Bagaimana hambatan
pengaturan keberadaan pasar kaget di kecamatan rumbai kota pekanbaru berdasarkan
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pasar
Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan, (3) Bagaimana upaya mengatasi
hambatan pengaturan keberadaan pasar kaget di kecamatan rumbai kota pekanbaru
berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2014 Tentang
Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan. Penulisan
skripsi ini termasuk dalam jenis penelitian hukum sosiologis dengan menggunakan
pendekatan sosiologis. Seluruh data yang diperbolehkan baik data primer berupa
observasi dan wawancara dengan Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan dan
Perindustrian Kota Pekanbaru, Camat Rumbai Kota Pekanbaru, Kepala Seksi
Pembinaan dan Penyuluhan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru. Maupun
data sekunder dianalisa dengan menggunakan deskriptif kualitatif dan data tersier
seperti Kamus lengkap Bahsa Indonesia dan kamus hukum mengenai Keberadaan
Pasar Kaget Di Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Daerah
Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat
Perbelanjaan Dan Toko Swalayan belum berjalan dengan efektif. Artinya
pelaksanaan tugas Dinas Perdagangan dan Perindustrian belum sesuai dengan
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pasar
Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan karena masih belum memenuhi
syarat administrasi dan izin yang ada dalam Peraturan Daerah Kota Pekanbaru
Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan
Toko Swalayan. Serta faktor yang menyebabkan pedagang pasar kaget berjualan
tidak sesuai syarat administrasi dan izin di daerah Kecamatan Rumbai Kota
Pekanbaru sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2014
Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan.
rumbai kota pekanbaru berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9
Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko
Swalayan. Setiap pedagang wajib memenuhi syarat administrasi terutama perizinan
untuk mendapatkan hak penempatan suatu pedagang pasar kaget sesuai Peraturan
Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan
dan Toko Swalayan. Sedangkan banyaknya pasar kaget di Kecamatan Rumbai Kota
Pekanbaru tidak memenuhi persyaratan administrasi untuk mendapatkan hak
penempatan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimana
pengaturan keberadaan pasar kaget di kecamatan rumbai kota pekanbaru berdasarkan
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pasar
Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan, (2) Bagaimana hambatan
pengaturan keberadaan pasar kaget di kecamatan rumbai kota pekanbaru berdasarkan
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pasar
Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan, (3) Bagaimana upaya mengatasi
hambatan pengaturan keberadaan pasar kaget di kecamatan rumbai kota pekanbaru
berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2014 Tentang
Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan. Penulisan
skripsi ini termasuk dalam jenis penelitian hukum sosiologis dengan menggunakan
pendekatan sosiologis. Seluruh data yang diperbolehkan baik data primer berupa
observasi dan wawancara dengan Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan dan
Perindustrian Kota Pekanbaru, Camat Rumbai Kota Pekanbaru, Kepala Seksi
Pembinaan dan Penyuluhan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru. Maupun
data sekunder dianalisa dengan menggunakan deskriptif kualitatif dan data tersier
seperti Kamus lengkap Bahsa Indonesia dan kamus hukum mengenai Keberadaan
Pasar Kaget Di Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Daerah
Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat
Perbelanjaan Dan Toko Swalayan belum berjalan dengan efektif. Artinya
pelaksanaan tugas Dinas Perdagangan dan Perindustrian belum sesuai dengan
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pasar
Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan karena masih belum memenuhi
syarat administrasi dan izin yang ada dalam Peraturan Daerah Kota Pekanbaru
Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan
Toko Swalayan. Serta faktor yang menyebabkan pedagang pasar kaget berjualan
tidak sesuai syarat administrasi dan izin di daerah Kecamatan Rumbai Kota
Pekanbaru sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2014
Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-01-07T03:22:52Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Computer Science, Information & General Works
Philosophy & Psychology
Religion
Social Sciences
Language
Pure Science
Applied Sciences
Art & Recreation
Literature
History & Geography