Implementasi Pasal 23 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan Pada Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Provinsi Riau
Santoro, Kuko
Penelitian ini berjudul Implementasi Pasal 23 Undang-Undang Nomor 43 Tahun
2009 Tentang Kearsipan Pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau,
dilakukan untuk menjawab pertanyaan: (1) Bagaimanakah implementasi Pasal 23
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Pada Dinas
Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau? Dan (2) Hambatan-hambatan apa
saja yang dihadapi dalam implementasi Pasal 23 Undang-Undang Nomor 43
Tahun 2009 tentang Kearsipan Pada Dinas Perpustakaan danKearsipan Provinsi
Riau? Tujuan Penelitian ini adalah: (1) Untuk menjelaskan implementasi Pasal 23
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Pada Dinas
Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau. (2) Untuk mendeskripsikan hambatanhambatan apa saja yang dihadapi dalam implementasi Pasal 23 Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Pada Dinas Perpustakaan dan
Kearsipan Provinsi Riau. Penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis.
Kesimpulan penelitian ini adalah: (1) Sarana prasarana Kearsipan yang dimiliki
oleh dinas Perpustakaan dan Kearsipan belum memadai, ditandai dengan kondisi
Gedung Depot Arsip belum memenuhi standar yang ditetapkan dalam Peraturan
Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2015 Tentang
Pedoman Pembentukan Depot Arsip. (2) Jumlah arsiparis di OPD yang belum
memadai. Dari 44 OPD di lingkungan Pemprov Riau, hanya 18 OPD yang memiliki
arsiparis. (3) Kurang kooperatifnya arsiparis di OPD, sehingga OPD yang
memiliki arsiparis pun tidak mengumpulkan arsip inaktif yang masa retensi
pengelolaannya 10 Tahun atau lebih. Hal ini ditunjukkan dari 18 OPD yang
memiliki arsiparis, hanya enam OPD yang menyerahkan arsip inaktif yang masa
retensi pengelolaannya 10 Tahun atau lebih. (4) Rendahnya kesadaran akan
pentingnya arsip, baik di tingkat pejabat struktural, maupun sejumlah arsiparis di
OPD. Saran dari penelitian ini ini adalah: (1) Sarana dan prasarana harus
dilengkapi sesuai dengan ketentuan. (2) Jumlah arsiparis harus ditambah agar
pekerjaan kearsipan bisa dilakukan oleh sumber daya manusia yang mencukupi.
(3) Perlu ditingkatkan kedisiplinan arsiparis terhadap tugas kearsipan, agar
kooperatif dalam menjalankan tugas. Untuk itu perlu dilakukan pemberian
penghargaan bagi arsiparis yang disiplin menjalankan tugas kearsipan, dan
diberikan sanksi bagi arsiparis yang melalaikan tugas atau tidak kooperatif
berkenaan dengan tugas-tugas kearsipan. (4) Komitmen pimpinan OPD dan
arsiparis harus ditingkatkan untuk menjalankan aturan dan kewajiban yang
berkenaan dengan kearsipan.
2009 Tentang Kearsipan Pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau,
dilakukan untuk menjawab pertanyaan: (1) Bagaimanakah implementasi Pasal 23
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Pada Dinas
Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau? Dan (2) Hambatan-hambatan apa
saja yang dihadapi dalam implementasi Pasal 23 Undang-Undang Nomor 43
Tahun 2009 tentang Kearsipan Pada Dinas Perpustakaan danKearsipan Provinsi
Riau? Tujuan Penelitian ini adalah: (1) Untuk menjelaskan implementasi Pasal 23
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Pada Dinas
Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau. (2) Untuk mendeskripsikan hambatanhambatan apa saja yang dihadapi dalam implementasi Pasal 23 Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Pada Dinas Perpustakaan dan
Kearsipan Provinsi Riau. Penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis.
Kesimpulan penelitian ini adalah: (1) Sarana prasarana Kearsipan yang dimiliki
oleh dinas Perpustakaan dan Kearsipan belum memadai, ditandai dengan kondisi
Gedung Depot Arsip belum memenuhi standar yang ditetapkan dalam Peraturan
Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2015 Tentang
Pedoman Pembentukan Depot Arsip. (2) Jumlah arsiparis di OPD yang belum
memadai. Dari 44 OPD di lingkungan Pemprov Riau, hanya 18 OPD yang memiliki
arsiparis. (3) Kurang kooperatifnya arsiparis di OPD, sehingga OPD yang
memiliki arsiparis pun tidak mengumpulkan arsip inaktif yang masa retensi
pengelolaannya 10 Tahun atau lebih. Hal ini ditunjukkan dari 18 OPD yang
memiliki arsiparis, hanya enam OPD yang menyerahkan arsip inaktif yang masa
retensi pengelolaannya 10 Tahun atau lebih. (4) Rendahnya kesadaran akan
pentingnya arsip, baik di tingkat pejabat struktural, maupun sejumlah arsiparis di
OPD. Saran dari penelitian ini ini adalah: (1) Sarana dan prasarana harus
dilengkapi sesuai dengan ketentuan. (2) Jumlah arsiparis harus ditambah agar
pekerjaan kearsipan bisa dilakukan oleh sumber daya manusia yang mencukupi.
(3) Perlu ditingkatkan kedisiplinan arsiparis terhadap tugas kearsipan, agar
kooperatif dalam menjalankan tugas. Untuk itu perlu dilakukan pemberian
penghargaan bagi arsiparis yang disiplin menjalankan tugas kearsipan, dan
diberikan sanksi bagi arsiparis yang melalaikan tugas atau tidak kooperatif
berkenaan dengan tugas-tugas kearsipan. (4) Komitmen pimpinan OPD dan
arsiparis harus ditingkatkan untuk menjalankan aturan dan kewajiban yang
berkenaan dengan kearsipan.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-01-07T03:50:34Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Computer Science, Information & General Works
Philosophy & Psychology
Religion
Social Sciences
Language
Pure Science
Applied Sciences
Art & Recreation
Literature
History & Geography