Tinjauan Yuridis Tentang Pelaksanaan Perjanjian Kredit Dalam Produk Simas Kredit Usaha Rakyat (Studi Pada Pt Bank Sinarmas Cabang Pekanbaru)
Panggabean, Lancar Hasiholan
Dalam menjalankan usaha pada dasarnya manusia tidak dapat menjalakan dengan
sendiri, tentu perlu bantuan dari pihak lain terutama faktor permodalan atau dana
untuk menunjang kegiatan usahanya. Salah satu produk dari diadakannya suatu
perjanjian adalah perjanjian kredit. Kredit merupakan penyaluran dana yang
dilakukan oleh pihak Perbankan kepada masyarakat agar dana dapat tersalurkan
bagi mereka yang membutuhkan. Kredit juga dapat diartikan sebagai hak untuk
menerima pembayaran atau kewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu
yang diminta atau pada waktu yang akan datang karena penyerahan barang-barang
yang sekarang. Kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah suatu
kredit kepada debitur usaha mikro, kecil, dan menengah yang memenuhi defenisi
dan kriteria usaha mikro, kecil, dan menegah sebagaimana diatur dalam Bab V
Bagian Ketiga Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
perubahan atas UU No. 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Menengah.
Dalam rangka sumber pembiayaan usaha mikro dan usaha kecil, pemerintah
melakukan upaya pengembangan sumber pembiayaan dari kredit perbankan dan
lembaga keuangan bukan bank, membantu para pelaku usaha mikro dan usaha
kecil untuk mendapatkan pembiayaan dan jasa atau produk keuangan lainnya
yang disediakan oleh perbankan dan lembaga keuangan bukan bank, baik
menggunakan sistem konvensional maupun sistem syariah dengan jaminan yang
disediakan pemerintah. Dalam suatu pemberian proses kredit, bank lebih banyak
aktif dan berperan dari saat analisa pendahuluan sampai pencairannya. Bank
dalam menjalankan perannya wajib berdasar pada suatu kebijakan untuk selalu
tetap memelihara keseimbangan yang tepat antara keinginan untuk memperoleh
keuntungan dalam bentuk tingkat bunga dengan tujuan solvabilitas bank.
Pentingnya diperhatikan segi solvabilitas bank diharapkan mempunyai
kemampuan untuk melunasi semua hutang debitur, baik hutang jangka panjang
maupun hutang jangka pendek. Hal ini perlu mendapat perhatian guna mencengah
terjadinya kredit bermasalah.
sendiri, tentu perlu bantuan dari pihak lain terutama faktor permodalan atau dana
untuk menunjang kegiatan usahanya. Salah satu produk dari diadakannya suatu
perjanjian adalah perjanjian kredit. Kredit merupakan penyaluran dana yang
dilakukan oleh pihak Perbankan kepada masyarakat agar dana dapat tersalurkan
bagi mereka yang membutuhkan. Kredit juga dapat diartikan sebagai hak untuk
menerima pembayaran atau kewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu
yang diminta atau pada waktu yang akan datang karena penyerahan barang-barang
yang sekarang. Kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah suatu
kredit kepada debitur usaha mikro, kecil, dan menengah yang memenuhi defenisi
dan kriteria usaha mikro, kecil, dan menegah sebagaimana diatur dalam Bab V
Bagian Ketiga Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
perubahan atas UU No. 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Menengah.
Dalam rangka sumber pembiayaan usaha mikro dan usaha kecil, pemerintah
melakukan upaya pengembangan sumber pembiayaan dari kredit perbankan dan
lembaga keuangan bukan bank, membantu para pelaku usaha mikro dan usaha
kecil untuk mendapatkan pembiayaan dan jasa atau produk keuangan lainnya
yang disediakan oleh perbankan dan lembaga keuangan bukan bank, baik
menggunakan sistem konvensional maupun sistem syariah dengan jaminan yang
disediakan pemerintah. Dalam suatu pemberian proses kredit, bank lebih banyak
aktif dan berperan dari saat analisa pendahuluan sampai pencairannya. Bank
dalam menjalankan perannya wajib berdasar pada suatu kebijakan untuk selalu
tetap memelihara keseimbangan yang tepat antara keinginan untuk memperoleh
keuntungan dalam bentuk tingkat bunga dengan tujuan solvabilitas bank.
Pentingnya diperhatikan segi solvabilitas bank diharapkan mempunyai
kemampuan untuk melunasi semua hutang debitur, baik hutang jangka panjang
maupun hutang jangka pendek. Hal ini perlu mendapat perhatian guna mencengah
terjadinya kredit bermasalah.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-01-07T04:11:42Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Computer Science, Information & General Works
Philosophy & Psychology
Religion
Social Sciences
Language
Pure Science
Applied Sciences
Art & Recreation
Literature
History & Geography