Penerapan Sanksi Pembuangan Sampah Pada Fasilitas Umum Di Kecamatan Payung Sekaki Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah
Sumartono, Mega Juni Anggreini
Permasalahan penelitian ini adalah: Pertama, Penerapan Sanksi Pembuangan
Sampah Pada Fasilitas Umum Di Kecamatan Payung Sekaki Berdasarkan
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan
Sampah? Kedua, Apakah yang Menjadi Hambatan Penerapan Sanksi Pembuangan
Sampah Pada Fasilitas Umum Di Kecamatan Payung Sekaki Berdasarkan
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan
Sampah? Ketiga, Bagaimanakah Upaya Dalam Penerapan Sanksi Pembuangan
Sampah Pada Fasilitas Umum Di Kecamatan Payung Sekaki Berdasarkan
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan
Sampah? Tujuan Penelitian ini adalah: Pertama, untuk menjelaskan Bagaimana
Penerapan Sanksi Pembuangan Sampah Pada Fasilitas Umum Di Kecamatan
Payung Sekaki Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun
2014 Tentang Pengelolaan Sampah. Kedua, untuk menjelaskan Apakah yang
Menjadi Hambatan Penerapan Sanksi Pembuangan Sampah Pada Fasilitas Umum
Di Kecamatan Payung Sekaki Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru
Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah. Ketiga, Untuk menjelaskan
Bagaimanakah Upaya Dalam Penerapan Sanksi Pembuangan Sampah Pada
Fasilitas Umum Di Kecamatan Payung Sekaki Berdasarkan Peraturan Daerah
Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah. Metode
penelitian ini dilakukan secara langsung dilapangan sesuai dengan jenisnya
penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian diketahui bahwa Penerapan Sanksi
Pembuangan sampah pada fasilitas umum di Kecamatan Payung Sekaki Kota
Pekanbaru berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Sampah adalah belum berjalan seperti yang diharapkan
sebagaimana yang diatur dalam pasal 66 ayat (1) huruf f menyebutkan bahwa
setiap orang dilarang membuang, menumpuk, menyimpan sampah di jalan, jalur
hijau, taman, kali, hutan, sungai, hutan lindung, fasilitas umum dan tempat lain
sejenisnya. Namun berdasarkan kenyataannya masih ada orang yang membuang
sampah pada fasilitas umum tetapi sudah ada sanksi yang diterapkan berupa
pembayaran denda. Hambatannya adalah walaupun sudah ada sanksi yang telah
diterapkan, masih ada juga yang membuang sampah sembarangan. Selain itu
banyak juga hambatan yang berasal dari internal maupun ekternal dalam
penerapannya, serta Pola pikir masyarakat terhadap jam membuang sampah
sangat sulit untuk mengubahnya menjadi tertib. Upaya yang dilakukan dalam
mengatasi hambatan pada pelaksanaan larangan membuang sampah pada fasilitas
umum adalah meningkatkan koordinasi kepada pihak Kecamatan, Kelurahan serta
Rukun Warga dan Rukun Tetangga untuk memperluas jangkauan pengambilan
sampah dan mengadakan sosialisasi kepada masyarakat dari berbagai kalangan,
terutama kepada siswa-siswa sekolah untuk tidak membuang sampah
sembarangan dan lebih tertib terhadap aturan yang telah ditetapkan.
Sampah Pada Fasilitas Umum Di Kecamatan Payung Sekaki Berdasarkan
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan
Sampah? Kedua, Apakah yang Menjadi Hambatan Penerapan Sanksi Pembuangan
Sampah Pada Fasilitas Umum Di Kecamatan Payung Sekaki Berdasarkan
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan
Sampah? Ketiga, Bagaimanakah Upaya Dalam Penerapan Sanksi Pembuangan
Sampah Pada Fasilitas Umum Di Kecamatan Payung Sekaki Berdasarkan
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan
Sampah? Tujuan Penelitian ini adalah: Pertama, untuk menjelaskan Bagaimana
Penerapan Sanksi Pembuangan Sampah Pada Fasilitas Umum Di Kecamatan
Payung Sekaki Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun
2014 Tentang Pengelolaan Sampah. Kedua, untuk menjelaskan Apakah yang
Menjadi Hambatan Penerapan Sanksi Pembuangan Sampah Pada Fasilitas Umum
Di Kecamatan Payung Sekaki Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru
Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah. Ketiga, Untuk menjelaskan
Bagaimanakah Upaya Dalam Penerapan Sanksi Pembuangan Sampah Pada
Fasilitas Umum Di Kecamatan Payung Sekaki Berdasarkan Peraturan Daerah
Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah. Metode
penelitian ini dilakukan secara langsung dilapangan sesuai dengan jenisnya
penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian diketahui bahwa Penerapan Sanksi
Pembuangan sampah pada fasilitas umum di Kecamatan Payung Sekaki Kota
Pekanbaru berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Sampah adalah belum berjalan seperti yang diharapkan
sebagaimana yang diatur dalam pasal 66 ayat (1) huruf f menyebutkan bahwa
setiap orang dilarang membuang, menumpuk, menyimpan sampah di jalan, jalur
hijau, taman, kali, hutan, sungai, hutan lindung, fasilitas umum dan tempat lain
sejenisnya. Namun berdasarkan kenyataannya masih ada orang yang membuang
sampah pada fasilitas umum tetapi sudah ada sanksi yang diterapkan berupa
pembayaran denda. Hambatannya adalah walaupun sudah ada sanksi yang telah
diterapkan, masih ada juga yang membuang sampah sembarangan. Selain itu
banyak juga hambatan yang berasal dari internal maupun ekternal dalam
penerapannya, serta Pola pikir masyarakat terhadap jam membuang sampah
sangat sulit untuk mengubahnya menjadi tertib. Upaya yang dilakukan dalam
mengatasi hambatan pada pelaksanaan larangan membuang sampah pada fasilitas
umum adalah meningkatkan koordinasi kepada pihak Kecamatan, Kelurahan serta
Rukun Warga dan Rukun Tetangga untuk memperluas jangkauan pengambilan
sampah dan mengadakan sosialisasi kepada masyarakat dari berbagai kalangan,
terutama kepada siswa-siswa sekolah untuk tidak membuang sampah
sembarangan dan lebih tertib terhadap aturan yang telah ditetapkan.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-01-09T02:27:33Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Computer Science, Information & General Works
Philosophy & Psychology
Religion
Social Sciences
Language
Pure Science
Applied Sciences
Art & Recreation
Literature
History & Geography