Pelaksanaan Perkawinan Anak Dibawah Umur Menurut Hukum Adat Batak Di Kabupaten Rokan Hilir
Damanik, Monang Marulitua
Skripsi ini berjudul “Pelaksanaan Perkawinan Anak Di Bawah Umur
Menurut Hukum Adat Batak Di Kabupaten Rokan Hilir” Dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 7 ayat 1 yang
berbunyi “perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai usia 19
tahun dan pihak wanita berusia 16 tahun”. Namun fakta dilapangan bahwa dalam
hukum adat adat batak ditemukan larangan perkawinan anak dibawah umur, tetapi
sampai saat ini masih ada juga yang melanggarnya. Rumusan masalah dalam
penelitian ini bagaimana pelaksanaan perkawinan anak di bawah umur menurut
hukum adat batak di Kabupaten Rokan Hilir. Bagaimana faktor penyebab
terjadinya pelaksanaan perkawinan anak di bawah umur menurut hukum adat
batak di Kabupaten Rokan Hilir. Bagaimana upaya pelaksanaan perkawinan anak
di bawah umur menurut hukum adat batak di Kabupaten Rokan Hilir. Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan perkawinan anak di bawah
umur menurut hukum adat batak di Kabupaten Rokan Hilir. Untuk mengetahui
faktor penyebab terjadinya pelaksanaan perkawinan anak di bawah umur menurut
hukum adat batak di Kabupaten Rokan Hilir. Untuk mengetahui dampak dari
pelaksanaan perkawinan anak di bawah umur menurut hukum adat batak di
Kabupaten Rokan Hilir. Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian hukum
sosiologis. Sampel dalam penelitian ini adalah Kepala Adat Suku Batak
Kabupaten Rokan Hilir ditetapkan dengan metode sensus. Pendeta Huria Kristen
Batak Protestan (HKBP) Rokan Hilir ditetapkan dengan metode sensus. Orang
Tua ditetapkan dengan metode random. Pasangan yang melakukan perkawinan di
bawah umur ditetapkan dengan metode random. Teknik pengumpulan data
dengan menggunakan metode Observasi, Wawancara terstruktur, dan Kajian
Pustaka. Kemudian data dianalisis secara Kualitatif dan untuk menarik
kesimpulan menerapkan metode berpikir Induktif. Hasil penelitian ini menyatakan
bahwa Pelaksanaan perkawinan anak di bawah umur menurut hukum adat batak di
Kabupaten Rokan Hilir belum terlaksana dengan baik. Faktor penyebab terjadinya
pelaksanaan perkawinan anak di bawah umur menurut hukum adat batak di
Kabupaten Rokan Hilir karena faktor keinginan dari anak sendiri, faktor keinginan
dari orang tua, faktor minimnya ekonomi, faktor hamil diluar nikah, faktor putus
sekolah, faktor biologis, faktor rendahnya kesadaran masyarakat serta faktor
toleransi terhadap penyimpangan aturan. upaya pelaksanaan perkawinan anak di
bawah umur menurut hukum adat batak di Kabupaten Rokan Hilir salah satunya
harus melakukan pelatihan, sosialisasi, galang tokoh agama dan tokoh adat.
Menurut Hukum Adat Batak Di Kabupaten Rokan Hilir” Dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 7 ayat 1 yang
berbunyi “perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai usia 19
tahun dan pihak wanita berusia 16 tahun”. Namun fakta dilapangan bahwa dalam
hukum adat adat batak ditemukan larangan perkawinan anak dibawah umur, tetapi
sampai saat ini masih ada juga yang melanggarnya. Rumusan masalah dalam
penelitian ini bagaimana pelaksanaan perkawinan anak di bawah umur menurut
hukum adat batak di Kabupaten Rokan Hilir. Bagaimana faktor penyebab
terjadinya pelaksanaan perkawinan anak di bawah umur menurut hukum adat
batak di Kabupaten Rokan Hilir. Bagaimana upaya pelaksanaan perkawinan anak
di bawah umur menurut hukum adat batak di Kabupaten Rokan Hilir. Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan perkawinan anak di bawah
umur menurut hukum adat batak di Kabupaten Rokan Hilir. Untuk mengetahui
faktor penyebab terjadinya pelaksanaan perkawinan anak di bawah umur menurut
hukum adat batak di Kabupaten Rokan Hilir. Untuk mengetahui dampak dari
pelaksanaan perkawinan anak di bawah umur menurut hukum adat batak di
Kabupaten Rokan Hilir. Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian hukum
sosiologis. Sampel dalam penelitian ini adalah Kepala Adat Suku Batak
Kabupaten Rokan Hilir ditetapkan dengan metode sensus. Pendeta Huria Kristen
Batak Protestan (HKBP) Rokan Hilir ditetapkan dengan metode sensus. Orang
Tua ditetapkan dengan metode random. Pasangan yang melakukan perkawinan di
bawah umur ditetapkan dengan metode random. Teknik pengumpulan data
dengan menggunakan metode Observasi, Wawancara terstruktur, dan Kajian
Pustaka. Kemudian data dianalisis secara Kualitatif dan untuk menarik
kesimpulan menerapkan metode berpikir Induktif. Hasil penelitian ini menyatakan
bahwa Pelaksanaan perkawinan anak di bawah umur menurut hukum adat batak di
Kabupaten Rokan Hilir belum terlaksana dengan baik. Faktor penyebab terjadinya
pelaksanaan perkawinan anak di bawah umur menurut hukum adat batak di
Kabupaten Rokan Hilir karena faktor keinginan dari anak sendiri, faktor keinginan
dari orang tua, faktor minimnya ekonomi, faktor hamil diluar nikah, faktor putus
sekolah, faktor biologis, faktor rendahnya kesadaran masyarakat serta faktor
toleransi terhadap penyimpangan aturan. upaya pelaksanaan perkawinan anak di
bawah umur menurut hukum adat batak di Kabupaten Rokan Hilir salah satunya
harus melakukan pelatihan, sosialisasi, galang tokoh agama dan tokoh adat.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-01-09T03:17:45Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Computer Science, Information & General Works
Philosophy & Psychology
Religion
Social Sciences
Language
Pure Science
Applied Sciences
Art & Recreation
Literature
History & Geography