Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Di Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Tampan Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Sinaga, Pandu
Penyalahgunaan narkotika dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana
yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika. Bagaimanakah penegakan hukum terhadap tindak pidana
penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kepolisian Sektor Tampan Kota
Pekanbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika? Apakah faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam penegakan
hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum
Kepolisian Sektor Tampan Kota Pekanbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika? Bagaimanakah upaya yang dilakukan untuk
mengatasi faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam penegakan hukum
terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kepolisian
Sektor Tampan Kota Pekanbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika? Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penegakan
hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum
Kepolisian Sektor Tampan Kota Pekanbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum
sosiologis. Hasil dari penelitian ini adalah Penegakan hukum terhadap tindak
pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kepolisian Sektor Tampan
Kota Pekanbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika belum optimal karena pada tahun 2020 berhasil diungkap 9 kasus
tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Faktor-faktor yang menjadi hambatan
dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika di
wilayah hukum Kepolisian Sektor Tampan Kota Pekanbaru berdasarkan UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah kondisi wilayah yang
luas dan padat penduduk, kurangnya jumlah personil, kondisi ekonomi
masyarakat, kondisi keluarga dan pengaruh lingkungan sekitar, pendidikan yang
rendah, dan kurangnya sarana dan prasarana serta tidak adanya personil yang
khusus bertugas menyampaikan penyuluhan bahaya narkotika kepada masyarakat.
Upaya yang dilakukan untuk mengatasi faktor-faktor yang menjadi hambatan
dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika di
wilayah hukum Kepolisian Sektor Tampan Kota Pekanbaru berdasarkan UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah penegakan hukum dan
penerapan sanksi yang tegas serta penyuluhan kepada masyarakat mengenai
bahaya penyalahgunaan narkotika bagi kehidupan. Kepolisian Sektor Tampan
sebaiknya menggandeng tokoh agama seperti tokoh MUI, tokoh adat seperti tokoh
LAM, maupun tokoh-tokoh masyarakat dan akademisi dalam rangka memberikan
penyuluhan sekaligus pencerahan kepada masyarakat mengenai bahaya
penyalahgunaan narkotika bagi kehidupan, apalagi bagi anak-anak yang
seharusnya dipersiapkan sebagai generasi muda penerus masa depan bangsa dan
negara. Kepolisian Sektor Tampan sebaiknya rutin melakukan razia disertai
dengan tes urine ke sekolah-sekolah dalam rangka pencegahan tindak pidana
penyalahgunaan narkotika.
yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika. Bagaimanakah penegakan hukum terhadap tindak pidana
penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kepolisian Sektor Tampan Kota
Pekanbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika? Apakah faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam penegakan
hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum
Kepolisian Sektor Tampan Kota Pekanbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika? Bagaimanakah upaya yang dilakukan untuk
mengatasi faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam penegakan hukum
terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kepolisian
Sektor Tampan Kota Pekanbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika? Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penegakan
hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum
Kepolisian Sektor Tampan Kota Pekanbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum
sosiologis. Hasil dari penelitian ini adalah Penegakan hukum terhadap tindak
pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kepolisian Sektor Tampan
Kota Pekanbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika belum optimal karena pada tahun 2020 berhasil diungkap 9 kasus
tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Faktor-faktor yang menjadi hambatan
dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika di
wilayah hukum Kepolisian Sektor Tampan Kota Pekanbaru berdasarkan UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah kondisi wilayah yang
luas dan padat penduduk, kurangnya jumlah personil, kondisi ekonomi
masyarakat, kondisi keluarga dan pengaruh lingkungan sekitar, pendidikan yang
rendah, dan kurangnya sarana dan prasarana serta tidak adanya personil yang
khusus bertugas menyampaikan penyuluhan bahaya narkotika kepada masyarakat.
Upaya yang dilakukan untuk mengatasi faktor-faktor yang menjadi hambatan
dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika di
wilayah hukum Kepolisian Sektor Tampan Kota Pekanbaru berdasarkan UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah penegakan hukum dan
penerapan sanksi yang tegas serta penyuluhan kepada masyarakat mengenai
bahaya penyalahgunaan narkotika bagi kehidupan. Kepolisian Sektor Tampan
sebaiknya menggandeng tokoh agama seperti tokoh MUI, tokoh adat seperti tokoh
LAM, maupun tokoh-tokoh masyarakat dan akademisi dalam rangka memberikan
penyuluhan sekaligus pencerahan kepada masyarakat mengenai bahaya
penyalahgunaan narkotika bagi kehidupan, apalagi bagi anak-anak yang
seharusnya dipersiapkan sebagai generasi muda penerus masa depan bangsa dan
negara. Kepolisian Sektor Tampan sebaiknya rutin melakukan razia disertai
dengan tes urine ke sekolah-sekolah dalam rangka pencegahan tindak pidana
penyalahgunaan narkotika.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-01-14T02:54:41Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Computer Science, Information & General Works
Philosophy & Psychology
Religion
Social Sciences
Language
Pure Science
Applied Sciences
Art & Recreation
Literature
History & Geography