Pelaksanaan Kewajiban Menunjuk Penasihat Hukum Pada Tingkat Penyidikan Di Wilayah Hukum Polresta Pekanbaru Berdasarkan Undangundang No 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
Manik, Roni Sugianto
Permasalahan penelitian ini adalah : pertama, bagaiman pelaksanaan kewajiban
menunjuk penasihat hukum pada tingkat penyidikan di wilayah hukum Polresta
Pekanbaru berdasarkan UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana?
Kedua, apa faktor yang menghambat pelaksanaan kewajiban menunjuk penasihat
hukum pada tingkat penyidikan di wilayah hukum Polresta Pekanbaru berdasarkan
UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana? Ketiga, upaya mengatasi
hambatan pelaksanaan kewajiban menunjuk penasihat hukum pada tingkat
penyidikan di wilayah hukum Polresta Pekanbaru berdasarkan UU No 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana? Tujuan penelitian ini adalah: pertama, Untuk
menjelaskan dan menganalisis pelaksanaan kewajiban menunjuk penasihat hukum
pada tingkat penyidikan di wilayah hukum Polresta Pekanbaru berdasarkan UU No
8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Kedua, Untuk mendeskripsikan faktor
yang menghambat pelaksanaan kewajiban menunjuk penasihat hukum pada tingkat
penyidikan di wilayah hukum Polresta Pekanbaru berdasarkan UU No 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana. Ketiga, Untuk menjelaskan upaya mengatasi
hambatan pelaksanaan kewajiban menunjuk penasihat hukum pada tingkat
penyidikan di wilayah hukum Polresta Pekanbaru berdasarkan UU No 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana. Penelitia ini dilakukan dengan metode
wawancara dan kepustakaan penelitian sosiologis dengan pendekan deskriptif.
Hasil penilitian diketahui bahwa pelaksanaan kewajiban menunjuk penasihat
hukum pada tingkat penyidikan di wilayah hukum Polresta Pekanbaru berdasarkan
UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Bahwa menurut pasal 56 ayat
(1) “ pejabat yang bersangkutan” adalah penyidik dalam hal ini ialah penyidik
Kepolisian Resort Pekanbaru. Namun pada pelaksanaanya ialah masih terdapat
ketidak selarasan antarara Das solen dengan Das sein seperti hasil penelitia yang
penulis lakukan bahawasanya masih adanya penyidik yang tidak
mengiplementasikan ketentuan yang di dalam KUHAP seperti halnya penyidik
yang bersangkutan yang tidak memberitahukan hak daripada tersangka, kurangnya
anggaran yang berada pada kepolisian, tersangka yang menolak untuk di damping
dan lain-lain.
menunjuk penasihat hukum pada tingkat penyidikan di wilayah hukum Polresta
Pekanbaru berdasarkan UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana?
Kedua, apa faktor yang menghambat pelaksanaan kewajiban menunjuk penasihat
hukum pada tingkat penyidikan di wilayah hukum Polresta Pekanbaru berdasarkan
UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana? Ketiga, upaya mengatasi
hambatan pelaksanaan kewajiban menunjuk penasihat hukum pada tingkat
penyidikan di wilayah hukum Polresta Pekanbaru berdasarkan UU No 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana? Tujuan penelitian ini adalah: pertama, Untuk
menjelaskan dan menganalisis pelaksanaan kewajiban menunjuk penasihat hukum
pada tingkat penyidikan di wilayah hukum Polresta Pekanbaru berdasarkan UU No
8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Kedua, Untuk mendeskripsikan faktor
yang menghambat pelaksanaan kewajiban menunjuk penasihat hukum pada tingkat
penyidikan di wilayah hukum Polresta Pekanbaru berdasarkan UU No 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana. Ketiga, Untuk menjelaskan upaya mengatasi
hambatan pelaksanaan kewajiban menunjuk penasihat hukum pada tingkat
penyidikan di wilayah hukum Polresta Pekanbaru berdasarkan UU No 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana. Penelitia ini dilakukan dengan metode
wawancara dan kepustakaan penelitian sosiologis dengan pendekan deskriptif.
Hasil penilitian diketahui bahwa pelaksanaan kewajiban menunjuk penasihat
hukum pada tingkat penyidikan di wilayah hukum Polresta Pekanbaru berdasarkan
UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Bahwa menurut pasal 56 ayat
(1) “ pejabat yang bersangkutan” adalah penyidik dalam hal ini ialah penyidik
Kepolisian Resort Pekanbaru. Namun pada pelaksanaanya ialah masih terdapat
ketidak selarasan antarara Das solen dengan Das sein seperti hasil penelitia yang
penulis lakukan bahawasanya masih adanya penyidik yang tidak
mengiplementasikan ketentuan yang di dalam KUHAP seperti halnya penyidik
yang bersangkutan yang tidak memberitahukan hak daripada tersangka, kurangnya
anggaran yang berada pada kepolisian, tersangka yang menolak untuk di damping
dan lain-lain.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-01-20T03:29:18Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Computer Science, Information & General Works
Philosophy & Psychology
Religion
Social Sciences
Language
Pure Science
Applied Sciences
Art & Recreation
Literature
History & Geography