Tanggung Jawab Pengawas Bidang Ketenagakerjaan Dalam Menangani Perkara Perselisihan Pengupahan Di Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Propinsi Riau Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerjanomor 33 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan
Filani, Zamzami
Skripsi ini berjudul “TANGGUNG JAWABBidang Ketenagakerjaan dalam
Menangani Perkara Perselisihan Pengupahan di Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Propinsi Riau Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja
Nomor 33 Tahun 2016 Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan.” Peraturan
Menteri Tenaga Kerja Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan
Ketenagakerjaan di dalam Pasal 3 ayat (1) menyebutkan Pengawasan Ketenagakerjaan
bertujuan untuk memastikan dilaksanakannya Norma Ketenagakerjaan di Perusahaan
atau Tempat Kerja. Namun fakta dilapangan bahwa pengawasan ketenagakerjaan tidak
berjalan hal ini terbukti masih ada pelanggaran hak normatif terhadap pekerja. Tujuan
penelitian ini adalah untuk menjelaskan kewenagan pengawas bidang ketenagakerjaan
dalam menangani perkara perselisihan pengupahan di Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Propinsi Riau berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 33
Tahun 2016 Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan. Jenis penelitian ini adalah jenis
penelitian hukum sosiologis. Sampel dalam penelitian ini adalah Kepala Bidang
Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Propinsi Riau ditetapkan dengan
metode sensus. Human Resources Development (HRD) Perusahaan ditetapkan dengan
metode sensus. Ketua Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
ditetapkan dengan metode sensus. Pekerja yang bersengketa ditetapkan dengan metode
random.Teknik pengumpulan data dengan menggunakan metode Observasi,
Wawancara terstruktur, dan Kajian Pustaka. Setelah data terkumpul, data dianalisis
secara Kualitatif dan dalam menarik kesimpulan ditentukan dengan metode berpikir
Induktif. Hasil yang dicapai dalam penelitian ini bahwa kewenagan pengawas bidang
ketenagakerjaan dalam menangani perkara perselisihan pengupahan di Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Propinsi Riau berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja
Nomor 33 Tahun 2016 Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan belum dapat berjalan
optimal. Hambatannya bahwa tidak adanya laporan dari buruh atau pekerjanya sendiri
perihal pelanggaran upah minimum, Kurangnya tenaga pengawasan Dinas Tenaga
Kerja di Dinas Ketenagakerjaan Propinsi Riau dan adanya pernyataan palsu dari pihak
perusahaan kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru tentang upah yang di berikan
oleh perusahaan. Upayanya bahwa penambahan jumlah sumber daya manusia yaitu
tenaga pengumpul dan pengolah data pengawasan ketenagakerjaan yang terpisah
dengan fungsi pegawai pengawas, pegawai pengawas ketenagakerjaan dan jumlah
penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
Menangani Perkara Perselisihan Pengupahan di Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Propinsi Riau Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja
Nomor 33 Tahun 2016 Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan.” Peraturan
Menteri Tenaga Kerja Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan
Ketenagakerjaan di dalam Pasal 3 ayat (1) menyebutkan Pengawasan Ketenagakerjaan
bertujuan untuk memastikan dilaksanakannya Norma Ketenagakerjaan di Perusahaan
atau Tempat Kerja. Namun fakta dilapangan bahwa pengawasan ketenagakerjaan tidak
berjalan hal ini terbukti masih ada pelanggaran hak normatif terhadap pekerja. Tujuan
penelitian ini adalah untuk menjelaskan kewenagan pengawas bidang ketenagakerjaan
dalam menangani perkara perselisihan pengupahan di Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Propinsi Riau berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 33
Tahun 2016 Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan. Jenis penelitian ini adalah jenis
penelitian hukum sosiologis. Sampel dalam penelitian ini adalah Kepala Bidang
Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Propinsi Riau ditetapkan dengan
metode sensus. Human Resources Development (HRD) Perusahaan ditetapkan dengan
metode sensus. Ketua Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
ditetapkan dengan metode sensus. Pekerja yang bersengketa ditetapkan dengan metode
random.Teknik pengumpulan data dengan menggunakan metode Observasi,
Wawancara terstruktur, dan Kajian Pustaka. Setelah data terkumpul, data dianalisis
secara Kualitatif dan dalam menarik kesimpulan ditentukan dengan metode berpikir
Induktif. Hasil yang dicapai dalam penelitian ini bahwa kewenagan pengawas bidang
ketenagakerjaan dalam menangani perkara perselisihan pengupahan di Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Propinsi Riau berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja
Nomor 33 Tahun 2016 Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan belum dapat berjalan
optimal. Hambatannya bahwa tidak adanya laporan dari buruh atau pekerjanya sendiri
perihal pelanggaran upah minimum, Kurangnya tenaga pengawasan Dinas Tenaga
Kerja di Dinas Ketenagakerjaan Propinsi Riau dan adanya pernyataan palsu dari pihak
perusahaan kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru tentang upah yang di berikan
oleh perusahaan. Upayanya bahwa penambahan jumlah sumber daya manusia yaitu
tenaga pengumpul dan pengolah data pengawasan ketenagakerjaan yang terpisah
dengan fungsi pegawai pengawas, pegawai pengawas ketenagakerjaan dan jumlah
penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-02-07T07:49:12Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Computer Science, Information & General Works
Philosophy & Psychology
Religion
Social Sciences
Language
Pure Science
Applied Sciences
Art & Recreation
Literature
History & Geography