Kepastian Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah Terhadap Warga Negara Asing Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Meiriska, Adam
Mengenai kepemilikan satuan rumah susun oleh asing sebagaimana yang
di sebutkan dalam Undang – Undang tentang Cipta kerja diperkuat
dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan
Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Sesuai dengan judul penulis dan
permasalahan yang ada didalamnya, maka jenis penelitian adalah
penelitian hukum normatif. Hasil pembahasan mengatakan bahwa
Diundangkannya UU Cipta Kerja dianggap sebagai jawaban yang
dibutuhkan Pemerintah dalam rangka penyederhanaan regulasi dengan
tujuan untuk mempermudah keberlangsungan investasi. UU Cipta Kerja
mengatur konsep baru mengenai kepemilikan sarusun dapat diberikan
dengan hak milik kepada WNA yang dipertegas dengan diundangkannya
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan,
Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah dan
Peraturan Menteri ATR/KaBPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah. Orang Asing dapat
memiliki rumah tinggal atau hunian berupa rumah tapak dan rumah susun
dengan diberikan Batasan Berdasarkan Keputusan Menteri Agraria Dan
Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Nomor 1241/SK-HK.02/IX/2022 Tentang Perolehan Dan Harga Rumah
Tempat Tinggal/ Hunian Untuk Orang Asing Kepemilikan rumah tempat
tinggal/hunian untuk orang asing dapat berasal dari rumah/unit baru atau
rumah/unit lama. Saran yang dapat disampaikan guna melengkapi hasil
penelitian ini adalah: Masih diperlukan keterlibatan semua instansi terkait
yang berwenang atas kepemilikan tanah rumah tempat tinggal/hunian
untuk Orang Asing menerapkan kemudahan syarat identitas Orang Asing
sebagaimana telah diatur di dalam Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah
Susun dan Pendaftaran Tanah.
di sebutkan dalam Undang – Undang tentang Cipta kerja diperkuat
dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan
Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Sesuai dengan judul penulis dan
permasalahan yang ada didalamnya, maka jenis penelitian adalah
penelitian hukum normatif. Hasil pembahasan mengatakan bahwa
Diundangkannya UU Cipta Kerja dianggap sebagai jawaban yang
dibutuhkan Pemerintah dalam rangka penyederhanaan regulasi dengan
tujuan untuk mempermudah keberlangsungan investasi. UU Cipta Kerja
mengatur konsep baru mengenai kepemilikan sarusun dapat diberikan
dengan hak milik kepada WNA yang dipertegas dengan diundangkannya
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan,
Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah dan
Peraturan Menteri ATR/KaBPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah. Orang Asing dapat
memiliki rumah tinggal atau hunian berupa rumah tapak dan rumah susun
dengan diberikan Batasan Berdasarkan Keputusan Menteri Agraria Dan
Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Nomor 1241/SK-HK.02/IX/2022 Tentang Perolehan Dan Harga Rumah
Tempat Tinggal/ Hunian Untuk Orang Asing Kepemilikan rumah tempat
tinggal/hunian untuk orang asing dapat berasal dari rumah/unit baru atau
rumah/unit lama. Saran yang dapat disampaikan guna melengkapi hasil
penelitian ini adalah: Masih diperlukan keterlibatan semua instansi terkait
yang berwenang atas kepemilikan tanah rumah tempat tinggal/hunian
untuk Orang Asing menerapkan kemudahan syarat identitas Orang Asing
sebagaimana telah diatur di dalam Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah
Susun dan Pendaftaran Tanah.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2024
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-05-07T07:44:43Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Computer Science, Information & General Works
Philosophy & Psychology
Religion
Social Sciences
Language
Pure Science
Applied Sciences
Art & Recreation
Literature
History & Geography