Pelaksanaan Penertipan Izin Kendaraan Travel Tanpa Izin Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Satu Pintu
Sirait, Gofardi Carlos Albiner
Rumusan masalah dalam penelitian ini ada 3 (tiga) yaitu: Pertama, bagaimana
pelaksanaan penertipan izin kendaraan travel tanpa izin yang tidak memili izin usaha oleh
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kota Pekanbaru
berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan
Satu Pintu?.Kedua, Bagaimana faktor yang hambatan dalam pelaksanaan penertipan izin
kendaraan travel di kota pekanbaru tentang penyelenggaraan pelayanan satu pintu?. Ketiga,
bagaimana upaya hukum dalam Mengatasi hambatan pelaksanaan penertipan izin kendaran
travel tanpa izin terhadap travel yang tidak memiliki izin usaha?. Tujuan penelitian untuk
menjelaskan pelaksanaan penertipan izin kendaraan travel tanpa izin yang tidak memili izin
usaha oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, untuk menjelaskan
hambatan dalam pelaksanaan penertipan izin kendaraan travel tanpa izin terhadap travel
yang tidak memiliki penertipan izin kendaraan,untuk menjelaskan dan menguraikan upaya
hukum yang dilakukan dalam mengatasi hambatan pelaksanaan penertipan izin kendaraan
terhadap travel yang tidak memili izin usaha tentang penyelenggaraan pelayanan satu pintu.
jenis penelitian yang digunakan oleh penulis ialah penelitian hukum sosiologis. Lokasi
penelitian ini bertempat di Kota Pekanbaru. Dalam penelitian ini terdapat beberapa sumber
data yakni data primer yaitu data yang diperoleh secara langsung dilapangan dengan teknik
melakukan observasi dan wawancara secara langsung. Data sekunder yaitu data yang
didapat melalui kajian-kajian kepustakaan atau studi dokumen yang bersifat mendukung
data dari pada primer. Data tertier yaitu data yang mendukung data primer dan data
sekunder, jenis sumber ini dapat diperoleh dari kamus hukum dan kamus besar bahasa
indonesia (KBBI). Hasil penelitian ini adalah penegakan hukum terhadap pelaku usaha
travel yang tidak memiliki izin usaha ialah dilakukan oleh Dnias Penanaman Modal
Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPMPTSP). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu bertugas sebagai perangkat daerah yang secara teknis dengan pptsp tetap
berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melakukan pembinaan teknis dan pengawasan
atas pengelolaan perizinan dan non perizinan sesuai dengan tugasnya melakukan
pelanggaran. Namun pelanggaran izin usaha travel ini masih saja terjadi hal itu terjadi
karena lalainya pelaku usaha dalam mematuhi aturan disiplin yang berlaku yang tidak patuh
dan taat terhadap peraturan yang berlaku dalam Peraturan Daerah. oleh karena itu untuk
menindaklanjuti permasalahan itu pihak terkait perlu melakukan pembinaan karakter
terhadap setiap pelaku usaha melakukan bimbingan rohani dan jasmani maka dengan
demikian tingkat kejahatan atau pelanggaran bisa dicegah. pada pernyataan tersebut diatas,
penulis berpendapat dan memberikan suatu edukasi terhadap oknum pelaku usaha travel
yang melanggar tidak melakukan izin usaha, dalam menjalankan operasi dan wewenang
yang diberikan oleh negara atau yang dipercayakan oleh negara maka hendaklah
kepercayaan atau tanggung jawab itu dipatuhi dan ditaati sebagaimana bahwasanya tugas
pelaku usaha ialah memberikan kepatuhan kepada pemerintah daerah, melindungi serta
mengayomi masyarakat, sehingga demikian terciptalah penegak hukum yang baik dan
presisi.
pelaksanaan penertipan izin kendaraan travel tanpa izin yang tidak memili izin usaha oleh
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kota Pekanbaru
berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan
Satu Pintu?.Kedua, Bagaimana faktor yang hambatan dalam pelaksanaan penertipan izin
kendaraan travel di kota pekanbaru tentang penyelenggaraan pelayanan satu pintu?. Ketiga,
bagaimana upaya hukum dalam Mengatasi hambatan pelaksanaan penertipan izin kendaran
travel tanpa izin terhadap travel yang tidak memiliki izin usaha?. Tujuan penelitian untuk
menjelaskan pelaksanaan penertipan izin kendaraan travel tanpa izin yang tidak memili izin
usaha oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, untuk menjelaskan
hambatan dalam pelaksanaan penertipan izin kendaraan travel tanpa izin terhadap travel
yang tidak memiliki penertipan izin kendaraan,untuk menjelaskan dan menguraikan upaya
hukum yang dilakukan dalam mengatasi hambatan pelaksanaan penertipan izin kendaraan
terhadap travel yang tidak memili izin usaha tentang penyelenggaraan pelayanan satu pintu.
jenis penelitian yang digunakan oleh penulis ialah penelitian hukum sosiologis. Lokasi
penelitian ini bertempat di Kota Pekanbaru. Dalam penelitian ini terdapat beberapa sumber
data yakni data primer yaitu data yang diperoleh secara langsung dilapangan dengan teknik
melakukan observasi dan wawancara secara langsung. Data sekunder yaitu data yang
didapat melalui kajian-kajian kepustakaan atau studi dokumen yang bersifat mendukung
data dari pada primer. Data tertier yaitu data yang mendukung data primer dan data
sekunder, jenis sumber ini dapat diperoleh dari kamus hukum dan kamus besar bahasa
indonesia (KBBI). Hasil penelitian ini adalah penegakan hukum terhadap pelaku usaha
travel yang tidak memiliki izin usaha ialah dilakukan oleh Dnias Penanaman Modal
Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPMPTSP). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu bertugas sebagai perangkat daerah yang secara teknis dengan pptsp tetap
berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melakukan pembinaan teknis dan pengawasan
atas pengelolaan perizinan dan non perizinan sesuai dengan tugasnya melakukan
pelanggaran. Namun pelanggaran izin usaha travel ini masih saja terjadi hal itu terjadi
karena lalainya pelaku usaha dalam mematuhi aturan disiplin yang berlaku yang tidak patuh
dan taat terhadap peraturan yang berlaku dalam Peraturan Daerah. oleh karena itu untuk
menindaklanjuti permasalahan itu pihak terkait perlu melakukan pembinaan karakter
terhadap setiap pelaku usaha melakukan bimbingan rohani dan jasmani maka dengan
demikian tingkat kejahatan atau pelanggaran bisa dicegah. pada pernyataan tersebut diatas,
penulis berpendapat dan memberikan suatu edukasi terhadap oknum pelaku usaha travel
yang melanggar tidak melakukan izin usaha, dalam menjalankan operasi dan wewenang
yang diberikan oleh negara atau yang dipercayakan oleh negara maka hendaklah
kepercayaan atau tanggung jawab itu dipatuhi dan ditaati sebagaimana bahwasanya tugas
pelaku usaha ialah memberikan kepatuhan kepada pemerintah daerah, melindungi serta
mengayomi masyarakat, sehingga demikian terciptalah penegak hukum yang baik dan
presisi.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2024
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-05-20T03:55:12Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Computer Science, Information & General Works
Philosophy & Psychology
Religion
Social Sciences
Language
Pure Science
Applied Sciences
Art & Recreation
Literature
History & Geography